X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Videos
    • Kata Pakar Parenting
    • Plesiran Ramah Anak
    • Pilihan Parents
    • Kisah Keluarga
    • Kesehatan
    • Kehamilan
    • Event
    • Tumbuh Kembang
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

BPJS untuk bayi baru lahir, ini syarat untuk mendaftarkannya

Bacaan 3 menit

Apakah bayi baru lahir ditanggung BPJS dan apa saja syarat BPJS bayi baru lahir? Pertanyaan-pertanyaan ini mungkin sering dilontarkan oleh masyarakat, terutama bagi Anda yang sedang menanti kelahiran sang calon buah hati.

Yuk, simak artikel berikut!

Apakah bayi baru lahir ditanggung BPJS? 

bayi baru lahir ditanggung bpjs 

Mendekati hari kelahiran, jaminan kesehatan BPJS untuk bayi ketika lahir nanti pasti mulai menjadi perhatian.

Namun tenang saja, Bun! Belakangan diketahui bahwa bayi baru lahir dari semua ibu yang terdaftar sebagai peserta layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan juga akan dijamin oleh BPJS.

Dikutip dari laman Bangkapos, semua jenis persalinan, normal ataupun operasi caesar,  termasuk pengobatan sang ibu dan bayi baru lahir ditanggung bpjs, dengan persyaratan ibu memiliki kartu JKN dan mendaftarkan calon bayinya agar termasuk dalam tanggungan.

Namun, jika hanya ibu yang memiliki BPJS, sementara calon anak belum terdaftar, maka hanya ditanggung biaya persalinan secara normal saja. Sedangkan biaya tindakan yang menyangkut bayi, tetap dikenakan biaya sesuai tindakan dokter.

Calon bayi Anda di dalam kandungan sudah bisa didaftarkan BPJS, bahkan sejak hasil pemeriksaan dokter sudah ditemukan denyut jantung.  

Proteksi calon bayi ini penting dilakukan agar ketika bayi tersebut lahir dan butuh pelayanan kesehatan, maka biayanya bayi baru lahir ditanggung BPJSkesehatan.

Dikutip lagi dari laman Panduan BPJS tertulis bahwa bayi yang lahir di Indonesia secara otomatis menjadi Warga Negara Indonesia yang juga memiliki kewajiban untuk didaftarkan menjadi peserta bpjs.

Apa saja syarat BPJS bayi baru lahir?

bayi baru lahir ditanggung bpjs

Parents bisa mendaftarkan bayinya langsung menjadi peserta BPJS untuk bisa mendapatkan jaminan kesehatan untuk anak. Pendaftaran BPJS bayi baru lahir bisa dilakukan di kantor BPJS terdekat dengan membawa beberapa syarat dokumen.

Untuk syarat bpjs bayi baru lahir, dokumen yang diperlukan adalah:

  1. Kartu Keluarga
  2. Kartu BPJS orangtua
  3. Surat keterangan lahir dari bidan/rumah sakit.

Selanjutnya, Anda bisa mengisi formulir yang telah disediakan di kantor BPJS. Nantinya, kelas yang dipilih bayi baru lahir akan otomatis mengikuti kelas orangtuanya.

Sedangkan, untuk mendaftarkan calon bayi yang belum lahir hanya bisa dilakukan untuk orangtua berstatus sebagai peserta bpjs mandiri. Sedangkan, jika orangtua sebagai peserta bpjs pekerja penerima upah (PPU), maka pendaftaran bayi dapat dilakukan setelah lahir.

Untuk bayi di dalam kandungan, syarat pendaftarannya sebagai berikut:

  1. Kartu Keluarga dan KTP orangtua
  2. Kartu BPJS orangtua
  3. Hasil USG (masa kandungan 7-8 bulan, atau surat keterangan yang menyatakan sudah ada denyut jantung bayi).
  4. Surat keterangan hamil dari bidan atau dokter.

Iuran pertama untuk bayi yang masih dalam kandungan dibayarkan pada saat bayi telah dilahirkan atau paling lambat 3 bulan setelah lahir, sekaligus Anda mengubah data bayi di kantor BPJS terdekat.

Artikel terkait: Apakah Biaya USG Ditanggung BPJS Kesehatan?

 

Semoga informasi ini membantu ya, Bun!

 

Cerita mitra kami
Bintik Putih Pada Wajah Bayi, Apa Penyebab & Cara Mengatasinya?
Bintik Putih Pada Wajah Bayi, Apa Penyebab & Cara Mengatasinya?
Ciri-Ciri Bayi Alergi Susu Sapi yang Harus Bunda Ketahui
Ciri-Ciri Bayi Alergi Susu Sapi yang Harus Bunda Ketahui
Cara Melakukan Bonding Berkualitas dengan si Kecil di 1000 Hari Pertama Kehidupannya
Cara Melakukan Bonding Berkualitas dengan si Kecil di 1000 Hari Pertama Kehidupannya
Tak Boleh Sembarangan, Ini Panduan untuk Melindungi Kulit Bayi dengan Tepat
Tak Boleh Sembarangan, Ini Panduan untuk Melindungi Kulit Bayi dengan Tepat
Referensi: Panduan BPJS, Bangkapos
Baca juga:

https://id.theasianparent.com/menggunakan-bpjs-di-luar-kota 

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Aulia Trisna

  • Halaman Depan
  • /
  • Bayi
  • /
  • BPJS untuk bayi baru lahir, ini syarat untuk mendaftarkannya
Bagikan:
  • Ketahui Suhu AC yang Ideal untuk Bayi, Ini Aturan Lengkapnya!

    Ketahui Suhu AC yang Ideal untuk Bayi, Ini Aturan Lengkapnya!

  • Bayi baru lahir dikubur hidup-hidup, diselamatkan setelah 7 jam!

    Bayi baru lahir dikubur hidup-hidup, diselamatkan setelah 7 jam!

  • Bangkitkan Gairah, Ini 12 Film Dewasa Thailand yang Sensual untuk Ditonton Bersama Pasangan

    Bangkitkan Gairah, Ini 12 Film Dewasa Thailand yang Sensual untuk Ditonton Bersama Pasangan

  • 8 Pompa ASI Elektrik Terbaik 2023, Berkualitas dan Praktis untuk Bunda Sibuk

    8 Pompa ASI Elektrik Terbaik 2023, Berkualitas dan Praktis untuk Bunda Sibuk

  • Ketahui Suhu AC yang Ideal untuk Bayi, Ini Aturan Lengkapnya!

    Ketahui Suhu AC yang Ideal untuk Bayi, Ini Aturan Lengkapnya!

  • Bayi baru lahir dikubur hidup-hidup, diselamatkan setelah 7 jam!

    Bayi baru lahir dikubur hidup-hidup, diselamatkan setelah 7 jam!

  • Bangkitkan Gairah, Ini 12 Film Dewasa Thailand yang Sensual untuk Ditonton Bersama Pasangan

    Bangkitkan Gairah, Ini 12 Film Dewasa Thailand yang Sensual untuk Ditonton Bersama Pasangan

  • 8 Pompa ASI Elektrik Terbaik 2023, Berkualitas dan Praktis untuk Bunda Sibuk

    8 Pompa ASI Elektrik Terbaik 2023, Berkualitas dan Praktis untuk Bunda Sibuk

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.