Lebaran tak hanya identik dengan maaf-maafan dan membeli baju baru, namun juga pembagian angpao untuk anak-anak hingga saudara yang pastinya selalu ditunggu-tunggu. Oleh sebab itu, mengetahui cara tukar uang baru jadi salah satu yang harus diperhatikan.
Agar lebih hemat, Parent tak perlu menggunakan jasa calo untuk menukar uang baru, ada cara tukar uang baru yang lebih efektif dan bebas biaya.
Lantas, bagaimana cara tukar uang baru yang mudah dan efektif di tengah pandemi agar terhindar dari kerumunan? Yuk, simak penjelasannya mengenai cara tukar uang berikut ini!
Artikel Terkait: Seperti apa hukum menerima dan memberi uang THR menurut Islam?
Bank Indonesia Buka Layanan Tukar Uang Baru

Melansir dari Kompas, Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang rupiah baru atau layanan Kas Keliling selama bulan Ramadan.
Sebelumnya, layanan tersebut sempat ditiadakan lantaran COVID-19. Kas Keliling ini sudah diadakan sejak 4 April 2022 hingga 29 April 2022. Tak hanya itu, luasan layanan penukaran uang ini juga ditambah di sejumlah titik mengingat minat penukaran uang oleh sejumlah masyarakat tergolong tinggi.
Diketahui, jumlah layanan penukaran uang ini tersebar di 5.013 titik meliputi 453 titik di wilayah Jabodetabek dan sebanyak 4.560 titik di luar Jabodetabek. Angka ini naik 8 persen dari tahun 2021.
Untuk cara tukar uang baru di Kas Keliling, masyarakat tidak perlu datang langsung ke titik penukaran. Pertama, masyarakat harus memesan penukaran uang melalui aplikasi atau situs resmi PINTAR. Hal ini dilakukan agar proses tukar uang baru tidak menimbulkan kerumunan dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Cara Tukar Uang Baru dengan Kas Keliling
Berikut ini tata cara tukar uang baru di layanan Kas Keliling melalui aplikasi PINTAR:
- Buka aplikasi PINTAR
- Di halaman pertama, pilih menu ‘Kas Keliling
- Pilih provinsi atau lokasi penukaran uang baru terdekat dan sesuai dengan tempat tinggal. Kemudian, akan muncul daftar lokasi dan tanggal Kas Keliling yang dapat dipilih.
- Isi data pemesanan termasuk NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan email.
- Isi jumlah uang yang akan ditukarkan dengan aturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
- Selanjutnya, lakukan pemesanan dan pemesan akan mendapatkan bukti pemesanan yang nantinya akan diberikan ke Kas Keliling saat mengambil uang baru.
- Bawa bukti pemesanan dalam bentuk digital atau hasil cetak saat menukarkan uang.
- Bawa uang rupiah yang sudah dihitung dan dikelompokkan sesuai dengan jenis pecahan, tahun emisi uang, dan ditata searah.
Artikel Terkait: Biar Nggak Cepat Ludes, Begini Lho Kiat Mengelola THR yang Bijak
Syarat Tukar Uang Baru

Melansir dari situs resmi PINTAR, sebelum melakukan cara tukar uang baru, ketahui dulu syarat-syaratnya berikut ini:
- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
- Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
- Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan.
Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:
- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
- Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang Rupiah sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
- Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
- Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.
- Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19.
Jenis Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan
Menurut situs resmi PINTAR, ada kategori dan kriteria khusus untuk uang rupiah yang dapat ditukarkan, yakni:
- Pada saat ini, jenis pecahan uang Rupiah yang dapat diperoleh masyarakat melalui penukaran kas keliling adalah uang Rupiah kertas pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.
- Jumlah uang Rupiah yang dapat diperoleh masyarakat melalui kas keliling tidak lebih dan tidak kurang dari 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.
Sebagai contoh, masyarakat dapat memperoleh penukaran uang Rupiah melalui kas keliling untuk:
- Masing-masing sebanyak 100 (seratus) lembar untuk pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000, sehingga jumlah nominal penukaran sebesar Rp3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu Rupiah); atau
- Pecahan Rp20.000 sebanyak 100 (seratus) lembar dan pecahan Rp2.000 sebanyak 100 (seratus) lembar, sehingga jumlah nominal penukaran sebesar Rp2.200.000 (dua juta dua ratus ribu Rupiah); atau
- Pecahan Rp5.000 sebanyak 100 (seratus) lembar dan pecahan Rp2.000 sebanyak 100 (seratus) lembar, sehingga jumlah nominal penukaran sebesar Rp700.000 (tujuh ratus ribu Rupiah); atau
- Pecahan Rp2.000 sebanyak 100 (seratus) lembar, sehingga jumlah nominal penukaran sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu Rupiah).
Artikel Terkait: Imbauan BI Terhadap Viralnya Video Uang Kertas Dicuci dan Disetrika
Penukaran Uang Melalui Bank

Cara tukar uang selain melalui aplikasi PINTAR juga bisa dilakukan dengan mendatangi langsung ke bank terdekat. Apabila Parents ingin langsung mendatangi bank untuk menukarkan uang, Parents bisa datang langsung ke bank dengan jadwal operasional sesuai dengan bank tersebut.
Pada penukaran uang kali ini, Bank Indonesia bekerjasama dengan 262 bank yang meliputi bank umum dan bank syariah sebanyak 73 bank, BPD sebanyak 27 bank, dan BPR atau BPRS sebanyak 162 bank.
Selain datang langsung ke bank, Parents juga bisa menukarkan uang di mobil kas perbankan yang ada di Stasiun Gambir, Stasiun Senen, Terminal Kampung Rambutan, Terminal Pulo Gebang, dan Terminal Kalideres. Layanan ini beroperasi pada 18-29 April 2022.
Pembatasan Jumlah Penukaran Uang
Lebih lanjut, Bank Indonesia menerapkan pembatasan jumlah penukaran uang tunai agar masyarakat bisa mendapatkan pecahan uang kecil yang diinginkan secara merata. Batasan jumlah uang yang ditukarkan ialah maksimal Rp 3,8 juta per orang.
Selain itu, pihak bank juga membatasi jumlah pengunjung yang dapat melakukan penukaran uang yakni 50-100 orang di setiap titik penukaran setiap harinya.
Nah, itulah syarat, aturan, dan cara tukar uang baru yang bisa Parents lakukan saat ketika hendak menukarkan uang baru untuk angpao lebaran. Jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dan selamat berlebaran!
Baca juga:
Isi Angpao Imlek dari Para Crazy Rich yang Bikin Sobat Misqueen Gigit Jari
Manfaat Angpao Lebaran dan Cara Mengajarkan Nilai Uang pada Anak
20 Ide Dekorasi Lebaran, Membuat Suasana Hari Raya Lebih Terasa
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.