X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

Aturan Ganti Rugi Kecelakaan di Indonesia Berdasarkan Hukum

Bacaan 6 menit
Aturan Ganti Rugi Kecelakaan di Indonesia Berdasarkan Hukum

Bagaimana aturan ganti rugi kecelakaan di Indonesia?

Fenomena kecelakaan lalu lintas kerap ditemui belakangan ini di Indonesia. Tak sedikit kecelakaan terjadi berujung pada kerugian besar. Entah itu korban mengalami cedera hingga mendapati kendaraannya rusak berat. Ketika seseorang mengalami kerugian akibat kecelakaan, bagaimana aturan ganti rugi kecelakaan di Indonesia?

aturan ganti rugi kecelakaan

Ganti rugi kecelakaan lalu lintas adalah hak korban kecelakaan lalu lintas dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Meski begitu, ganti rugi kecelakaan lalu lintas yang diberikan pelaku kepada korban atau keluarga korban tidak menghapus atau mengurangi pertanggungjawaban secara pidana. 

Agar tidak memberikan ganti rugi kecelakaan lalu lintas, jangan lupa untuk berkendara dengan baik, dan pastikan kendaraan Anda sudah terlindungi dengan asuransi mobil. Melansir Lifepal, berikut penjelas tentang ganti rugi kecelakaan lalu lintas, berapa besarannya dan beragam jenisnya.

Aturan Ganti Rugi Kecelakaan Lalu Lintas

Aturan Ganti Rugi Kecelakaan di Indonesia Berdasarkan Hukum

Pasalnya, kecelakaan lalu lintas selalu menimbulkan kerugian, baik pada pelaku perbuatan melawan hukum, pada korban pihak pengguna jalan yang lain ataupun pada negara. Kerugian yang timbul dapat berbentuk kerugian materiil maupun immaterial. 

Adapun kerugian yang diderita oleh korban itu timbul akibat terjadinya peristiwa kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh adanya perbuatan melanggar hukum. Dengan kondisi tersebut, maka pelaku kendaraan bermotor yang melanggar hukum memiliki kewajiban mengganti kerugian dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas seperti tertuang dalam pasal 1365 KUH Perdata.

aturan ganti rugi kecelakaan

Apabila korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia, Berdasarkan Pasal 235 ayat (1) pengemudi, pemilik, dan/atau perusahaan angkutan umum memberikan ganti kerugian wajib kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman. 

Meski begitu, pemberian ganti kerugian atau bantuan tersebut tidak serta merta menggugurkan tuntutan perkara pidana sebagaimana yang dimaksud Pasal 230 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Artikel terkait: Tinggi angka kecelakaan, anak di bawah 18 tahun dilarang berkendara motor di negara ini

Hak Ganti Rugi Bagi Korban

Aturan Ganti Rugi Kecelakaan di Indonesia Berdasarkan Hukum

Seperti tertuang dalam Pasal 229 ayat (1) UU No 22/ 2009, pihak korban memiliki hak untuk menerima ganti rugi yang terbagi dari tiga jenis golongan kecelakaan lalu lintas.

  1. Kecelakaan Lalu Lintas Ringan, yaitu merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang; 
  2. Kecelakaan Lalu Lintas Sedang, yaitu merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang; 
  3. Dan Kecelakaan Lalu Lintas Berat, yaitu merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.

aturan ganti rugi kecelakaan

Undang undang tentang kecelakaan lalu lintas lainnya, yaitu pasal 229 ayat (5) UU UU No 22/ 2009 menjelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklayakan kendaraan, serta ketidaklayakan Jalan dan/atau lingkungan. 

Selanjutnya dalam pasal 240 terang diamanatkan bahwa korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan: 

  1. Pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas dan/atau pemerintah 
  2. Ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas, dan 
  3. Santunan kecelakaan lalu lintas dari perusahaan asuransi.

Aturan Jumlah Besaran Biaya Ganti Rugi Kecelakaan

Aturan Ganti Rugi Kecelakaan di Indonesia Berdasarkan Hukum

Pada dasarnya, besaran ganti kerugian akibat kecelakaan lalu lintas itu ditentukan oleh putusan pengadilan. Akan tetapi, untuk kasus kecelakaan lalu lintas ringan dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak.

Soal undang undang laka lantas, sebagai pengguna jalan raya kita perlu tahu ada regulasi yang mengatur soal pemberian santunan pemerintah buat korban. Semua itu sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. 

Isinya menjelaskan, korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang menjadi korban kecelakaan penggunaan alat angkutan lalu lintas dan orang itu berada di luar alat angkutan lalu lintas yang menimbulkan kecelakaan. 

Aturan Ganti Rugi Kecelakaan di Indonesia Berdasarkan Hukum

Bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin sesuai dengan isi UU No 34/1964 jo PP no 18/1965.

Termasuk korban pejalan kaki atau pengemudi atau penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan. 

Besaran santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017.

Nilai yang diatur sebagai asuransi sosial berbeda-beda dengan operator penyaluran santunan melalui Jasa Raharja. Untuk perawatan luka-luka jumlah maksimal Rp 20 juta, sedangkan cacat tetap dan meninggal dunia masing-masing diberi Rp 50 juta. 

