Fenomena kecelakaan lalu lintas kerap ditemui belakangan ini di Indonesia. Tak sedikit kecelakaan terjadi berujung pada kerugian besar. Entah itu korban mengalami cedera hingga mendapati kendaraannya rusak berat. Ketika seseorang mengalami kerugian akibat kecelakaan, bagaimana aturan ganti rugi kecelakaan di Indonesia?
Ganti rugi kecelakaan lalu lintas adalah hak korban kecelakaan lalu lintas dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Meski begitu, ganti rugi kecelakaan lalu lintas yang diberikan pelaku kepada korban atau keluarga korban tidak menghapus atau mengurangi pertanggungjawaban secara pidana.
Agar tidak memberikan ganti rugi kecelakaan lalu lintas, jangan lupa untuk berkendara dengan baik, dan pastikan kendaraan Anda sudah terlindungi dengan asuransi mobil. Melansir Lifepal, berikut penjelas tentang ganti rugi kecelakaan lalu lintas, berapa besarannya dan beragam jenisnya.
Aturan Ganti Rugi Kecelakaan Lalu Lintas
Pasalnya, kecelakaan lalu lintas selalu menimbulkan kerugian, baik pada pelaku perbuatan melawan hukum, pada korban pihak pengguna jalan yang lain ataupun pada negara. Kerugian yang timbul dapat berbentuk kerugian materiil maupun immaterial.
Adapun kerugian yang diderita oleh korban itu timbul akibat terjadinya peristiwa kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh adanya perbuatan melanggar hukum. Dengan kondisi tersebut, maka pelaku kendaraan bermotor yang melanggar hukum memiliki kewajiban mengganti kerugian dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas seperti tertuang dalam pasal 1365 KUH Perdata.
Apabila korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia, Berdasarkan Pasal 235 ayat (1) pengemudi, pemilik, dan/atau perusahaan angkutan umum memberikan ganti kerugian wajib kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman.
Meski begitu, pemberian ganti kerugian atau bantuan tersebut tidak serta merta menggugurkan tuntutan perkara pidana sebagaimana yang dimaksud Pasal 230 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Artikel terkait: Tinggi angka kecelakaan, anak di bawah 18 tahun dilarang berkendara motor di negara ini
Hak Ganti Rugi Bagi Korban
Seperti tertuang dalam Pasal 229 ayat (1) UU No 22/ 2009, pihak korban memiliki hak untuk menerima ganti rugi yang terbagi dari tiga jenis golongan kecelakaan lalu lintas.
- Kecelakaan Lalu Lintas Ringan, yaitu merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang;
- Kecelakaan Lalu Lintas Sedang, yaitu merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang;
- Dan Kecelakaan Lalu Lintas Berat, yaitu merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.
Undang undang tentang kecelakaan lalu lintas lainnya, yaitu pasal 229 ayat (5) UU UU No 22/ 2009 menjelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklayakan kendaraan, serta ketidaklayakan Jalan dan/atau lingkungan.
Selanjutnya dalam pasal 240 terang diamanatkan bahwa korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan:
- Pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas dan/atau pemerintah
- Ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas, dan
- Santunan kecelakaan lalu lintas dari perusahaan asuransi.
Aturan Jumlah Besaran Biaya Ganti Rugi Kecelakaan
Pada dasarnya, besaran ganti kerugian akibat kecelakaan lalu lintas itu ditentukan oleh putusan pengadilan. Akan tetapi, untuk kasus kecelakaan lalu lintas ringan dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak.
Soal undang undang laka lantas, sebagai pengguna jalan raya kita perlu tahu ada regulasi yang mengatur soal pemberian santunan pemerintah buat korban. Semua itu sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Isinya menjelaskan, korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang menjadi korban kecelakaan penggunaan alat angkutan lalu lintas dan orang itu berada di luar alat angkutan lalu lintas yang menimbulkan kecelakaan.
Bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin sesuai dengan isi UU No 34/1964 jo PP no 18/1965.
Termasuk korban pejalan kaki atau pengemudi atau penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan.
Besaran santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017.
Nilai yang diatur sebagai asuransi sosial berbeda-beda dengan operator penyaluran santunan melalui Jasa Raharja. Untuk perawatan luka-luka jumlah maksimal Rp 20 juta, sedangkan cacat tetap dan meninggal dunia masing-masing diberi Rp 50 juta.
Selain itu, pelaku wajib memberi ganti rugi kecelakaan lalu lintas. Pemberian ganti kerugian pada korban yang meninggal dunia, biasanya selain dalam wujud uang duka untuk biaya perawatan di rumah sakit, biaya pemakaman dan biaya selamatan, juga memberikan bahan-bahan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Sementara itu, untuk korban yang menderita luka berat dan cacat tubuh, biasanya memberikan ganti kerugian berupa sokongan atau sumbangan untuk biaya perawatan dan pengobatan.
Kenapa Perlu Ganti Rugi Kecelakaan Lalu Lintas?
Kecelakaan lalu lintas merupakan salah satu penyebab terbesar risiko kehilangan nyawa. Mabes Polri mencatat, angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia pada saat ini cenderung naik.
Misalnya, pada tahun 2014, angka kecelakaan mencapai 88.897 kasus, selanjutnya pada 2015 sebanyak 96.073 kasus. Lalu pada tahun 2016, naik lagi menjadi 106.591 kasus, sementara pada tahun 2017 turun ke 104.327 kasus. Pada tahun 2018, jumlah kecelakaan kembali naik menjadi 107.968 kasus.
Sementara itu, korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas yang terdata mencapai 30 ribu orang per tahun. Kondisi ini jelas memprihatinkan, sebab jika dirata-rata, setidaknya 80 nyawa melayang setiap hari di jalan raya. Ada beragam masalah yang menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas yang bisa dituntut secara hukum.
Artikel terkait: 10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Sering Terjadi di Indonesia
Bisa Dituntut Secara Hukum
Masalah kecelakaan lalu lintas dapat dituntut dengan syarat harus dipenuhinya unsur-unsur dari pasal 1365 KUH Perdata.
- Perbuatan melanggar hukum dari pengemudi kendaraan bermotor
- Kesalahan dari pengemudi kendaraan bermotor
- Kerugian yang ditimbulkan oleh pengemudi kendaraan bermotor
- Hubungan sebab akibat antara perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor dengan kerugian yang ditimbulkannya.
Hal-hal Yang Harus Dilakukan Setelah Kecelakaan Lalu Lintas
Mengetahui tindakan yang harus dilakukan setelah kecelakaan terjadi dapat melindungi dirimu dari tuntutan hukum yang berat, dan memastikan Anda menerima kompensasi sesuai atas semua cedera fisik atau kerusakan pada mobilmu. Terutama, bila Anda melindungi kendaraan dengan asuransi mobil.
Ini hal-hal yang harus dilakukan setelah Anda mengalami kecelakaan lalu lintas:
- Ajukan klaim ansuransi
- Sewa pengacara
- Dokumentasikan penanganan medis
Itulah aturan ganti rugi kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat.
Baca juga:
Rentan Picu Kecelakaan, Mengapa Ngebut di Jalan Tol Terasa Nyaman?
7 Tips Membonceng Anak Saat Naik Motor, Lakukan Agar Tidak Celaka!
6 Jenis Rambu Lalu Lintas agar Berkendara Aman, Yuk Beritahu Si Kecil!
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.