Sejak mulai diberlakukan pada 1 Januari 2014, banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan berbagai layanan kesehatan dengan BPJS Kesehatan. Salah satunya adalah untuk melakukan perawatan gigi dan mulut. Lalu, apa saja yang ditanggung oleh BPJS untuk dokter gigi?
Dilansir dari Kompas.com, ada sembilan jenis pelayanan gigi dan mulut yang ditanggung jaminan sosial ini, seperti yang tercantum dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1. Ini rinciannya.
Artikel terkait: Bisakah Pakai BPJS untuk Dokter Kulit? Ini Penjelasan Lengkapnya
9 Pelayanan Gigi dan Mulut yang Ditanggung BPJS Kesehatan untuk Dokter Gigi
1. Administrasi Pelayanan
Dalam administrasi pelayanan, yang ditanggung oleh BPJS adalah biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.
2. Pemeriksaan, Pengobatan, dan Konsultasi medis
Dengan menggunakan BPJS, pasien bisa melakukan pemeriksaan kondisi gigi dan pengobatan gigi seperti disarankan oleh dokter sesuai dengan kondisi gigi berobat. Bahkan hanya sekadar konsultasi dengan dokter gigi juga akan di-cover BPJS Kesehatan.
3. Premedikasi Juga Ditanggung BPJS Kesehatan untuk Dokter Gigi
Premedikasi adalah pengobatan awal dengan pemberian obat analgetik dan antibiotik untuk meredakan nyeri dan mengatasi infeksi, yang diakibatkan oleh masalah pada gigi dan mulut. Setelah peradangan membaik, barulah dokter gigi bisa melakukan pencabutan atau operasi gigi.
4. Kegawatdaruratan Oro-dental
Kondisi yang dimaksud dengan kondisi gigi darurat adalah kondisi serius pada gigi, rahang, atau gusi sehingga membutuhkan perawatan segera. Dengan begitu, kondisi pasien tidak akan semakin memburuk dan menyebabkan kerusakan permanen.
5. Pencabutan Gigi Sulung
Gigi sulung atau gigi susu adalah sekumpulan gigi yang tumbuh pertama kali pada anak sebelum akan digantikan oleh gigi tetap saat usia dewasa.
Nah, jika gigi tetap atau gigi permanen mulai tumbuh, maka gigi sulung perlu dicabut agar tidak terjadi penumpukan gigi yang berisiko memunculkan masalah kesehatan. Baik secara topikal atau infiltrasi, pelayanan cabut gigi sulung akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Artikel terkait: Mudah dan Cepat, Begini Cara Mendaftar BPJS Secara Online
6. Pencabutan Gigi Permanen Tanpa Penyulit
Pencabutan gigi permanen biasanya dilakukan jika pasien mengalami permasalahan pada gigi permanen yang dimiliki.
Sebelum proses pencabutan gigi dilakukan, biasanya dilakukan injeksi lokal anestesi pada pasien sesuai dengan region gigi permanen yang akan dicabut. Setelah itu, baru dokter melakukan pemisahan gigi dengan bein dan melakukan pencabutan.
7. Obat Pasca Ekstraksi Juga Ditanggung BPJS Kesehatan untuk Dokter Gigi
Ekstraksi merupakan suatu tindakan pembedahan yang melibatkan jaringan tulang dan jaringan lunak dari rongga mulut. Ini adalah indikasi dari suatu masalah, baik pada gigi yang bermasalah atau gigi yang sehat dengan tujuan tertentu.
Setelah tindakan ekstraksi gigi, pasien harus diberi pengarahan atau informasi mengenai cara mengonsumsi obat setelah ekstraksi. Umumnya, rasa sakit dan sedikit tidak nyaman dapat terjadi setelah anestesi yang diberikan hilang. Untuk menguranginya, obat analgesik harus diberikan dan diminum sebelum rasa tidak nyaman tersebut muncul.
8. Tumpatan Komposit atau GIC
Biasa disebut dengan tambal gigi, pelayanan kesehatan ini juga termasuk salah satu yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Tambal gigi adalah metode untuk memperbaiki gigi yang berlubang atau rusak dengan memasukkan bahan tambalan ke bagian gigi tersebut. Untuk metode penambalan dan bahan tambalannya akan disesuaikan dengan kondisi gigi pasien.
9. Untuk Dokter Gigi, Scaling Gigi Juga Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Ini adalah prosedur pembersihan karang gigi atau plak yang menempel pada gigi. Meskipun kadang terlihat tidak urgent, tetapi prosedur ini perlu dilakukan untuk membantu menjaga kesehatan gigi.
Pasien hanya bisa melakukan scalling gigi satu kali dalam setahun, jika menggunakan BPJS Kesehatan.
Artikel terkait: 8 Cara Cek Apakah BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Mudah dan Praktis!
Pelayanan Lain untuk Dokter Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan adalah Pembuatan Gigi Palsu
Menurut detikfinance, selain sembilan layanan kesehatan gigi dan mulut di atas, BPJS Kesehatan juga memberikan layanan tambahan berupa tanggungan untuk pembuatan gigi palsu.
Sayangnya, tidak semua pembuatan gigi palsu akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena adanya batasan dana yang digunakan berbentuk subsidi.
Berikut ini adalah cakupan layanan pembuatan gigi palsu yang ditanggung BPJS Kesehatan:
- Pelayanan protesa gigi atau gigi palsu dapat diberikan di Fasilitas Kesehatan (faskes) Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan.
- Protesa gigi atau gigi palsu diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan dengan kehilangan gigi sesuai indikasi medis dan atas rekomendasi dari seorang dokter gigi.
- Tarif maksimal penggantian protesa gigi atau gigi palsu adalah sebesar Rp1.000.000 dengan ketentuan:
-
- Tarif untuk masing-masing rahang maksimal Rp 500.000.
- Rincian per rahang untuk pemasangan 1-8 gigi adalah Rp250.000.
- Kehilangan gigi 9-16 sebesar Rp 500.000.
Itulah tadi penjelasan mengenai layanan apa saja yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan di dokter gigi. Semoga saja, hal ini bisa membuat Parents dan keluarga tidak lagi malas untuk merawat kesehatan gigi dan mulut di fasilitas kesehatan terdekat, ya.
Baca juga:
Ternyata beli kacamata bisa pakai BPJS lho, begini caranya!
BPJS untuk bayi baru lahir, ini syarat untuk mendaftarkannya
21 Daftar Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS, Parents Jangan Sampai Keliru
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.