Cerita mitra kami
Cari Tahu Peran Positif Gadget dalam Keluarga Bersama ArisanVIP x Samsung Galaxy Tab A7 Lite
Cari Tahu Peran Positif Gadget dalam Keluarga Bersama ArisanVIP x Samsung Galaxy Tab A7 Lite
Pentingnya Ajarkan Bahasa Mandarin, Dukung Masa Depan Generasi Alpha
Pentingnya Ajarkan Bahasa Mandarin, Dukung Masa Depan Generasi Alpha
Cara Mendukung Kemampuan Bahasa Inggris Si Kecil, Sudah Parents Lakukan?
Cara Mendukung Kemampuan Bahasa Inggris Si Kecil, Sudah Parents Lakukan?
Bagaimana Cara Mendidik Anak Hebat? Ini 3 Hal yang Perlu Diperhatikan Menurut Psikolog dan Mam Hebat
Bagaimana Cara Mendidik Anak Hebat? Ini 3 Hal yang Perlu Diperhatikan Menurut Psikolog dan Mam Hebat

kecelakaan akan dijamin asuransi mobil

Selain itu, pelaku wajib memberi ganti rugi kecelakaan lalu lintas. Pemberian ganti kerugian pada korban yang meninggal dunia, biasanya selain dalam wujud uang duka untuk biaya perawatan di rumah sakit, biaya pemakaman dan biaya selamatan, juga memberikan bahan-bahan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. 

Sementara itu, untuk korban yang menderita luka berat dan cacat tubuh, biasanya memberikan ganti kerugian berupa sokongan atau sumbangan untuk biaya perawatan dan pengobatan.

Kenapa Perlu Ganti Rugi Kecelakaan Lalu Lintas?

aturan ganti rugi kecelakaan

Kecelakaan lalu lintas merupakan salah satu penyebab terbesar risiko kehilangan nyawa. Mabes Polri mencatat, angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia pada saat ini cenderung naik. 

Misalnya, pada tahun 2014, angka kecelakaan mencapai 88.897 kasus, selanjutnya pada 2015 sebanyak 96.073 kasus. Lalu pada tahun 2016, naik lagi menjadi 106.591 kasus, sementara pada tahun 2017 turun ke 104.327 kasus. Pada tahun 2018, jumlah kecelakaan kembali naik menjadi 107.968 kasus. 

Sementara itu, korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas yang terdata mencapai 30 ribu orang per tahun. Kondisi ini jelas memprihatinkan, sebab jika dirata-rata, setidaknya 80 nyawa melayang setiap hari di jalan raya. Ada beragam masalah yang menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas yang bisa dituntut secara hukum.

Artikel terkait: 10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Sering Terjadi di Indonesia

Bisa Dituntut Secara Hukum

aturan ganti rugi kecelakaan

Masalah kecelakaan lalu lintas dapat dituntut dengan syarat harus dipenuhinya unsur-unsur dari pasal 1365 KUH Perdata.

  • Perbuatan melanggar hukum dari pengemudi kendaraan bermotor 
  • Kesalahan dari pengemudi kendaraan bermotor 
  • Kerugian yang ditimbulkan oleh pengemudi kendaraan bermotor 
  • Hubungan sebab akibat antara perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor dengan kerugian yang ditimbulkannya.

Hal-hal Yang Harus Dilakukan Setelah Kecelakaan Lalu Lintas

aturan ganti rugi kecelakaan

Mengetahui tindakan yang harus dilakukan setelah kecelakaan terjadi dapat melindungi dirimu dari tuntutan hukum yang berat, dan memastikan Anda menerima kompensasi sesuai atas semua cedera fisik atau kerusakan pada mobilmu. Terutama, bila Anda melindungi kendaraan dengan asuransi mobil. 

Ini hal-hal yang harus dilakukan setelah Anda mengalami kecelakaan lalu lintas: 

  • Ajukan klaim ansuransi
  • Sewa pengacara 
  • Dokumentasikan penanganan medis

Itulah aturan ganti rugi kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat. 

Baca juga:

Rentan Picu Kecelakaan, Mengapa Ngebut di Jalan Tol Terasa Nyaman?

7 Kesalahan Saat Membonceng Anak Naik Motor, Rawan Bikin Celaka!

6 Jenis Rambu Lalu Lintas agar Berkendara Aman, Yuk Beritahu Si Kecil!

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Dela Naufalia

  • Halaman Depan
  • /
  • Rangkaian Edukasi
  • /
  • Aturan Ganti Rugi Kecelakaan di Indonesia Berdasarkan Hukum
Bagikan:
  • Cerita Anak Sekolah Minggu Tentang Kejujuran Agar Hidup Selalu Damai

    Cerita Anak Sekolah Minggu Tentang Kejujuran Agar Hidup Selalu Damai

  • Menarik, Ini Cerita Anak Sekolah Minggu Tentang Tolong Menolong

    Menarik, Ini Cerita Anak Sekolah Minggu Tentang Tolong Menolong

  • 2 Cerita Anak Sekolah Minggu Tentang Kasih dan Kebaikan

    2 Cerita Anak Sekolah Minggu Tentang Kasih dan Kebaikan

  • Cerita Anak Sekolah Minggu Tentang Kejujuran Agar Hidup Selalu Damai

    Cerita Anak Sekolah Minggu Tentang Kejujuran Agar Hidup Selalu Damai

  • Menarik, Ini Cerita Anak Sekolah Minggu Tentang Tolong Menolong

    Menarik, Ini Cerita Anak Sekolah Minggu Tentang Tolong Menolong

  • 2 Cerita Anak Sekolah Minggu Tentang Kasih dan Kebaikan

    2 Cerita Anak Sekolah Minggu Tentang Kasih dan Kebaikan

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.