Kabar mengenai iuran BPJS Kesehatan naik rupanya bukan cuma isapan jempol belaka. Menurut Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mulai awal 2020 peraturan ini akan resmi berlaku. Pemerintah pun tengah menggarap perencanaan peraturan mengenai pemberian sanksi bagi siapa pun yang menunggak biaya bulanan.
Seperti apa ya Parents kenaikan harga dan sanksi yang baru tersebut?
Iuran BPJS Kesehatan naik
Dilansir dari Kompas, Kenaikan BPJS kesehatan ini ditengarai karena angka defisit diproyeksikan sudah mencapai Rp 32,8 triliun. Jumlah ini bisa terus meningkat bila pemerintah tidak menaikkan iuran setiap bulannya.
Direktur utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, mengungkapkan bahwa kenaikan iuran yang baru ini tidak akan membebani masyarakat.
“Narasi iuran ini untuk kelas I masyarakat non formal kurang lebih Rp 5.000 per hari. Untuk dana pemeliharaan diri hanya Rp 5.000 per harinya,” ujar Fahmi di Jakarta, Senin (7/10/2019), dikutip dari Kompas.com.
Artikel Terkait : Apakah Biaya USG Ditanggung BPJS Kesehatan?
Selain itu, menurut Fahmi, masyarakat yang benar-benar tidak mampu khususnya yang masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan dibayarkan oleh pemerintah. Selain itu bila kenaikan ini sudah diterapkan, pemerintah pun masih tetap memberikan kontribusi sebanyak 80%, lalu sisanya untuk masyarakat itu sendiri.
BPJS Kesehatan naik
Usulan biaya iuran BPJS Kesehatan yang baru
1. Usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)
Awalnya kenaikan JKN-KIS ini memang diusulkan oleh DJSN yang kemudian direspon oleh Kementerian Keuangan. Besaran kenaikan diusulkan sesuai dengan kelas masing-masing peserta, yakni:
- Iuran untuk peserta kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 120.000
- Besaran iuran untuk peserta kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 75.000
- Iuran peserta kelas III tetap di Rp 25.500
Iuran BPJS kesehatan naik, ini sanksinya bila tak melunasi.
2. Usulan Menteri Keuangan
Dalam rapat yang dilakukan, Sri Mulyani mengusulkan untuk menetapkan iuran BPJS per bulan sebanyak dua kali lipat atau naik 100% dari biaya sebelumnya. Adapun besaran kenaikan yang diusulkan antara lain :
- Iuran bagi peserta kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000
- Jumlah iuran peserta kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000
- Iuran peserta kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengungkapkan bahwa sehubungan dengan dua usulan tersebut, pihak BPJS Kesehatan lebih menyetujui usulan dari Menkeu. Usulan tersebut hanya tinggal menunggu Peraturan Presiden untuk disahkan.
Artikel Terkait : Ini prosedur dan biaya melahirkan yang ditanggung BPJS, bumil sudah tahu?
Sanksi bila menunggak iuran BPJS
Saat ini pemerintah pun tengah membahas mengenai pemberlakukan sanksi bagi penunggak BPJS. Hal ini tengah dikaji dan dipertimbangkan oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
“Kita sedang susun inpres (Instruksi Presiden) melalui Menko PMK untuk sanksi pelayanan publik dan medsos. Hampir 4 tahun, kalau tidak bayar terus, tak bisa urus SIM, urus paspor dan kredit bank,” ujarnya di Forum Merdeka Barat, Senin (7/10/2019), dikutip dari CNBC News.
Menurutnya, sanksi ini diharapkan bisa berlaku bukan untuk menyulitkan masyarakat namun untuk meningkatkan kesadaran agar membayar tepat waktu.
Bagaimana tanggapan Parents mengenai kabar ini?
Baca Juga :
Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Kota Tidak Perlu Ribet, Ini Caranya
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.