TAP top app download banner
theAsianparent
theAsianparent
Panduan ProdukKeranjang
  • Kehamilan
  • Anak
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Nutrisi
  • Ayah manTAP!
  • Komunitas
  • VIP
  • Event
Masuk
    • Artikel
  • KehamilanKehamilan
  • AnakAnak
  • Perkembangan OtakPerkembangan Otak
  • Cari nama bayiCari nama bayi
  • Rangkaian EdukasiRangkaian Edukasi
  • TAPpediaTAPpedia
  • TAP RekomendasiTAP Rekomendasi
  • ParentingParenting
  • KesehatanKesehatan
  • Gaya HidupGaya Hidup
  • NutrisiNutrisi
  • Ayah manTAP!Ayah manTAP!
  • KomunitasKomunitas
  • VIPVIP
  • EventEvent
    • Komunitas
  • Jajak
  • Album
  • Makanan
  • Resep
  • Topik
  • Baca Artikel
    • Panduan
  • Pemantau Kehamilan
  • Pemantau Perkembangan Bayi
    • Hadiah
  • HadiahHadiah
  • Kontes
  • VIP ParentsVIP Parents
    • Lebih Banyak
  • Saran

Kebijakan PrivasiPedoman KomunitasPeta situs

Unduh aplikasi gratis kami

google play store
app store

Cara Mengurus Surat Kematian Saat Ini Cukup Mudah, Ini Langkahnya

Bacaan 3 menit
Cara Mengurus Surat Kematian Saat Ini Cukup Mudah, Ini Langkahnya

Cara mengurus surat kematian di Disdukcapil. Mudah, jika mengetahui setiap langkah yang harus dijalani.

Pada dasarnya, orang yang meninggal pun perlu dilaporkan ke Disdukcapil untuk diurus surat kematiannya. Maka, keluarga harus tahu cara mengurus surat kematian yang ternyata juga tidak sulit jika mengetahu langkah yag harus diambil.

“Mengurus akta kematian ini sebenarnya tidak terlalu sulit jika sudah mengetahui langkah-langkahnya,” ujar Kepala Seksi Pencatatan Sipil, Amirulloh.

Akta Kematian

Mengapa harus membuat surat kematian? Hal ini diwajibkan karena data penduduk yang telah meninggal akan terhapus dari daftar kependudukan, seperti Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kemudian, setelah penduduk yang dilaporkan kematiannya, nanti akan diterbitkan Kartu Keluarga baru dan Surat Kematian yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 25 Tahun 2008.

Cara Mengurus Surat Kematian dan Persyaratannya

Berikut ini cara mengurus surat kematian yang bisa diikuti bagi yang ingin mengurusnya:

1. Siapkan Berkas yang Dibutuhkan

Cara Mengurus Surat Kematian

Hal pertama yang harus dijalani adalah menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan. Berkas-berkas tersebut adalah:

1. Fotokopi KTP Almarhum/Almarhumah

2. Fotokopi KTP Pelapor (sanak keluarga)

3. Lalu Fotokopi KTP saksi

4. Fotokopi Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan (apabila sudah menikah)

5. Surat keterangan dari rumah sakit

6. Surat pengantar kematian dari kelurahan.

2. Langkah Selanjutnya dalam Mengurus Surat Kematian

Cara Mengurus Surat Kematian

Jika berkas-berkas yang dibutuhkan sudah siap, maka berikut ini adalah beberapa langkah selanjutnya yang bisa diikuti dalam mengurus surat kematian:

1. Langkah pertama, pelapor (sanak keluarga) meminta surat pengantar dari RT dan RW. Apabila almarhum meninggal di rumah sakit maka dapat meminta surat keterangan dokter

2. Kemudian, pelapor bisa menyerahkan berkas dokumen persyaratan ke kantor kelurahan guna mendapat surat keterangan kematian

3. Lalu, surat dan berkas yang sudah ada nantinya diserahkan ke kantor kecamatan guna proses pengesahan oleh pihak kecamatan untuk dilanjutkan ke Disdukcapil

4. Pelapor membawa dokumen persyaratan surat kematian lengkap ke kantor catatan sipil setempat.

5. Nantinya, pelapor harus mengisi formulir yang diberikan oleh petugas dan memasukkannya ke dalam map beserta dengan syarat dokumen di atas

6. Maka, serahkan dokumen tersebut ke bagian pendaftaran akta untuk diperiksa kelengkapan persyaratannya dan dimasukkan ke sensus administrasi penduduk

7. Tentu saja, setelah ini pelapor akan dimintai kontak untuk menghubungi lebih lanjut apabila ada dokumen yang kurang atau salah

8. Pelapor tinggal menunggu Proses Penerbitan Akta Kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 14 hari.

Artikel terkait: Cara Mengurus Akta Kelahiran Secara Online dari Rumah, Praktis dan Mudah!

3. Contoh Mengurus Surat Kematian di Dispendukcapil Jember

 

Cerita mitra kami
Memberikan Sogokan untuk Anak, Boleh atau Tidak, Ya?
Memberikan Sogokan untuk Anak, Boleh atau Tidak, Ya?
Serunya theAsianparent on the Go 2025 di Bekasi, Banyak Talk Show Bermanfaat!
Serunya theAsianparent on the Go 2025 di Bekasi, Banyak Talk Show Bermanfaat!
MY BABY dan theAsianparent Indonesia Meriahkan Hari Ibu Lewat Acara Spesial 'Mari Rayakan Ibu'
MY BABY dan theAsianparent Indonesia Meriahkan Hari Ibu Lewat Acara Spesial 'Mari Rayakan Ibu'
Bangga jadi Bunda, Apresiasi Peran Penting untuk Keluarga
Bangga jadi Bunda, Apresiasi Peran Penting untuk Keluarga
Dispendukcapil Jember

Sumber: Antara Jatim

Ambil contoh cara mengurus surat kematian di Dispendukcapil Jember adalah sebagai berikut:

1. Menyampaikan kepada petugas bahwa hendak mengurus surat kematian

2. Kemudian, petugas akan mempersilakan pelapor langsung masuk tanpa harus mengantre di depan

3. Setelah mendapatkan nomor antrian di dalam akan diarahkan menuju loket 11 (Loket Pencatatan Perkawinan Non Muslim dan Akta Kematian)

4. Serahkan seluruh berkas yang dibawa kepada petugas loket

5. Surat kematian akan segera di proses, pelapor dipersilakan menunggu 10-15 menit

6. Surat kematian telah jadi dan pelapor bisa membawa pulang.

***

Bagaimana mudah bukan mengurus surat kematian?

 

Baca juga:

Mudah dan Praktis, Ini 6 Cara dan Tips Aman Transfer Uang Lewat ATM

Contoh Surat Jual Beli Tanah dan Tata Cara Pembuatannya yang Benar

8 Berkas Lamaran Kerja yang Wajib Dilampirkan saat Melamar Pekerjaan

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Ruth Stephanie

  • Halaman Depan
  • /
  • Keluarga
  • /
  • Cara Mengurus Surat Kematian Saat Ini Cukup Mudah, Ini Langkahnya
Bagikan:
  • Meyakini Asmaul Husna Ar Rahim yang Artinya Yang Maha Penyayang

    Meyakini Asmaul Husna Ar Rahim yang Artinya Yang Maha Penyayang

  • 11 Lagu Sunda Terpopuler Warisan Budaya Jawa Barat, Cek Yuk!

    11 Lagu Sunda Terpopuler Warisan Budaya Jawa Barat, Cek Yuk!

  • Wajib Baca! Ini Doa agar Pacar Makin Sayang dan Takut Kehilangan

    Wajib Baca! Ini Doa agar Pacar Makin Sayang dan Takut Kehilangan

  • Meyakini Asmaul Husna Ar Rahim yang Artinya Yang Maha Penyayang

    Meyakini Asmaul Husna Ar Rahim yang Artinya Yang Maha Penyayang

  • 11 Lagu Sunda Terpopuler Warisan Budaya Jawa Barat, Cek Yuk!

    11 Lagu Sunda Terpopuler Warisan Budaya Jawa Barat, Cek Yuk!

  • Wajib Baca! Ini Doa agar Pacar Makin Sayang dan Takut Kehilangan

    Wajib Baca! Ini Doa agar Pacar Makin Sayang dan Takut Kehilangan

Beranda

Beranda

Dapatkan artikel seputar parenting, gaya hidup, opini pakar, di ujung jari Anda

Jajak

Jajak

Ikutan isi polling menarik, dan lihat apa yang orangtua lain pikirkan!

Album

Album

Bagikan foto orang-orang tersayang Anda di komunitas yang aman

Topik

Topik

Gabung di komunitas dengan sesama Bunda dan Ayah

Panduan

Panduan

Pantau kehamilan, dan juga perkembangan bayi Anda dari hari ke hari!

theAsianparent

Unduh aplikasi gratis kami

Google PlayApp Store

theAsianparent di seluruh dunia

Singapore flag
Singapore
Thailand flag
Thailand
Indonesia flag
Indonesia
Philippines flag
Philippines
Malaysia flag
Malaysia
Vietnam flag
Vietnam

Partner Brands

Rumah123VIP ParentsMama's ChoiceTAP Awards

© Copyright theAsianparent 2026 . All rights reserved

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti