TAP top app download banner
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan Produk
Keranjang
Masuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
    • Keluarga
    • Doa Islami
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Event

Cara Mengurus Surat Kematian Saat Ini Cukup Mudah, Ini Langkahnya

Bacaan 3 menit
Cara Mengurus Surat Kematian Saat Ini Cukup Mudah, Ini Langkahnya

Cara mengurus surat kematian di Disdukcapil. Mudah, jika mengetahui setiap langkah yang harus dijalani.

Pada dasarnya, orang yang meninggal pun perlu dilaporkan ke Disdukcapil untuk diurus surat kematiannya. Maka, keluarga harus tahu cara mengurus surat kematian yang ternyata juga tidak sulit jika mengetahu langkah yag harus diambil.

“Mengurus akta kematian ini sebenarnya tidak terlalu sulit jika sudah mengetahui langkah-langkahnya,” ujar Kepala Seksi Pencatatan Sipil, Amirulloh.

Akta Kematian

Mengapa harus membuat surat kematian? Hal ini diwajibkan karena data penduduk yang telah meninggal akan terhapus dari daftar kependudukan, seperti Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kemudian, setelah penduduk yang dilaporkan kematiannya, nanti akan diterbitkan Kartu Keluarga baru dan Surat Kematian yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 25 Tahun 2008.

Cara Mengurus Surat Kematian dan Persyaratannya

Berikut ini cara mengurus surat kematian yang bisa diikuti bagi yang ingin mengurusnya:

1. Siapkan Berkas yang Dibutuhkan

Cara Mengurus Surat Kematian

Hal pertama yang harus dijalani adalah menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan. Berkas-berkas tersebut adalah:

1. Fotokopi KTP Almarhum/Almarhumah

2. Fotokopi KTP Pelapor (sanak keluarga)

3. Lalu Fotokopi KTP saksi

4. Fotokopi Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan (apabila sudah menikah)

5. Surat keterangan dari rumah sakit

6. Surat pengantar kematian dari kelurahan.

2. Langkah Selanjutnya dalam Mengurus Surat Kematian

Cara Mengurus Surat Kematian

Jika berkas-berkas yang dibutuhkan sudah siap, maka berikut ini adalah beberapa langkah selanjutnya yang bisa diikuti dalam mengurus surat kematian:

1. Langkah pertama, pelapor (sanak keluarga) meminta surat pengantar dari RT dan RW. Apabila almarhum meninggal di rumah sakit maka dapat meminta surat keterangan dokter

2. Kemudian, pelapor bisa menyerahkan berkas dokumen persyaratan ke kantor kelurahan guna mendapat surat keterangan kematian

3. Lalu, surat dan berkas yang sudah ada nantinya diserahkan ke kantor kecamatan guna proses pengesahan oleh pihak kecamatan untuk dilanjutkan ke Disdukcapil

4. Pelapor membawa dokumen persyaratan surat kematian lengkap ke kantor catatan sipil setempat.

5. Nantinya, pelapor harus mengisi formulir yang diberikan oleh petugas dan memasukkannya ke dalam map beserta dengan syarat dokumen di atas

6. Maka, serahkan dokumen tersebut ke bagian pendaftaran akta untuk diperiksa kelengkapan persyaratannya dan dimasukkan ke sensus administrasi penduduk

7. Tentu saja, setelah ini pelapor akan dimintai kontak untuk menghubungi lebih lanjut apabila ada dokumen yang kurang atau salah

8. Pelapor tinggal menunggu Proses Penerbitan Akta Kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 14 hari.

Artikel terkait: Cara Mengurus Akta Kelahiran Secara Online dari Rumah, Praktis dan Mudah!

3. Contoh Mengurus Surat Kematian di Dispendukcapil Jember

 

Cerita mitra kami
Memberikan Sogokan untuk Anak, Boleh atau Tidak, Ya?
Memberikan Sogokan untuk Anak, Boleh atau Tidak, Ya?
Serunya theAsianparent on the Go 2025 di Bekasi, Banyak Talk Show Bermanfaat!
Serunya theAsianparent on the Go 2025 di Bekasi, Banyak Talk Show Bermanfaat!
MY BABY dan theAsianparent Indonesia Meriahkan Hari Ibu Lewat Acara Spesial 'Mari Rayakan Ibu'
MY BABY dan theAsianparent Indonesia Meriahkan Hari Ibu Lewat Acara Spesial 'Mari Rayakan Ibu'
Bangga jadi Bunda, Apresiasi Peran Penting untuk Keluarga
Bangga jadi Bunda, Apresiasi Peran Penting untuk Keluarga
Dispendukcapil Jember

Sumber: Antara Jatim

Ambil contoh cara mengurus surat kematian di Dispendukcapil Jember adalah sebagai berikut:

1. Menyampaikan kepada petugas bahwa hendak mengurus surat kematian

2. Kemudian, petugas akan mempersilakan pelapor langsung masuk tanpa harus mengantre di depan

3. Setelah mendapatkan nomor antrian di dalam akan diarahkan menuju loket 11 (Loket Pencatatan Perkawinan Non Muslim dan Akta Kematian)

4. Serahkan seluruh berkas yang dibawa kepada petugas loket

5. Surat kematian akan segera di proses, pelapor dipersilakan menunggu 10-15 menit

6. Surat kematian telah jadi dan pelapor bisa membawa pulang.

***

Bagaimana mudah bukan mengurus surat kematian?

 

Baca juga:

Mudah dan Praktis, Ini 6 Cara dan Tips Aman Transfer Uang Lewat ATM

Contoh Surat Jual Beli Tanah dan Tata Cara Pembuatannya yang Benar

8 Berkas Lamaran Kerja yang Wajib Dilampirkan saat Melamar Pekerjaan

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Ruth Stephanie

  • Halaman Depan
  • /
  • Keluarga
  • /
  • Cara Mengurus Surat Kematian Saat Ini Cukup Mudah, Ini Langkahnya
Bagikan:
  • Sering Diucapkan saat Figur Publik Meninggal, Ini Arti Rest in Peace

    Sering Diucapkan saat Figur Publik Meninggal, Ini Arti Rest in Peace

  • 20 Arti Mimpi Hamil tapi Belum Menikah, Tanda Ada Kabar Baik!

    20 Arti Mimpi Hamil tapi Belum Menikah, Tanda Ada Kabar Baik!

  • 30 Ucapan Isra Mikraj 2026 Penuh Makna, Cocok Diunggah di Medsos!

    30 Ucapan Isra Mikraj 2026 Penuh Makna, Cocok Diunggah di Medsos!

  • Sering Diucapkan saat Figur Publik Meninggal, Ini Arti Rest in Peace

    Sering Diucapkan saat Figur Publik Meninggal, Ini Arti Rest in Peace

  • 20 Arti Mimpi Hamil tapi Belum Menikah, Tanda Ada Kabar Baik!

    20 Arti Mimpi Hamil tapi Belum Menikah, Tanda Ada Kabar Baik!

  • 30 Ucapan Isra Mikraj 2026 Penuh Makna, Cocok Diunggah di Medsos!

    30 Ucapan Isra Mikraj 2026 Penuh Makna, Cocok Diunggah di Medsos!

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
  • Tumbuh Kembang
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Home
  • TAP Komuniti
  • Beriklan Dengan Kami
  • Hubungi Kami
  • Jadilah Kontributor Kami
  • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Vietnam flag Vietnam
© Copyright theAsianparent 2026. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti