Kecelakaan motor merupakan salah satu jenis kecelakaan berkendara yang kerap terjadi, Parents. Tak jarang pengendara yang mengendarai dan membonceng motor masih berada di bawah umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi.
Menyadari akan hal tersebut, Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, mengesahkan sebuah undang-undang lalu lintas. Peraturan tersebut berisi larangan mengendarai motor dan membonceng motor bagi anak di bawah usia 18 tahun. Tepatnya pada 19 Mei 2017 lalu, undang-undang ini telah disahkan.
Peraturan larangan mengendarai dan membonceng motor
Pemerintah Filipina menekankan larangan anak di bawah 18 tahun untuk membawa dan membonceng motor, dengan mengesahkan undang-undang.
Peraturan tersebut sebenarnya adalah peninggalan mantan presiden Benigno Aquino No. 10666 tahun 1995. Namun, baru kali ini diimplementasikan, Parents.
Presiden Duterte menekankan bahwa negara melindungi keselamatan setiap anak. Untuk itu, keprihatinannya diwujudkan dengan mengesahkan aturan tersebut.
Tak hanya melarang anak di bawah usia 18 tahun untuk menyetir, Duterte juga melarang anak kecil untuk membonceng motor, baik posisinya berada di belakang supir maupun di depan.
Manila Buletin mencatat bahwa aturan ini tidak berlaku untuk anak di bawah usia 18 tahun yang tubuhnya sudah besar hingga kakinya mampu memijak tanah saat berada di atas motor, sehingga diperbolehkan untuk membonceng.
Selain itu, lengan sang anak harus sudah bisa memeluk supir motor. Anak tersebut juga wajib menggunakan alat-alat standar keselamatan lengkap saat membonceng, helm misalnya.
Pengecualian dan dampaknya
Menurut data yang dihimpun, kecelakaan sepeda motor di Filipina menyumbang angka kejadian kecelakaan lalu lintas yang cukup tinggi.
Satu-satunya pengecualian yang dibuat oleh pemerintah Filipina adalah apabila keadaaan yang terjadi sedang dalam masa gawat darurat dan si anak harus secepatnya dibawa ke rumah sakit. Di luar untuk gawat darurat tersebut, anak-anak dilarang untuk membonceng motor.
Warga yang melanggar aturan tersebut akan dikenai denda yang tinggi dan diancam dengan pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama 1 bulan lamanya dan termasuk pemenjaraan.
Menurut data yang dihimpun Rappler, kecelakaan lalu lintas oleh pengendara motor adalah salah satu penyumbang kematian terbesar di Filipina. Sebanyak 53% kecelakaan di jalan dialami oleh pengendara motor roda dua dan tiga, 14% dialami oleh pengendara mobil.
Sebelum menerapkan aturan ini, kepolisian Filipina telah membuat aturan ketat soal pemeriksaan kadar alkohol di jalan, razia surat kelengkapan kendaraan, maupun melarang keras penggunaan ponsel saat motor sedang melaju.
Lalu, bagaimana ya Parents dengan kondisi yang terjadi di negara kita?
Bagaimana dengan kondisi yang terjadi di Indonesia?
Di Indonesia, kecelakaan lalu lintas karena sepeda motor pun menyumbang angka yang cukup tinggi dibandingkan kecelakaan kendaraan lainnya.
Tak jauh berbeda dari Filipina, angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia pun masih cukup tinggi. Sebenarnya, dalam hal penyumbang angka kecelakaan terbanyak, Indonesia menyumbang lebih banyak kematian di jalan yang berhubungan dengan motor.
Data dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menyebut bahwa 73% kecelakaan di jalanan melibatkan motor di dalamnya. Data ini terus menerus meningkat seiring dengan bertambahnya tahun dan banyaknya kendaraan.
Jalanan yang sempit, macet, dan aturan kredit motor yang mudah menjadi pilihan masyarakat Indonesia dalam berkendara. Kita pun kerap menemukan anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor walau belum mendapatkan Surat Izin Mengemudi.
Artikel terkait: Hati-Hati Membawa Bayi Naik Motor! Bayi Bisa Terperangkap di Jari-jari Ban
Di Indonesia, aturan berkendara sepeda motor pun terkadang masih dilanggar.
Sekalipun angka kecelakaan tinggi, masih banyak orangtua di Indonesia yang mengizinkan anak usia SD untuk mengendarai motor sekalipun kakinya belum sampai menginjak tanah. Tak hanya itu, banyak masyarakat yang masih menggunakan sepeda motor dengan kapasitas yang tak semestinya, misalnya berboncengan hingga lebih dari 2 orang.
Tentunya hal ini cukup berisiko pada keselamatan si kecil maupun keselamatan pengendara atau pengguna jalan lainnya, Parents.
Di sisi lain, larangan memboncengkan anak di atas motor pernah dijalankan pemerintah ketika musim mudik tiba. Bagaimana jika di Indonesia diterapkan aturan larangan membonceng motor yang serupa seperti di Filipina?
Akankah memancing protes keras dari para orangtua? Atau justru didukung? Bagaimana pendapat Anda?
Baca juga:
Beredar Petisi; Penjarakan Orangtua yang Mengizinkan Anak di Bawah Umur Mengendarai Motor/Mobil
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.