TAP top app download banner
theAsianparent
theAsianparent
Panduan ProdukKeranjang
  • Kehamilan
  • Anak
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Nutrisi
  • Ayah manTAP!
  • Komunitas
  • VIP
  • Event
Masuk
    • Artikel
  • KehamilanKehamilan
  • AnakAnak
  • Perkembangan OtakPerkembangan Otak
  • Cari nama bayiCari nama bayi
  • Rangkaian EdukasiRangkaian Edukasi
  • TAPpediaTAPpedia
  • TAP RekomendasiTAP Rekomendasi
  • ParentingParenting
  • KesehatanKesehatan
  • Gaya HidupGaya Hidup
  • NutrisiNutrisi
  • Ayah manTAP!Ayah manTAP!
  • KomunitasKomunitas
  • VIPVIP
  • EventEvent
    • Komunitas
  • Jajak
  • Album
  • Makanan
  • Resep
  • Topik
  • Baca Artikel
    • Panduan
  • Pemantau Kehamilan
  • Pemantau Perkembangan Bayi
    • Hadiah
  • HadiahHadiah
  • Kontes
  • VIP ParentsVIP Parents
    • Lebih Banyak
  • Saran

Kebijakan PrivasiPedoman KomunitasPeta situs

Unduh aplikasi gratis kami

google play store
app store

Viral! Guru Ajukan Cuti Hamil Disuruh Bayar 250 Ribu, Ini Hak Cuti Hamil/Melahirkan yang Perlu Anda Tahu

Bacaan 4 menit
Viral! Guru Ajukan Cuti Hamil Disuruh Bayar 250 Ribu, Ini Hak Cuti Hamil/Melahirkan yang Perlu Anda Tahu

Kisah viral Guru SD ajukan cuti hamil disuruh bayar ditanggapi oleh Walikota Bogor, seperti apa hukum mengatur hak cuti hamil dan melahirkan?

Media sosial di Indonesia saat ini dihebohkan oleh pengakuan seorang suami yang menghadapi pungli di dinas pendidikan Kota Bogor. Hal ini karena istrinya yang sedang mengandung saat mengajukan cuti hamil disuruh bayar sejumlah uang agar cutinya disetujui. 

Ini kisah selengkapnya.

Kasus Viral Guru SD Ajukan Cuti Hamil Disuruh Bayar

cuti hamil disuruh bayar

“Istri saya seorang pengajar di salah satu sekolah dasar di Tanah Sareal, Minggu kemarin mengajukan cuti melahirkan dan diminta isi form cuti, lanjut tandatangan ke pihak Dinas Pendidikan Kota Bogor.” Demikian isi pengakuan yang viral di media sosial. 

Istri dari pria tersebut mengajukan cuti hamil namun diharuskan membayar sejumlah uang agar cutinya dikabulkan. Selain pengajuan cuti hamil disuruh bayar, selama masa cuti, gaji sang istri juga akan dipotong. 

“Ternyata di sana disuruh transfer selesai tanda tangan, sebesar Rp 250 ribu, kemudian (gaji) dipotong 50% selama cuti melahirkan selama tiga bulan ke depan,” tutur pria tersebut.

Segera saja pengakuan ini menjadi viral di media sosial. Karena undang-undang di Indonesia telah dengan jelas menetapkan bahwa ibu hamil yang berstatus karyawan di sebuah perusahaan punya hak cuti dan tetap digaji selama masa cuti. 

Kasus pengajuan cuti hamil disuruh bayar dan pemotongan gaji selama cuti ini tentu adalah pelanggaran terhadap undang-undang.

Tanggapan Wakil Walikota Bogor tentang Kasus viral tersebut

Viral! Guru Ajukan Cuti Hamil Disuruh Bayar 250 Ribu, Ini Hak Cuti Hamil/Melahirkan yang Perlu Anda Tahu

Melansir dari Detik, Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa kebenaran kasus viral cuti hamil disuruh bayar tersebut. 

Lebih lanjut ia juga menyatakan bahwa guru yang disebutkan dalam kasus viral tersebut adalah seorang guru honorer. 

“Ini kan lagi dalam proses inspektorat untuk melakukan penelitian,” ucap Dedie A Rachim seperti dikutip dari Detik.

Kemudian, Dedie A Rachim juga memastikan bahwa setiap guru perempuan memiliki hak cuti hamil sesuai yang tertera dalam undang-undang. Meski demikian, Pemkot Bogor mengalami kesulitan mencari guru pengganti jika ada guru yang mengajukan cuti.

