Menjadi anggota BPJS Kesehatan itu seperti sedia payung sebelum hujan. Sewaktu-waktu kita sakit, asuransi BPJS Kesehatan bisa kita andalkan untuk pembiayaan pengobatan. Namun tahukah Parents, ada beberapa penyakit yang tak ditanggung BPJS Kesehatan?
Sebagaimana asuransi kesehatan lain, BPJS Kesehatan memberlakukan beberapa ketentuan menyangkut penyakit apa saja yang ditanggung dan tidak ditanggung biayanya. Dengan kata lain, tak semua layanan kesehatan dapat diklaim menggunakan BPJS Kesehatan, ya, Parents.
Meski pemerintah tidak menyebutkan secara spesifik nama penyakitnya, jika kita mengacu pada Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Artikel terkait: Apakah Biaya USG Ditanggung BPJS Kesehatan?
21 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
Apa saja penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan? Simak daftar berikut agar jangan sampai keliru saat ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan.
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.
Artikel terkait: Ini Caranya Mendapat Akta Kelahiran dan BPJS Kesehatan GRATIS
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
Artikel terkait: Bumil, Ini 5 Pilihan Produk Asuransi Melahirkan Di 2022 Beserta Segala Keuntungannya
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Itulah beberapa penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Dengan mencermati daftar di atas, setidaknya Parents dapat menyiapkan dana cadangan bila akan menjalani perawatan yang termasuk dalam ke-21 daftar tersebut.
Baca juga:
10 Cara Menghemat Biaya Persalinan Sebelum dan Setelah Melahirkan
Ini prosedur dan biaya melahirkan yang ditanggung BPJS, bumil sudah tahu?
Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan Nama Anda Terdaftar!
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.