Demi menjamin keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya, pemerintah tentu saja membuat sejumlah peraturan yang wajib dilakukan. Namun ironisnya, masih banyak ditemukan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengguna jalan. Lantas, apa saja pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi di Indonesia?
Mengutip dari Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng, berbagai pelanggaran lalu lintas yang kerap dilakukan seringkali merugikan banyak orang lain. Tak jarang akibat dari kejadian tersebut menyebabkan pengguna jalan terluka atau bahkan meninggal dunia. Oleh karena itu, mari kita simak sama-sama mengenai jenis pelanggaran lalu lintas yang ada di Indonesia.
10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas di Indonesia dan Sanksinya
Melansir dari Liputan 6, pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi adalah menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, hingga melanggar rambu jalan.
Padahal hal-hal yang sudah disebutkan barusan adalah aturan sederhana yang mudah untuk dilakukan. Namun pada kenyataannya, masih banyak pengguna jalan yang mengabaikan aturan-aturan tersebut.
1. Pelanggaran Lalu Lintas di Indonesia Pertama, Menerobos Lampu Merah
Lampu lalu lintas atau yang sering disebut dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) adalah sebuah alat untuk mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan. Namun sayangnya, pelanggaran terhadap lampu lalu lintas dengan menerobos lampu merah ini menjadi pelanggaran yang paling sering dilakukan.
Ketika si pelanggar ketahuan oleh petugas, mereka biasanya akan menyampaikan sejumlah alasan. Dan alasan yang paling sering adalah sedang terburu-buru atau tidak melihat kalau lampu sudah berganti warna. Bagi mereka yang menerobos lampu merah maka harus siap terkena denda e-tilang sebesar Rp 500.000 atau kurungan dua bulan.
Artikel Terkait: 6 Jenis Rambu Lalu Lintas agar Berkendara Aman, Yuk Beritahu Si Kecil!
2. Tidak Menggunakan Helm
Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap pengendara kendaraan bermotor wajib menggunakan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI).
Namun pada kenyataannya, masih banyak ditemukan pengendara yang tidak menggunakan helm. Biasanya, mereka yang melanggar akan berdalih bahwa jarak yang ditempuh sangat dekat, sehingga tidak masalah kalau tidak menggunakannya.
Dalam UU tersebut bahkan menyatakan bahwa setiap pengguna yang tidak menggunakan helm, maka ia dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
3. Tidak Menggunakan Kaca Spion
Pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi selanjutnya adalah tidak menggunakan spion yang benar dan sesuai standar. Padahal seperti yang kita ketahui kaca spion sangat berguna bagi pengemudi pada saat ingin membelokkan kendaraan.
Selain itu, kaca spion juga dapat menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas. Menurut UU Nomor 2 tentang LLAJ, pengendara yang ketahuan tidak menggunakan spion akan didenda sebesar Rp 250.000. Jadi bagi Parents yang tidak ingin ditilang, pastikan kendaraan Anda sudah dilengkapi dengan kaca spion yang benar.
4. Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ, pasal 107 menyatakan bahwa pengemudi kendaraan wajib menyalakan lampu utama pada malam hari dan pada kondisi tertentu. Sementara itu, pada ayat kedua UU tersebut mengatakan bahwa pengemudi sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Meskipun aturan yang dikeluarkan sudah jelas, tetapi di jalan masih cukup banyak pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu pada siang hari.
Padahal kegunaan lampu utama di siang hari adalah untuk mendeteksi keberadaan kendaraan lain dan meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas. Sanksi untuk setiap pelanggar dapat dipidana dengan kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak sebesar Rp 100.000.
5. Pelanggaran Lalu Lintas di Indonesia lainnya, Melewati Trotoar
Seperti diketahui trotoar adalah tempat yang dibuat khusus untuk pejalan kaki. Namun sayangnya, saat ini, trotoar justru banyak dilewati oleh pengguna kendaraan sepeda motor. Akibat kejadian tersebut, tentu yang paling dirugikan adalah pejalan kaki.
Selain itu, melewati trotoar menjadi salah satu pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi. Dan berdasarkan pasal 275, sanksi untuk pelanggaran lalu lintas dengan berkendara melewati trotoar atau mengganggu fasilitas pejalan kaki adalah hukuman pidana dengan kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Artikel Terkait: Perlintasan Sebidang Rawan Kecelakaan, Ini Tips yang Harus Diperhatikan Pemudik
6. Melawan Arus
Para pengendara sepeda motor seringkali mengabaikan peraturan lalu lintas dengan melawan arus. Jalan untuk memutar balik yang terlalu jauh atau sedang terburu-buru adalah beberapa alasan yang sering disampaikan oleh si pelanggar.
Menurut Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar lalu lintas yang melawan arus dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
7. Tidak Membawa Surat Kelengkapan Berkendara
Membawa surat kelengkapan berkendara adalah suatu kewajiban untuk setiap pengguna jalan. Bagi pengendara yang kedapatan tidak membawa surat-surat berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat ditilang oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ Pasal 106 ayat (5) huruf b, apabila pengemudi tidak dapat menunjukkan SIM atau tertinggal, maka dapat dikenakan denda paling banyak Rp 250.000 dan kurungan paling lama satu bulan.
Sedangkan, untuk pengendara yang tidak memiliki SIM akan dikenakan denda paling banyak Rp 1.000.000 atau pidana kurungan paling lama empat bulan.
8. Melanggar Rambu-rambu Lalu Lintas
Nah, pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas memang seringkali terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Salah satunya adalah memarkirkan kendaraan tepat di bawah rambu dilarang parkir atau berhenti.
Menurut pasal 287 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, pengendara yang melanggar rambu-rambu lalu lintas dapat dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Artikel Terkait: Jangan Panik, Begini Cara dan Biaya Mengurus STNK yang Hilang
9. Menerobos Jalur Busway
Menerobos jalur Busway sangat sering ditemukan di kota-kota besar seperti Jakarta dan sekitarnya. Padahal sudah banyak terjadi kecelakaan akibat melanggar aturan lalu lintas yang satu ini. Namun sayangnya kecelakaan tersebut tidak dapat membuat pengendara lainnya merasa jera.
Seperti yang sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ, penerobos jalur Busway akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda sebesar Rp 500.000.
10. Pelanggaran Lalu Lintas di Indonesia yang Sering Ditemukan, Berboncengan Lebih dari Satu Orang
Melihat pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang sepertinya sudah menjadi hal yang biasa di beberapa daerah di Indonesia. Banyak terjadinya kecelakaan akibat pengemudi memaksakan kendaraan dengan jumlah penumpang yang tidak sesuai kapasitas.
Bagi pelanggar lalu lintas jenis ini, maka harus siap untuk menerima sanksi berupa denda atau kurungan. Untuk sanksi kurungan penjara paling lama adalah satu bulan. Sementara, pengendara yang memilih denda wajib membayar paling banyak sebesar Rp 250.000.
Itulah beberapa pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi di Indonesia. Untuk menghindari atau meminimalisir terjadinya kecelakaan, sebaiknya Parents jangan pernah coba-coba melanggar aturan yang telah dibuat, ya!
***
BACA JUGA:
Perkembangan Janin 1-3 Minggu: Panduan Kehamilan dari Minggu ke Minggu
Film Netflix Juli 2022: Remarriage and Desires hingga Stranger Things 4
Profil Tanboy Kun, Youtuber yang sempat Bermasalah dengan Irfan Hakim
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.