“Intinya sih siapapun tentu punya hak untuk cuti, siapapun punya hak untuk hamil, dan kemudian mengambil cuti hamil. Yang namanya guru honor itu apabila cuti, maka kewajiban untuk mengajar di kelas kan tidak hilang. Murid-murid ini kan harus ada yang ngajar,” tuturnya.

Artikel terkait: 6 Alasan Pentingnya Ada Cuti Melahirkan untuk Suami

Hukum dan Hak Cuti Hamil/Melahirkan bagi Para Pekerja Perempuan

cuti hamil disuruh bayar

Ketentuan cuti hamil dan melahirkan bagi pekerja wanita telah diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi sebagai berikut: 

Ayat 1 “Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.”

Dalam pasal ini disebutkan bahwa bekerja perempuan berhak mengajukan cuti hamil dengan durasi waktu 3 bulan. Yakni 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.

Kemudian, di pasal 84 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menyebutkan kewajiban perusahaan atau pemberi kerja untuk tetap memberikan upah penuh bagi pekerja yang sedang cuti hamil/melahirkan. 

Pasal 84 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berbunyi:

“Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat hamil dan melahirkan berhak mendapat upah penuh.”

Viral! Guru Ajukan Cuti Hamil Disuruh Bayar 250 Ribu, Ini Hak Cuti Hamil/Melahirkan yang Perlu Anda Tahu

Artinya, bila pengakuan suami yang viral di media sosial tersebut benar adanya. Bukan saja Dinas Pendidikan Kota Bogor telah melakukan pungli, namun juga telah melanggar UU No.13 Tahun 2003 Pasal 84 yang menyatakan bahwa pekerja yang sedang cuti hamil/melahirkan berhak mendapat upah penuh. Karena mereka dengan sengaja memotong upah guru honorer tersebut sebesar 50%.

Bahkan di UU No.13 Tahun 2003 juga telah ditegaskan meskipun statusnya honorer, pekerja lepas atau freelancer, selama masih terikat hubungan kerja dengan perusahaan, perseorangan, badan hukum atau semacamnya, maka ia berhak atas cuti hamil dan melahirkan serta upah penuh selama masa cuti. 

Karena setiap hubungan kerja didasari pada perjanjian kerja yang punya unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Karena itu, UU Ketenagakerjaan berlaku bagi mereka. Apalagi Dinas Pendidikan selaku instansi pemerintahan harusnya tunduk pada hukum yang disebutkan dalam UU Ketenagakerjaan ini.

Cerita mitra kami
Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!
Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!
Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik

 

Baca juga: 

RUU KIA Berikan Hak Suami Cuti 40 Hari untuk Dampingi Istri Pasca Melahirkan

Persiapan dan Tips Cuti Melahirkan untuk Ibu Bekerja, Yuk Catat!

Aceh Pelopori Cuti 6 Bulan untuk Ibu Hamil dan Melahirkan

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Fitriyani

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Viral! Guru Ajukan Cuti Hamil Disuruh Bayar 250 Ribu, Ini Hak Cuti Hamil/Melahirkan yang Perlu Anda Tahu
Bagikan:
  • Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!
    Cerita mitra kami

    Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!

  • Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
    Cerita mitra kami

    Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”

  • Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

    Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

  • Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!
    Cerita mitra kami

    Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!

  • Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
    Cerita mitra kami

    Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”

  • Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

    Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

Beranda

Beranda

Dapatkan artikel seputar parenting, gaya hidup, opini pakar, di ujung jari Anda

Jajak

Jajak

Ikutan isi polling menarik, dan lihat apa yang orangtua lain pikirkan!

Album

Album

Bagikan foto orang-orang tersayang Anda di komunitas yang aman

Topik

Topik

Gabung di komunitas dengan sesama Bunda dan Ayah

Panduan

Panduan

Pantau kehamilan, dan juga perkembangan bayi Anda dari hari ke hari!

theAsianparent

Unduh aplikasi gratis kami

Google PlayApp Store

theAsianparent di seluruh dunia

Singapore flag
Singapore
Thailand flag
Thailand
Indonesia flag
Indonesia
Philippines flag
Philippines
Malaysia flag
Malaysia
Vietnam flag
Vietnam

Partner Brands

Rumah123VIP ParentsMama's ChoiceTAP Awards

© Copyright theAsianparent 2026 . All rights reserved

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti