Cinta bisa menyatukan dua sejoli dengan latar belakang budaya yang berbeda. Buktinya tak sedikit Warga Negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan Warga Negara Asing (WNA). Namun demikian, menikah dengan WNA biasanya cukup rumit. Perlu adanya sejumlah dokumen yang harus dilengkapi untuk bisa melangsungkan pernikahan campuran. Berikut adalah syarat menikah dengan WNA seperti yang telah kami rangkum dari Kementerian Luar Negeri.
Syarat Menikah dengan WNA dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Sumber: iStockphoto
Pernikahan adalah momen sakral yang diharapkan hanya terjadi sekali seumur hidup bersama orang yang tepat. Maka tak heran apabila prosesnya cukup rumit. Apalagi jika pasangan kita adalah Warga Negara Asing (WNA). Dokumen yang perlu dilengkapi sedikit berbeda dengan dokumen pernikahan pada umumnya.
Hal ini pun sangat wajar mengingat perlu adanya bukti di atas kertas bahwa yang bersangkutan masih berstatus single sehingga tak mengganggu pernikahan ke depannya. Lalu, apa saja dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pihak WNA yang ingin menikahi WNI? Berikut daftar lengkapnya:
- Certificate of No Impediment (CNI) atau surat single, yaitu surat keterangan mengenai status diri di negara asal. Surat ini ibarat surat sakti yang menyatakan bahwa yang bersangkutan akan menikah dengan WNI di luar negara asalnya. Surat ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya seperti kedutaan.
- Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal calon suami atau istri.
- Fotokopi paspor.
- Lalu, fotokopi akta kelahiran.
- Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin.
- Akta cerai jika sudah pernah kawin.
- Akta kematian pasangan kawin bila sudah pernah menikah namun pasangan meninggal.
- Surat keterangan domisili saat ini.
- Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar).
Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan CNI dari kedutaan asing:
- Akta kelahiran terbaru (asli).
- Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal.
- Fotokopi paspor.
- Bukti tempat tinggal atau surat domisili (bisa berupa fotokopi tagihan telepon atau listrik).
- Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan.
Tak hanya itu, seluruh dokumen tersebut harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah yang telah disumpah dan dilegalisir oleh kedutaan negara asal WNA di Indonesia.
Dokumen yang Harus Disiapkan oleh Warga Negara Indonesia
Sumber: iStockphoto
Selain dari pihak WNA, WNI juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen untuk memenuhi syarat menikah dengan WNA di Indonesia. Dokumennya hampir sama dengan dokumen pernikahan pada umumnya.
Hanya saja, ada beberapa dokumen yang akan diminta oleh pihak kedutaan negara asal pasangan. Berikut daftar lengkap dokumen yang harus disiapkan oleh WNI:
- Surat pengantar RT/RW yang menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan.
- Formulir N1, N2, dan N4 dari kelurahan dan kecamatan.
- Formulir N3 khusus yang menikah di KUA (surat persetujuan mempelai yang harus ditandatangani oleh kedua mempelai).
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Data orang tua calon mempelai.
- Fotokopi kartu keluarga (KK).
- Buku nikah orangtua (hanya jika anda anak pertama).
- Data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi KTP yang bersangkutan.
- Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar).
- Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan) terakhir.
- Prenup (perjanjian pranikah).
Dokumen WNI yang diminta oleh Kedutaan Asing:
- Akta kelahiran asli dan fotokopi.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi surat N1, N2 dan N4 dari Kelurahan.
- Serta, fotokopi prenup (jika ada).
Sebelum diserahkan ke kedutaan, sebaiknya fotokopi semua data yang diminta sebagai pegangan untuk menghindari adanya kekeliruan dan lain sebagainya. Selain itu, jika seluruh dokumen tersebut telah diserahkan, masih ada beberapa hal yang perlu diurus terkait surat nikah dan pencatatan pernikahan. Adapun beberapa urusan tersebut adalah sebagai berikut:
- Surat nikah (akta perkawinan) dilegalisir/disahkan di Departemen Kehakiman di Indonesia.
- Kemudian dilegalisir di Departemen HAM.
- Lalu dilegalisir/disahkan di Departemen Luar Negeri.
- Terakhir, dokumen tersebut wajib didaftarkan di kantor Kedutaan Negara Suami/Istri berasal.
Nah, Parents, itulah syarat menikah dengan WNA dan sederet dokumen yang perlu dipersiapkan. Pastikan semua dokumen telah terpenuhi, ya, sebelum menyerahkannya kepada petugas. Jangan sampai ada yang tertinggal!
Baca juga:
7 Cobaan Awal Menikah, Parents pernah mengalaminya?
10 Syarat yang Harus Dilakukan Kartika Putri dari Habib Usman Sebelum Menikah
Tak cukup cinta! Ini syarat pasangan yang ingin menikah tahun 2020
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.