Lebaran tak hanya identik dengan maaf-maafan dan membeli baju baru, tapi juga pembagian THR untuk anak-anak hingga saudara yang pastinya selalu ditunggu-tunggu. Oleh sebab itu, mengetahui cara tukar uang baru jadi salah satu yang harus diperhatikan.
Agar lebih hemat, Parent tak perlu menggunakan jasa calo untuk menukar uang baru. Ada cara tukar uang baru yang lebih efektif dan bebas biaya, lho.
Kapan Jadwal Tukar Uang Baru di Bank Indonesia?

Melansir laman Instagram Bank Indonesia, jadwal penukaran uang baru untuk Lebaran 2025 dibagi menjadi tiga periode mulai dari 4 Maret – 27 Maret 2025. Berikut rincian jadwal penukaran uang baru di BI:
- Periode I (3 Maret 2025 mulai pukul 12.00 WIB), untuk masa penukaran 4-9 Maret 2025
- Periode II (9 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 10-16 Maret 2025
- Periode III (16 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 17-23 Maret 2025
- Periode IV (23 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 24-27 Maret 2025.
Bagaimana Cara Tukar Uang Baru Lewat Kas Keliling?
Untuk dapat menukar uang baru di Kas Keliling, masyarakat tidak perlu datang langsung ke Bank Indonesia. Anda dapat memesan penukaran uang melalui aplikasi atau situs resmi PINTAR (https://pintar.bi.go.id). Berikut ini tata caranya:
- Buka aplikasi PINTAR
- Klik menu ‘Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling’
- Pilih Provinsi dan waktu untuk melakukan penukaran. Lalu, klik ‘Lanjutkan’
- Masukkan data pemesan, seperti nomor KTP/NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email. Klik ‘Lanjutkan’
- Selanjutnya, isi jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan sesuai dengan batas penukaran
- Checklist kotak pernyataan, lalu klik ‘Pesan’
- Setelah selesai melakukan pemesanan, situs PINTAR akan menampilkan kode pemesanan
- Simpan bukti pemesanan. Anda bisa mengunduh bukti pemesanan dengan mengklik ‘Download Bukti Pemesanan’
- Bawa bukti pemesanan beserta KTP asli ke petugas kas keliling saat melakukan penukaran uang baru.
Apa Saja Syarat Tukar Uang Baru?

Melansir dari situs resmi PINTAR, sebelum melakukan cara tukar uang baru, berikut ini syarat menukar uang baru untuk Lebaran 2025 yang perlu diketahui:
- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
- Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
- Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan.
Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:
- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
- Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang Rupiah sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
- Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
- Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.
Jenis Uang Rupiah Apa Saja yang Dapat Ditukarkan?
Menurut situs resmi PINTAR, ada kategori dan kriteria khusus untuk uang rupiah yang dapat ditukarkan, yakni:
- Pada saat ini, jenis pecahan uang Rupiah yang dapat diperoleh masyarakat melalui penukaran kas keliling adalah uang Rupiah kertas pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.
- Jumlah uang Rupiah yang dapat diperoleh masyarakat melalui kas keliling tidak lebih dan tidak kurang dari 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.
Sebagai contoh, masyarakat dapat memperoleh penukaran uang Rupiah melalui kas keliling untuk:
- Masing-masing sebanyak 100 (seratus) lembar untuk pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000, sehingga jumlah nominal penukaran sebesar Rp3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu Rupiah); atau
- Pecahan Rp20.000 sebanyak 100 (seratus) lembar dan pecahan Rp2.000 sebanyak 100 (seratus) lembar, sehingga jumlah nominal penukaran sebesar Rp2.200.000 (dua juta dua ratus ribu Rupiah); atau
- Pecahan Rp5.000 sebanyak 100 (seratus) lembar dan pecahan Rp2.000 sebanyak 100 (seratus) lembar, sehingga jumlah nominal penukaran sebesar Rp700.000 (tujuh ratus ribu Rupiah); atau
- Pecahan Rp2.000 sebanyak 100 (seratus) lembar, sehingga jumlah nominal penukaran sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu Rupiah).
Bagaimana Cara Penukaran Uang Melalui Bank?

Cara tukar uang selain melalui aplikasi atau situs resmi PINTAR juga bisa dilakukan dengan mendatangi langsung ke bank terdekat.
Apabila Parents ingin langsung mendatangi bank untuk menukarkan uang, Parents bisa datang langsung ke bank dengan jadwal operasional sesuai dengan bank tersebut.
Lebih lanjut, Bank Indonesia menerapkan pembatasan jumlah penukaran uang tunai agar masyarakat bisa mendapatkan pecahan uang kecil yang diinginkan secara merata. Batasan jumlah uang yang ditukarkan tahun ini maksimal Rp4 juta per orang.
Nah, itulah syarat, aturan, dan cara tukar uang baru yang bisa Parents lakukan saat ketika hendak menukarkan uang baru untuk THR lebaran.
Sudah menyiapkan THR untuk sanak saudara, belum?
***
Baca Juga:
Isi Angpao Imlek dari Para Crazy Rich yang Bikin Sobat Misqueen Gigit Jari
Manfaat Angpao Lebaran dan Cara Mengajarkan Nilai Uang pada Anak
20 Ide Dekorasi Lebaran, Membuat Suasana Hari Raya Lebih Terasa
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.