TAP top app download banner
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan Produk
Keranjang
Masuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
    • Keluarga
    • Doa Islami
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Event

Kabur Karantina, Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara tapi Tidak Ditahan

Bacaan 3 menit
Kabur Karantina, Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara tapi Tidak Ditahan

Alasannya karena ia bersikap sopan di pengadilan. Lantas apa saja fakta-fakta lainnya? Simak selengkapnya!

Atas kasus kabur karantina kesehatan usai pulang dari luar negeri, Rachel Vennya divonis 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat (10/12/2021). Rachel pun didenda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. 

Tak hanya Rachel, vonis hukuman ini juga dijatuhkan kepada Salim Nauderer serta Maulida Khairunnisa. Mereka adalah kekasih serta manajer Rachel yang turut kabur karantina setelah pulang dari Amerika Serikat.

Lantas, bagaimana fakta-fakta terkait vonis Rachel Vennya ini? Berikut ulasan selengkapnya.

Artikel terkait: Ternyata Begini Cara Rachel Vennya dkk Kabur dari Karantina

Rachel Vennya Terbukti Bersalah Lakukan Tindak Pidana

rachel vennya kabur karantina

Sebelumnya, Rachel Vennya dan ketiga orang lainnya resmi menyandang status tersangka Undang Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Hingga kemudian pada Jumat (10/12/2021), Majelis Hakim PN Tangerang memutuskan Rachel Vennya bersalah karena telah melanggar protokol kesehatan karantina kesehatan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Rachel Vennya Ronald, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan,” kata hakim saat membacakan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (10/12/2021), mengutip Detikcom.

Bunyi Tuntutan Jaksa Kasus Kabur Karantina Rachel Vennya

Kabur Karantina, Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara tapi Tidak Ditahan

Jaksa menuntut Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa 4 bulan penjara, dengan masa percobaan 8 bulan. Jaksa juga menyebut selama masa percobaan Rachel dkk dituntut membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I Rachel Vennya Ronald, Terdakwa II Salim Nauderer, Terdakwa III Maulida Khairunnisa, masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani. Kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain, sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana,” kata jaksa.

“Dengan syarat dalam masa percobaan dan pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan kurungan,” lanjut jaksa.

Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara tapi Tidak Ditahan

rachel vennya divonis 4 bulan penjara

Rachel divonis bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa terbukti melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Akan tetapi, meski telah divonis 4 bulan penjara, ternyata Rachel Vennya tidak perlu ditahan. Lantas, apa alasan yang mendasari keputusan ini?

Artikel Terkait: Heboh Rachel Vennya Lepas Hijab, Sang Ibu: “Rachel Masih Beriman”

Alasan Hakim Meringankan Hukuman Rachel Vennya

rachel vennya divonis 4 bulan penjara

Terkait keringanan hukuman Rachel Vennya ini, hakim mengatakan sikap Rachel dkk yang terus terang mengakui perbuatannya. Serta Rachel dkk tidak berbelit-belit saat diperiksa menjadi hal yang meringankan bagi mereka.

Hakim juga menilai sikap Rachel Vennya sopan. Selain itu, hasil tes COVID-19 Rachel Venya juga menunjukkan negatif.

“Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Hasil tes para terdakwa pada saat kejadian negatif sehingga kecil kemungkinan akan menularkan penyakit kepada masyarakat lainnya,” papar hakim ketua di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (10/12/2021), mengutip Detik.com.

Artikel Terkait: 5 Fakta Pernikahan Rachel Vennya, Benarkah Akan Cerai?

Penyebab Hakim Tegas Menjatuhkan Hukuman Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara

Hakim juga menjelaskan perihal yang memberatkannya sehingga Rachel Vennya ditetapkan bersalah yaitu karena ia public figure. “Terdakwa merupakan public figure yang seharusnya menjadi contoh bagi para pengikutnya atau kepada masyarakat,” kata hakim.

***

Demikian fakta-fakta terkait kasus Rachel Vennya divonis 4 bulan penjara. Semoga kasus Rachel Vennya ini menjadi pembelajaran untuk kita semua agar tidak melanggar hukum, apalagi sampai berisiko membahayakan orang lain, terutama di kondisi pandemi COVID-19 ini. 

Baca juga:

6 Fakta Rachel Vennya Kabur Karantina, Dibantu Oknum TNI hingga Terancam Dipenjara!

id.theasianparent.com/kasus-rachel-vennya-dkk

Ditetapkan Status Tersangka, Rachel Vennya Minta Maaf

Cerita mitra kami
Baby HUKI Ajak Bunda Pintar Playdate bersama Nikita Willy dan Issa, Bagikan Tips Bonding Sehat dengan si Kecil
Baby HUKI Ajak Bunda Pintar Playdate bersama Nikita Willy dan Issa, Bagikan Tips Bonding Sehat dengan si Kecil
Cerita Lucu Kuncir Rambut Sarwendah dan Si Bungsu Thania Bikin Netizen Terhibur
Cerita Lucu Kuncir Rambut Sarwendah dan Si Bungsu Thania Bikin Netizen Terhibur
3 Alasan Penting Beli Rumah Idaman untuk Keluarga harus Jadi Prioritas
3 Alasan Penting Beli Rumah Idaman untuk Keluarga harus Jadi Prioritas
Jadi Orangtua Baru, Ini 5 Tips Parenting Positif Ala Irish Bella
Jadi Orangtua Baru, Ini 5 Tips Parenting Positif Ala Irish Bella

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Kalamula Sachi

  • Halaman Depan
  • /
  • Hiburan
  • /
  • Kabur Karantina, Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara tapi Tidak Ditahan
Bagikan:
  • 40 Film Semi Populer Terbaik Khusus Dewasa, Tonton Bareng Pasangan!

    40 Film Semi Populer Terbaik Khusus Dewasa, Tonton Bareng Pasangan!

  • 13 Film Indonesia Terlaris Sepanjang Masa, 'Agak Laen 2' Resmi Jadi Nomor 1!

    13 Film Indonesia Terlaris Sepanjang Masa, 'Agak Laen 2' Resmi Jadi Nomor 1!

  • 30 Rekomendasi Film Semi Amerika Terpanas untuk Pasangan Dewasa

    30 Rekomendasi Film Semi Amerika Terpanas untuk Pasangan Dewasa

  • 40 Film Semi Populer Terbaik Khusus Dewasa, Tonton Bareng Pasangan!

    40 Film Semi Populer Terbaik Khusus Dewasa, Tonton Bareng Pasangan!

  • 13 Film Indonesia Terlaris Sepanjang Masa, 'Agak Laen 2' Resmi Jadi Nomor 1!

    13 Film Indonesia Terlaris Sepanjang Masa, 'Agak Laen 2' Resmi Jadi Nomor 1!

  • 30 Rekomendasi Film Semi Amerika Terpanas untuk Pasangan Dewasa

    30 Rekomendasi Film Semi Amerika Terpanas untuk Pasangan Dewasa

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
  • Tumbuh Kembang
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Home
  • TAP Komuniti
  • Beriklan Dengan Kami
  • Hubungi Kami
  • Jadilah Kontributor Kami
  • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Vietnam flag Vietnam
© Copyright theAsianparent 2026. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti