X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Videos
    • Kata Pakar Parenting
    • Plesiran Ramah Anak
    • Pilihan Parents
    • Kisah Keluarga
    • Kesehatan
    • Kehamilan
    • Event
    • Tumbuh Kembang
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

Tinggi angka kecelakaan, anak di bawah 18 tahun dilarang berkendara motor di negara ini

Bacaan 4 menit

Kecelakaan motor merupakan salah satu jenis kecelakaan berkendara yang kerap terjadi, Parents. Tak jarang pengendara yang mengendarai dan membonceng motor masih berada di bawah umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi.

Menyadari akan hal tersebut, Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, mengesahkan sebuah undang-undang lalu lintas. Peraturan tersebut berisi larangan mengendarai motor dan membonceng motor bagi anak di bawah usia 18 tahun. Tepatnya pada 19 Mei 2017 lalu, undang-undang ini telah disahkan.

Peraturan larangan mengendarai dan membonceng motor

Membonceng motor

Pemerintah Filipina menekankan larangan anak di bawah 18 tahun untuk membawa dan membonceng motor, dengan mengesahkan undang-undang.

Peraturan tersebut sebenarnya adalah peninggalan mantan presiden Benigno Aquino No. 10666 tahun 1995. Namun, baru kali ini diimplementasikan, Parents.

Presiden Duterte menekankan bahwa negara melindungi keselamatan setiap anak. Untuk itu, keprihatinannya diwujudkan dengan mengesahkan aturan tersebut.

Tak hanya melarang anak di bawah usia 18 tahun untuk menyetir, Duterte juga melarang anak kecil untuk membonceng motor, baik posisinya berada di belakang supir maupun di depan.

Manila Buletin mencatat bahwa aturan ini tidak berlaku untuk anak di bawah usia 18 tahun yang tubuhnya sudah besar hingga kakinya mampu memijak tanah saat berada di atas motor, sehingga diperbolehkan untuk membonceng.

Selain itu, lengan sang anak harus sudah bisa memeluk supir motor. Anak tersebut juga wajib menggunakan alat-alat standar keselamatan lengkap saat membonceng, helm misalnya.

Pengecualian dan dampaknya

Tinggi angka kecelakaan, anak di bawah 18 tahun dilarang berkendara motor di negara ini

Menurut data yang dihimpun, kecelakaan sepeda motor di Filipina menyumbang angka kejadian kecelakaan lalu lintas yang cukup tinggi.

Satu-satunya pengecualian yang dibuat oleh pemerintah Filipina adalah apabila keadaaan yang terjadi sedang dalam masa gawat darurat dan si anak harus secepatnya dibawa ke rumah sakit. Di luar untuk gawat darurat tersebut, anak-anak dilarang untuk membonceng motor.

Warga yang melanggar aturan tersebut akan dikenai denda yang tinggi dan diancam dengan pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama 1 bulan lamanya dan termasuk pemenjaraan.

Menurut data yang dihimpun Rappler, kecelakaan lalu lintas oleh pengendara motor adalah salah satu penyumbang kematian terbesar di Filipina. Sebanyak 53% kecelakaan di jalan dialami oleh pengendara motor roda dua dan tiga, 14% dialami oleh pengendara mobil.

Sebelum menerapkan aturan ini, kepolisian Filipina telah membuat aturan ketat soal pemeriksaan kadar alkohol di jalan, razia surat kelengkapan kendaraan, maupun melarang keras penggunaan ponsel saat motor sedang melaju.

Lalu, bagaimana ya Parents dengan kondisi yang terjadi di negara kita?

Bagaimana dengan kondisi yang terjadi di Indonesia?

Tinggi angka kecelakaan, anak di bawah 18 tahun dilarang berkendara motor di negara ini

Di Indonesia, kecelakaan lalu lintas karena sepeda motor pun menyumbang angka yang cukup tinggi dibandingkan kecelakaan kendaraan lainnya.

Tak jauh berbeda dari Filipina, angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia pun masih cukup tinggi. Sebenarnya, dalam hal penyumbang angka kecelakaan terbanyak, Indonesia menyumbang lebih banyak kematian di jalan yang berhubungan dengan motor.

Data dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menyebut bahwa 73% kecelakaan di jalanan melibatkan motor di dalamnya. Data ini terus menerus meningkat seiring dengan bertambahnya tahun dan banyaknya kendaraan.

Jalanan yang sempit, macet, dan aturan kredit motor yang mudah menjadi pilihan masyarakat Indonesia dalam berkendara. Kita pun kerap menemukan anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor walau belum mendapatkan Surat Izin Mengemudi.

Artikel terkait: Hati-Hati Membawa Bayi Naik Motor! Bayi Bisa Terperangkap di Jari-jari Ban

Tinggi angka kecelakaan, anak di bawah 18 tahun dilarang berkendara motor di negara ini

Di Indonesia, aturan berkendara sepeda motor pun terkadang masih dilanggar.

Sekalipun angka kecelakaan tinggi, masih banyak orangtua di Indonesia yang mengizinkan anak usia SD untuk mengendarai motor sekalipun kakinya belum sampai menginjak tanah. Tak hanya itu, banyak masyarakat yang masih menggunakan sepeda motor dengan kapasitas yang tak semestinya, misalnya berboncengan hingga lebih dari 2 orang.

Tentunya hal ini cukup berisiko pada keselamatan si kecil maupun keselamatan pengendara atau pengguna jalan lainnya, Parents.

Cerita mitra kami
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura

Di sisi lain, larangan memboncengkan anak di atas motor pernah dijalankan pemerintah ketika musim mudik tiba. Bagaimana jika di Indonesia diterapkan aturan larangan membonceng motor yang serupa seperti di Filipina?

Akankah memancing protes keras dari para orangtua? Atau justru didukung? Bagaimana pendapat Anda?

Baca juga:

Beredar Petisi; Penjarakan Orangtua yang Mengizinkan Anak di Bawah Umur Mengendarai Motor/Mobil

 

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Syahar Banu

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Tinggi angka kecelakaan, anak di bawah 18 tahun dilarang berkendara motor di negara ini
Bagikan:
  • 12 Aturan Main yang Boleh Dilanggar Orangtua Tanpa Perlu Merasa Bersalah

    12 Aturan Main yang Boleh Dilanggar Orangtua Tanpa Perlu Merasa Bersalah

  • Aturan Kencan dari Shahrukh Khan untuk Orang yang Ingin Pacari Anaknya

    Aturan Kencan dari Shahrukh Khan untuk Orang yang Ingin Pacari Anaknya

  • 10 Artis yang Tak Malu Gendong Anaknya dengan Kain Jarik

    10 Artis yang Tak Malu Gendong Anaknya dengan Kain Jarik

  • 12 Aturan Main yang Boleh Dilanggar Orangtua Tanpa Perlu Merasa Bersalah

    12 Aturan Main yang Boleh Dilanggar Orangtua Tanpa Perlu Merasa Bersalah

  • Aturan Kencan dari Shahrukh Khan untuk Orang yang Ingin Pacari Anaknya

    Aturan Kencan dari Shahrukh Khan untuk Orang yang Ingin Pacari Anaknya

  • 10 Artis yang Tak Malu Gendong Anaknya dengan Kain Jarik

    10 Artis yang Tak Malu Gendong Anaknya dengan Kain Jarik

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.