Belakangan ini, kasus demi kasus pidana kerap terus terjadi di Indonesia. Terlebih di kalangan publik figur yang tidak luput dari pemberitaan. Dari sejumlah kasus tersebut, ada pula artis yang diringankan hukumannya dan menuai kontroversi.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada para terdakwa mengundang reaksi netizen. Bahkan tak sedikit netizen merasa kontra dengan putusan hakim.
Berikut adalah deretan publik figur yang mendapatkan keringanan hukuman karena alasan yang menuai pro dan kontra.
3 Artis yang Diringankan Hukumannya
1. Rachel Vennya Diringankan Hukumannya karena Sopan
Pada Desember 2021, selebgram Rachel Vennya divonis 4 bulan penjara dengan masa hukum percobaan 8 bulan setelah dinyatakan bersalah akibat melanggar protokol kesehatan dengan cara kabur dari tempat karantina. Rachel pun didenda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Rachel divonis bersama sang kekasih Salim Nauderer serta manajer Rachel yaitu Maulida Khairunnisa karena terbukti melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ibu dari dua orang anak itu melanggar ketentuan karantina sepulang dari New York, Amerika Serikat, pada Oktober 2021. Ia turut dibantu oleh anggota TNI sejak tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Artikel terkait: Ternyata Begini Cara Rachel Vennya dkk Kabur dari Karantina
Usai pulang dari luar negeri, seharusnya Rachel Vennya menjalani karantina selama delapan hari dengan biaya sendiri. Namun, dia tidak mematuhi itu.
Ia justru menghuni RSDC Wisma Atlet Pademangan yang seharusnya diperuntukkan pejabat negara, pekerja imigran, dan pelajar yang baru pulang dari luar negeri. Selain itu, ia pun hanya menjalani karantina di Wisma Atlet selama tiga hari lalu meninggalkan lokasi.
Akan tetapi, meski telah divonis 4 bulan penjara, ternyata Rachel Vennya tidak perlu ditahan. Menurut hakim, Rachel dkk telah bersikap berterus terang mengakui perbuatannya, serta mereka tidak berbelit-belit saat diperiksa dan kooperatif selama menjalani proses hukum.
Hakim juga menilai bahwa sikap Rachel Vennya sopan. Selain itu, hasil tes COVID-19 Rachel Vennya juga menunjukkan negatif. Mengutip dari CNN Indonesia, “Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa bersikap sopan di persidangan. Hasil tes para terdakwa pada saat kejadian negatif sehingga kecil kemungkinan akan menularkan penyakit kepada masyarakat lainnya,” papar hakim ketua di Pengadilan Negeri Tangerang.
2. Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun karena Sopan dan Masih Muda
Pada sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Gaga Muhammad, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 4,5 tahun penjara. Alasannya karena Gaga Muhammad dinilai sopan selama menjalani sidang dan masih muda.
Tuntutan yang diberikan kepada pemuda dengan nama lengkap Gaung Sabda Alam Muhammad itu sontak menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Melansir dari Tribunnews, tuntutan terhadap terdakwa Gaga Muhammad dibacakan oleh JPU saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 4 Januari 2022.
JPU di persidangan menuntut Gaga Muhammad selama 4 tahun dan 6 bulan serta meminta untuk membayar denda Rp10 juta yang apabila tidak dibayar akan diganti pidana selama 2 bulan penjara.
Artikel terkait: Sebelum Kecelakaan dengan Laura Anna, Gaga Muhammad Akui Minum Alkohol
Seperti diketahui, Gaga Muhammad dan Laura Anna terlibat kecelakaan pada tahun 2019. Pada saat itu, keduanya pulang usai minum minuman keras.
Lantaran di bawah pengaruh alkohol, Gaga Muhammad tidak konsentrasi saat berkendara. Alhasil mobil yang dikendarainya bersama Laura Anna mengalami kecelakaan di jalan tol.
Akibat dari kecelakaan itu, Laura Anna mengalami lumpuh. Hingga akhirnya Laura Anna meninggal dunia pada 15 Desember 2021 akibat penyakit yang dideritanya.
3. Artis Cynthiara Alona Diringankan Hukumannya karena Dianggap Sopan dan Mengakui Perbuatannya
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis artis dan juga model Cynthiara Alona bersalah dalam kasus prostitusi online, Rabu, 8 Desember 2021. Cynthiara Alona merupakan pemilik hotel di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, yang dijadikan sebagai tempat prostitusi online.
Wanita yang sempat membintangi sinetron Cinta Fitri itu dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Berdasarkan tuntutan yang diajukan JPU Kejari Kota Tangerang, Cynthiara seharusnya dipenjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta.
Artikel terkait: Hotel Cynthiara Alona Jadi Tempat Prostitusi Anak, Parents Diminta Awasi Pergaulan Anak
Majelis hakim mengungkap, hal yang meringankan hukuman Alona di antaranya selama persidangan terdakwa berbuat sopan dan mengakui perbuatannya. Majelis hakim juga tidak setuju dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan eksploitasi anak.
“Bila melihat dari pengertian eksploitasi harus ada unsur keterpaksaan, tekanan, perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur eksploitasi,” ucap Ketua Majelis Hakim, mengutip dari Liputan6.
Belum puas akan vonis dari majelis hakim, JPU pun memilih upaya banding terhadap vonis tersebut. Sebelumnya JPU menuntut atas pelanggaran Pasal 88 juncto Pasal 76 Huruf I Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Majelis hakim pun memberikan waktu 7 hari untuk menyiapkan materi banding.
Itulah sederet artis atau publik figur yang diringinkan hukumannya karena bersikap sopan saat menjalani persidangan. Bagaimana pendapat Parents?
Baca juga:
Hukuman kebiri bagi predator seks, ini pandangan para Parents
Zainal, Dalang Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun Divonis Hukuman Mati
Cabuli 9 anak, pria asal Mojokerto dihukum kebiri, benarkah bisa membuat jera?