TAP top app download banner
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan Produk
Keranjang
Masuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
    • Keluarga
    • Doa Islami
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Event

Viral! Guru Ajukan Cuti Hamil Disuruh Bayar 250 Ribu, Ini Hak Cuti Hamil/Melahirkan yang Perlu Anda Tahu

Bacaan 4 menit
Viral! Guru Ajukan Cuti Hamil Disuruh Bayar 250 Ribu, Ini Hak Cuti Hamil/Melahirkan yang Perlu Anda Tahu

Kisah viral Guru SD ajukan cuti hamil disuruh bayar ditanggapi oleh Walikota Bogor, seperti apa hukum mengatur hak cuti hamil dan melahirkan?

Media sosial di Indonesia saat ini dihebohkan oleh pengakuan seorang suami yang menghadapi pungli di dinas pendidikan Kota Bogor. Hal ini karena istrinya yang sedang mengandung saat mengajukan cuti hamil disuruh bayar sejumlah uang agar cutinya disetujui. 

Ini kisah selengkapnya.

Kasus Viral Guru SD Ajukan Cuti Hamil Disuruh Bayar

cuti hamil disuruh bayar

“Istri saya seorang pengajar di salah satu sekolah dasar di Tanah Sareal, Minggu kemarin mengajukan cuti melahirkan dan diminta isi form cuti, lanjut tandatangan ke pihak Dinas Pendidikan Kota Bogor.” Demikian isi pengakuan yang viral di media sosial. 

Istri dari pria tersebut mengajukan cuti hamil namun diharuskan membayar sejumlah uang agar cutinya dikabulkan. Selain pengajuan cuti hamil disuruh bayar, selama masa cuti, gaji sang istri juga akan dipotong. 

“Ternyata di sana disuruh transfer selesai tanda tangan, sebesar Rp 250 ribu, kemudian (gaji) dipotong 50% selama cuti melahirkan selama tiga bulan ke depan,” tutur pria tersebut.

Segera saja pengakuan ini menjadi viral di media sosial. Karena undang-undang di Indonesia telah dengan jelas menetapkan bahwa ibu hamil yang berstatus karyawan di sebuah perusahaan punya hak cuti dan tetap digaji selama masa cuti. 

Kasus pengajuan cuti hamil disuruh bayar dan pemotongan gaji selama cuti ini tentu adalah pelanggaran terhadap undang-undang.

Tanggapan Wakil Walikota Bogor tentang Kasus viral tersebut

Viral! Guru Ajukan Cuti Hamil Disuruh Bayar 250 Ribu, Ini Hak Cuti Hamil/Melahirkan yang Perlu Anda Tahu

Melansir dari Detik, Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa kebenaran kasus viral cuti hamil disuruh bayar tersebut. 

Lebih lanjut ia juga menyatakan bahwa guru yang disebutkan dalam kasus viral tersebut adalah seorang guru honorer. 

“Ini kan lagi dalam proses inspektorat untuk melakukan penelitian,” ucap Dedie A Rachim seperti dikutip dari Detik.

Kemudian, Dedie A Rachim juga memastikan bahwa setiap guru perempuan memiliki hak cuti hamil sesuai yang tertera dalam undang-undang. Meski demikian, Pemkot Bogor mengalami kesulitan mencari guru pengganti jika ada guru yang mengajukan cuti.

“Intinya sih siapapun tentu punya hak untuk cuti, siapapun punya hak untuk hamil, dan kemudian mengambil cuti hamil. Yang namanya guru honor itu apabila cuti, maka kewajiban untuk mengajar di kelas kan tidak hilang. Murid-murid ini kan harus ada yang ngajar,” tuturnya.

Artikel terkait: 6 Alasan Pentingnya Ada Cuti Melahirkan untuk Suami

Hukum dan Hak Cuti Hamil/Melahirkan bagi Para Pekerja Perempuan

cuti hamil disuruh bayar

Ketentuan cuti hamil dan melahirkan bagi pekerja wanita telah diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi sebagai berikut: 

Ayat 1 “Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.”

Dalam pasal ini disebutkan bahwa bekerja perempuan berhak mengajukan cuti hamil dengan durasi waktu 3 bulan. Yakni 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.

Kemudian, di pasal 84 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menyebutkan kewajiban perusahaan atau pemberi kerja untuk tetap memberikan upah penuh bagi pekerja yang sedang cuti hamil/melahirkan. 

Pasal 84 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berbunyi:

“Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat hamil dan melahirkan berhak mendapat upah penuh.”

Viral! Guru Ajukan Cuti Hamil Disuruh Bayar 250 Ribu, Ini Hak Cuti Hamil/Melahirkan yang Perlu Anda Tahu

Artinya, bila pengakuan suami yang viral di media sosial tersebut benar adanya. Bukan saja Dinas Pendidikan Kota Bogor telah melakukan pungli, namun juga telah melanggar UU No.13 Tahun 2003 Pasal 84 yang menyatakan bahwa pekerja yang sedang cuti hamil/melahirkan berhak mendapat upah penuh. Karena mereka dengan sengaja memotong upah guru honorer tersebut sebesar 50%.

Bahkan di UU No.13 Tahun 2003 juga telah ditegaskan meskipun statusnya honorer, pekerja lepas atau freelancer, selama masih terikat hubungan kerja dengan perusahaan, perseorangan, badan hukum atau semacamnya, maka ia berhak atas cuti hamil dan melahirkan serta upah penuh selama masa cuti. 

Karena setiap hubungan kerja didasari pada perjanjian kerja yang punya unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Karena itu, UU Ketenagakerjaan berlaku bagi mereka. Apalagi Dinas Pendidikan selaku instansi pemerintahan harusnya tunduk pada hukum yang disebutkan dalam UU Ketenagakerjaan ini.

Cerita mitra kami
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
Seminar Edukasi Tenaga Kesehatan dalam Memperingati Hari Prematur Sedunia 2025
Seminar Edukasi Tenaga Kesehatan dalam Memperingati Hari Prematur Sedunia 2025

 

Baca juga: 

RUU KIA Berikan Hak Suami Cuti 40 Hari untuk Dampingi Istri Pasca Melahirkan

Persiapan dan Tips Cuti Melahirkan untuk Ibu Bekerja, Yuk Catat!

Aceh Pelopori Cuti 6 Bulan untuk Ibu Hamil dan Melahirkan

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Fitriyani

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Viral! Guru Ajukan Cuti Hamil Disuruh Bayar 250 Ribu, Ini Hak Cuti Hamil/Melahirkan yang Perlu Anda Tahu
Bagikan:
  • Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

    Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

  • Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
    Cerita mitra kami

    Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!

  • Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
    Cerita mitra kami

    Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik

  • Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

    Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

  • Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
    Cerita mitra kami

    Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!

  • Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
    Cerita mitra kami

    Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
  • Tumbuh Kembang
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Home
  • TAP Komuniti
  • Beriklan Dengan Kami
  • Hubungi Kami
  • Jadilah Kontributor Kami
  • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Vietnam flag Vietnam
© Copyright theAsianparent 2026. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti