BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan hingga saat ini sangat banyak membantu masyarakat di seluruh Indonesia. Bagaimana tidak? Dengan membayar iuran yang sangat terjangkau, kita bisa mendapatkan layanan berobat gratis di puskesmas atau RS rujukan. Tapi Parents pasti sering bertanya apakah bisa pakai BPJS untuk dokter kulit?
Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Termasuk untuk Perawatan Kecantikan
Dilansir dari website resmi BPJS Kesehatan, walau Pemerintah menanggung biaya berobat namun ada beberapa layanan dan jenis penyakit yang tidak ditanggung. Salah satunya adalah ke dokter kulit.
Karena penyakit yang berhubungan dengan perawatan kulit dan kecantikan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Seperti bedah plastik, sulam alis, suntik filler atau perawatan kecantikan lain yang bukan disebabkan penyakit.
Soalnya Perawatan kulit dan kecantikan ini termasuk dalam estetika sehingga tidak bisa tercover oleh BPJS Kesehatan.
Bisa Pakai BPJS untuk Dokter Kulit, dengan Syarat Tertentu
Tapi pada penyakit kulit tertentu, pakai BPJS untuk ke dokter kulit bisa dilakukan. Namun tetap harus sesuai prosedur ya Parents! Dan harus dilihat apakah sakit kulit yang kita alami itu termasuk penyakit atau luka pada kulit yang butuh pengobatan maksimal, maka BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pengobatannya.
Proses pengobatannya pun tidak bisa langsung ke dokter kulit RS rujukan BPJS, tapi harus ke dokter umum di faskes satu sesuai kartu.
Nanti dokter umum di faskes 1 yang akan memberikan obat sesuai penyakit yang diderita. Dan bila diperlukan, faskes akan memberikan rujukan ke RS rujukan tipe C agar kita bisa mendapat layanan kesehatan yang lebih baik.
Cara Pakai BPJS untuk Ke Dokter Kulit
- Bawa kartu BPJS Kesehatan atau KTP ke faskes 1 terdekat yang tertera pada kartu. Bisa juga menunjukkan aplikasi JKN yang berisi data BPJS Kesehatan kita. Pastikan kartu kita aktif dan sudah membayar iuran BPJS ya!
- Daftar sebagai pasien di loket pendaftaran faskes 1
- Periksakan keluhan penyakit kulit yang dialami pada dokter umum di faskes 1
- Dokter umum akan memeriksa fisik dan memberikan obat sesuai diagnosa
- Bila penyakit kulit yang kita derita termasuk penyakit kulit yang butuh penanganan lebih dan diluar kompetensi dokter umum, maka akan diberikan surat rujukan ke dokter spesialis kulit di RS tipe C untuk pemeriksaan lanjutan
- Di RS rujukan kita akan bertemu dengan dokter spesialis kulit untuk melakukan pemeriksaan, biasanya akan dilakukan tes darah atau bahkan pengambilan sampel kulit yang terinfeksi
- Dokter spesialis kulit akan memberikan obat sesuai hasil tes diagnosa
Dan perlu menjadi catatan kalau proses dari faskes 1 ke RS rujukan tipe C biasanya memerlukan waktu sesuai ketersediaan jadwal dokter spesialis kulit di RS. Dan penyakit kulit membutuhkan waktu yang lebih lama untuk regenerasi kulit kembali normal dengan pemberian obat yang kadang bisa menyebabkan syok dll tergantung pada riwayat kesehatan kita.
Karena itu diperlukan kontrol berulang agar penyakit kulit benar-benar sudah sembuh. Jangan sampai lupa untuk memperpanjang surat rujukan dari faskes di RS rujukan ya, karena kalau telat memperpanjang nanti kita akan mengulang kembali prosedur BPJS Kesehatan di faskes 1 lagi.
Sekarang sudah tahu ya Parents apakah bisa berobat pakai BPJS untuk dokter kulit. Selama masih dalam kategori penyakit dan bukan untuk perawatan kecantikan kulit, maka pakai BPJS untuk dokter kulit bisa dilakukan.
Semoga Parents sehat selalu ya!
Baca juga:
BPJS untuk bayi baru lahir, ini syarat untuk mendaftarkannya
BPJS Kesehatan: Cara Daftar, Cek Tagihan, dan Iuran
Ternyata beli kacamata bisa pakai BPJS lho, begini caranya!
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.