X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Sering Terjadi di Indonesia

Bacaan 6 menit
10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Sering Terjadi di Indonesia

Sederet pelanggaran yang masih sering dilakukan warga +62, alasannya pun beragam.

Demi menjamin keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya, pemerintah tentu saja membuat sejumlah peraturan yang wajib dilakukan. Namun ironisnya, masih banyak ditemukan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengguna jalan. Lantas, apa saja pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi di Indonesia?

Mengutip dari Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng, berbagai pelanggaran lalu lintas yang kerap dilakukan seringkali merugikan banyak orang lain. Tak jarang akibat dari kejadian tersebut menyebabkan pengguna jalan terluka atau bahkan meninggal dunia. Oleh karena itu, mari kita simak sama-sama mengenai jenis pelanggaran lalu lintas yang ada di Indonesia.

10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas di Indonesia dan Sanksinya

Melansir dari Liputan 6, pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi adalah menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, hingga melanggar rambu jalan.

Padahal hal-hal yang sudah disebutkan barusan adalah aturan sederhana yang mudah untuk dilakukan. Namun pada kenyataannya, masih banyak pengguna jalan yang mengabaikan aturan-aturan tersebut.

1. Pelanggaran Lalu Lintas di Indonesia Pertama, Menerobos Lampu Merah

Jenis Pelanggaran Lalu Lintas di Indonesia

Lampu lalu lintas atau yang sering disebut dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) adalah sebuah alat untuk mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan. Namun sayangnya, pelanggaran terhadap lampu lalu lintas dengan menerobos lampu merah ini menjadi pelanggaran yang paling sering dilakukan. 

Ketika si pelanggar ketahuan oleh petugas, mereka biasanya akan menyampaikan sejumlah alasan. Dan alasan yang paling sering adalah sedang terburu-buru atau tidak melihat kalau lampu sudah berganti warna. Bagi mereka yang menerobos lampu merah maka harus siap terkena denda e-tilang sebesar Rp 500.000 atau kurungan dua bulan.

Artikel Terkait: 6 Jenis Rambu Lalu Lintas agar Berkendara Aman, Yuk Beritahu Si Kecil!

2. Tidak Menggunakan Helm

Jenis Pelanggaran Lalu Lintas di Indonesia

Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap pengendara kendaraan bermotor wajib menggunakan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI).

Namun pada kenyataannya, masih banyak ditemukan pengendara yang tidak menggunakan helm. Biasanya, mereka yang melanggar akan berdalih bahwa jarak yang ditempuh sangat dekat, sehingga tidak masalah kalau tidak menggunakannya.

Dalam UU tersebut bahkan menyatakan bahwa setiap pengguna yang tidak menggunakan helm, maka ia dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000. 

3. Tidak Menggunakan Kaca Spion

Jenis Pelanggaran Lalu Lintas di Indonesia

Pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi selanjutnya adalah tidak menggunakan spion yang benar dan sesuai standar. Padahal seperti yang kita ketahui kaca spion sangat berguna bagi pengemudi pada saat ingin membelokkan kendaraan.

Selain itu, kaca spion juga dapat menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas. Menurut UU Nomor 2 tentang LLAJ, pengendara yang ketahuan tidak menggunakan spion akan didenda sebesar Rp 250.000. Jadi bagi Parents yang tidak ingin ditilang, pastikan kendaraan Anda sudah dilengkapi dengan kaca spion yang benar.

4. Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan

10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Sering Terjadi di Indonesia

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ, pasal 107 menyatakan bahwa pengemudi kendaraan wajib menyalakan lampu utama pada malam hari dan pada kondisi tertentu. Sementara itu, pada ayat kedua UU tersebut mengatakan bahwa pengemudi sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Meskipun aturan yang dikeluarkan sudah jelas, tetapi di jalan masih cukup banyak pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu pada siang hari.

Padahal kegunaan lampu utama di siang hari adalah untuk mendeteksi keberadaan kendaraan lain dan meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas. Sanksi untuk setiap pelanggar dapat dipidana dengan kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak sebesar Rp 100.000.

5. Pelanggaran Lalu Lintas di Indonesia lainnya, Melewati Trotoar

10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Sering Terjadi di Indonesia

Seperti diketahui trotoar adalah tempat yang dibuat khusus untuk pejalan kaki. Namun sayangnya, saat ini, trotoar justru banyak dilewati oleh pengguna kendaraan sepeda motor. Akibat kejadian tersebut, tentu yang paling dirugikan adalah pejalan kaki.

Selain itu, melewati trotoar menjadi salah satu pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi. Dan berdasarkan pasal 275, sanksi untuk pelanggaran lalu lintas dengan berkendara melewati trotoar atau mengganggu fasilitas pejalan kaki adalah hukuman pidana dengan kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Artikel Terkait: Perlintasan Sebidang Rawan Kecelakaan, Ini Tips yang Harus Diperhatikan Pemudik

6. Melawan Arus

10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Sering Terjadi di Indonesia

Para pengendara sepeda motor seringkali mengabaikan peraturan lalu lintas dengan melawan arus. Jalan untuk memutar balik yang terlalu jauh atau sedang terburu-buru adalah beberapa alasan yang sering disampaikan oleh si pelanggar.

Menurut Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar lalu lintas yang melawan arus dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

7. Tidak Membawa Surat Kelengkapan Berkendara

10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Sering Terjadi di Indonesia

Cerita mitra kami
Cari Tahu Peran Positif Gadget dalam Keluarga Bersama ArisanVIP x Samsung Galaxy Tab A7 Lite
Cari Tahu Peran Positif Gadget dalam Keluarga Bersama ArisanVIP x Samsung Galaxy Tab A7 Lite
Pentingnya Ajarkan Bahasa Mandarin, Dukung Masa Depan Generasi Alpha
Pentingnya Ajarkan Bahasa Mandarin, Dukung Masa Depan Generasi Alpha
Cara Mendukung Kemampuan Bahasa Inggris Si Kecil, Sudah Parents Lakukan?
Cara Mendukung Kemampuan Bahasa Inggris Si Kecil, Sudah Parents Lakukan?
Bagaimana Cara Mendidik Anak Hebat? Ini 3 Hal yang Perlu Diperhatikan Menurut Psikolog dan Mam Hebat
Bagaimana Cara Mendidik Anak Hebat? Ini 3 Hal yang Perlu Diperhatikan Menurut Psikolog dan Mam Hebat

Membawa surat kelengkapan berkendara adalah suatu kewajiban untuk setiap pengguna jalan. Bagi pengendara yang kedapatan tidak membawa surat-surat berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat ditilang oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ Pasal 106 ayat (5) huruf b, apabila pengemudi tidak dapat menunjukkan SIM atau tertinggal, maka dapat dikenakan denda paling banyak Rp 250.000 dan kurungan paling lama satu bulan.

Sedangkan, untuk pengendara yang tidak memiliki SIM akan dikenakan denda paling banyak Rp 1.000.000 atau pidana kurungan paling lama empat bulan.

8. Melanggar Rambu-rambu Lalu Lintas

10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Sering Terjadi di Indonesia

Nah, pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas memang seringkali terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Salah satunya adalah memarkirkan kendaraan tepat di bawah rambu dilarang parkir atau berhenti. 

Menurut pasal 287 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, pengendara yang melanggar rambu-rambu lalu lintas dapat dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Artikel Terkait: Jangan Panik, Begini Cara dan Biaya Mengurus STNK yang Hilang

9. Menerobos Jalur Busway

10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Sering Terjadi di Indonesia

Menerobos jalur Busway sangat sering ditemukan di kota-kota besar seperti Jakarta dan sekitarnya. Padahal sudah banyak terjadi kecelakaan akibat melanggar aturan lalu lintas yang satu ini. Namun sayangnya kecelakaan tersebut tidak dapat membuat pengendara lainnya merasa jera.

Seperti yang sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ, penerobos jalur Busway akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda sebesar Rp 500.000.

10. Pelanggaran Lalu Lintas di Indonesia yang Sering Ditemukan, Berboncengan Lebih dari Satu Orang

10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Sering Terjadi di Indonesia

Melihat pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang sepertinya sudah menjadi hal yang biasa di beberapa daerah di Indonesia. Banyak terjadinya kecelakaan akibat pengemudi memaksakan kendaraan dengan jumlah penumpang yang tidak sesuai kapasitas.

Bagi pelanggar lalu lintas jenis ini, maka harus siap untuk menerima sanksi berupa denda atau kurungan. Untuk sanksi kurungan penjara paling lama adalah satu bulan. Sementara, pengendara yang memilih denda wajib membayar paling banyak sebesar Rp 250.000.

Itulah beberapa pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi di Indonesia. Untuk menghindari atau meminimalisir terjadinya kecelakaan, sebaiknya Parents jangan pernah coba-coba melanggar aturan yang telah dibuat, ya!

***

BACA JUGA:

Perkembangan Janin 1-3 Minggu: Panduan Kehamilan dari Minggu ke Minggu

Film Netflix Juli 2022: Remarriage and Desires hingga Stranger Things 4

Profil Tanboy Kun, Youtuber yang sempat Bermasalah dengan Irfan Hakim

10 Pelanggaran lalu lintas paling sering terjadi
dishub.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/10-pelanggaran-lalu-lintas-paling-sering-terjadi-73
15 Pelanggaran Lalu Lintas di Indonesia dan Sanksinya
hot.liputan6.com/read/4987355/15-pelanggaran-lalu-lintas-di-indonesia-dan-sanksinya
Macam-Macam Pelanggaran Lalu Lintas dan Sanksinya
www.kompas.com/skola/read/2020/11/13/141500169/macam-macam-pelanggaran-lalu-lintas-dan-sanksinya?page=all.
Ini Daftar Jenis Pelanggaran Lalu Lintas dan Besaran Poin Tilang
news.detik.com/berita/d-5593293/ini-daftar-jenis-pelanggaran-lalu-lintas-dan-besaran-poin-tilang.

 

 

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Fadhilla Arifin

Diedit oleh:

Erinintyani Shabrina Ramadhini

  • Halaman Depan
  • /
  • Rangkaian Edukasi
  • /
  • 10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Sering Terjadi di Indonesia
Bagikan:
  • Cari Tahu Peran Positif Gadget dalam Keluarga Bersama ArisanVIP x Samsung Galaxy Tab A7 Lite
    Cerita mitra kami

    Cari Tahu Peran Positif Gadget dalam Keluarga Bersama ArisanVIP x Samsung Galaxy Tab A7 Lite

  • 5 Tips Mengajari Anak Pakai Sepatu untuk Pertama Kali, Catat Bun!

    5 Tips Mengajari Anak Pakai Sepatu untuk Pertama Kali, Catat Bun!

  • 99 Asmaul Husna & Dzikir Agar Rezeki Meningkat Pesat

    99 Asmaul Husna & Dzikir Agar Rezeki Meningkat Pesat

  • Cari Tahu Peran Positif Gadget dalam Keluarga Bersama ArisanVIP x Samsung Galaxy Tab A7 Lite
    Cerita mitra kami

    Cari Tahu Peran Positif Gadget dalam Keluarga Bersama ArisanVIP x Samsung Galaxy Tab A7 Lite

  • 5 Tips Mengajari Anak Pakai Sepatu untuk Pertama Kali, Catat Bun!

    5 Tips Mengajari Anak Pakai Sepatu untuk Pertama Kali, Catat Bun!

  • 99 Asmaul Husna & Dzikir Agar Rezeki Meningkat Pesat

    99 Asmaul Husna & Dzikir Agar Rezeki Meningkat Pesat

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.