X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Videos
    • Kata Pakar Parenting
    • Plesiran Ramah Anak
    • Pilihan Parents
    • Kisah Keluarga
    • Kesehatan
    • Kehamilan
    • Event
    • Tumbuh Kembang
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

Kabur Karantina, Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara tapi Tidak Ditahan

Bacaan 3 menit

Atas kasus kabur karantina kesehatan usai pulang dari luar negeri, Rachel Vennya divonis 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat (10/12/2021). Rachel pun didenda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. 

Tak hanya Rachel, vonis hukuman ini juga dijatuhkan kepada Salim Nauderer serta Maulida Khairunnisa. Mereka adalah kekasih serta manajer Rachel yang turut kabur karantina setelah pulang dari Amerika Serikat.

Lantas, bagaimana fakta-fakta terkait vonis Rachel Vennya ini? Berikut ulasan selengkapnya.

Artikel terkait: Ternyata Begini Cara Rachel Vennya dkk Kabur dari Karantina

Rachel Vennya Terbukti Bersalah Lakukan Tindak Pidana

rachel vennya kabur karantina

Sebelumnya, Rachel Vennya dan ketiga orang lainnya resmi menyandang status tersangka Undang Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Hingga kemudian pada Jumat (10/12/2021), Majelis Hakim PN Tangerang memutuskan Rachel Vennya bersalah karena telah melanggar protokol kesehatan karantina kesehatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rachel Vennya Ronald, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan," kata hakim saat membacakan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (10/12/2021), mengutip Detikcom.

Bunyi Tuntutan Jaksa Kasus Kabur Karantina Rachel Vennya

Kabur Karantina, Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara tapi Tidak Ditahan

Jaksa menuntut Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa 4 bulan penjara, dengan masa percobaan 8 bulan. Jaksa juga menyebut selama masa percobaan Rachel dkk dituntut membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I Rachel Vennya Ronald, Terdakwa II Salim Nauderer, Terdakwa III Maulida Khairunnisa, masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani. Kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain, sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana," kata jaksa.

"Dengan syarat dalam masa percobaan dan pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan kurungan," lanjut jaksa.

Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara tapi Tidak Ditahan

rachel vennya divonis 4 bulan penjara

Rachel divonis bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa terbukti melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Akan tetapi, meski telah divonis 4 bulan penjara, ternyata Rachel Vennya tidak perlu ditahan. Lantas, apa alasan yang mendasari keputusan ini?

Artikel Terkait: Heboh Rachel Vennya Lepas Hijab, Sang Ibu: “Rachel Masih Beriman”

Alasan Hakim Meringankan Hukuman Rachel Vennya

rachel vennya divonis 4 bulan penjara

Terkait keringanan hukuman Rachel Vennya ini, hakim mengatakan sikap Rachel dkk yang terus terang mengakui perbuatannya. Serta Rachel dkk tidak berbelit-belit saat diperiksa menjadi hal yang meringankan bagi mereka.

Hakim juga menilai sikap Rachel Vennya sopan. Selain itu, hasil tes COVID-19 Rachel Venya juga menunjukkan negatif.

"Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Hasil tes para terdakwa pada saat kejadian negatif sehingga kecil kemungkinan akan menularkan penyakit kepada masyarakat lainnya," papar hakim ketua di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (10/12/2021), mengutip Detik.com.

Artikel Terkait: 5 Fakta Pernikahan Rachel Vennya, Benarkah Akan Cerai?

Penyebab Hakim Tegas Menjatuhkan Hukuman Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara

Hakim juga menjelaskan perihal yang memberatkannya sehingga Rachel Vennya ditetapkan bersalah yaitu karena ia public figure. "Terdakwa merupakan public figure yang seharusnya menjadi contoh bagi para pengikutnya atau kepada masyarakat," kata hakim.

***

Demikian fakta-fakta terkait kasus Rachel Vennya divonis 4 bulan penjara. Semoga kasus Rachel Vennya ini menjadi pembelajaran untuk kita semua agar tidak melanggar hukum, apalagi sampai berisiko membahayakan orang lain, terutama di kondisi pandemi COVID-19 ini. 

Cerita mitra kami
3 Alasan Penting Beli Rumah Idaman untuk Keluarga harus Jadi Prioritas
3 Alasan Penting Beli Rumah Idaman untuk Keluarga harus Jadi Prioritas
Jadi Orangtua Baru, Ini 5 Tips Parenting Positif Ala Irish Bella
Jadi Orangtua Baru, Ini 5 Tips Parenting Positif Ala Irish Bella
5 Alasan Mengapa Si Kecil Perlu Nonton Film Animasi Terbaru, Disney and Pixar’s Luca
5 Alasan Mengapa Si Kecil Perlu Nonton Film Animasi Terbaru, Disney and Pixar’s Luca
Tayang di Disney+ Hotstar, Ini 7 Fakta Film ‘Susi Susanti: Love All’ yang Belum Diketahui
Tayang di Disney+ Hotstar, Ini 7 Fakta Film ‘Susi Susanti: Love All’ yang Belum Diketahui

Baca juga:

id.theasianparent.com/rachel-vennya-kabur-karantina

id.theasianparent.com/kasus-rachel-vennya-dkk

id.theasianparent.com/rachel-vennya-minta-maaf

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Kalamula Sachi

  • Halaman Depan
  • /
  • Hiburan
  • /
  • Kabur Karantina, Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara tapi Tidak Ditahan
Bagikan:
  • Selamat! Mantan Atlet Bulutangkis Greysia Polii Umumkan Kehamilan Pertamanya

    Selamat! Mantan Atlet Bulutangkis Greysia Polii Umumkan Kehamilan Pertamanya

  • 11 Ide Hampers Imlek untuk Keluarga dan Teman, Unik dan Berkesan!

    11 Ide Hampers Imlek untuk Keluarga dan Teman, Unik dan Berkesan!

  • 30 Ucapan Hari Imlek, Berisi Doa dan Harapan di Tahun Kelinci Air

    30 Ucapan Hari Imlek, Berisi Doa dan Harapan di Tahun Kelinci Air

  • Selamat! Mantan Atlet Bulutangkis Greysia Polii Umumkan Kehamilan Pertamanya

    Selamat! Mantan Atlet Bulutangkis Greysia Polii Umumkan Kehamilan Pertamanya

  • 11 Ide Hampers Imlek untuk Keluarga dan Teman, Unik dan Berkesan!

    11 Ide Hampers Imlek untuk Keluarga dan Teman, Unik dan Berkesan!

  • 30 Ucapan Hari Imlek, Berisi Doa dan Harapan di Tahun Kelinci Air

    30 Ucapan Hari Imlek, Berisi Doa dan Harapan di Tahun Kelinci Air

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.