Selama masa kehamilan, ibu hamil memiliki batasan mobilitas. Bergerak semakin susah, bepergian juga melewati beragam persyaratan medis dulu. Karena kondisi kesehatan Bumil sangat rentan apalagi di trimester ketiga saat persalinan semakin dekat. Lalu, bolehkah ibu hamil 8 bulan naik pesawat?
Penting bagi wanita hamil untuk melakukan perjalanan dengan aman selama masa kehamilannya, dan meskipun aman untuk naik pesawat hingga usia kehamilan 32 minggu, ada beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan sebelum melakukannya.
Meskipun aturan umum mengizinkan wanita hamil untuk naik pesawat hingga tanda 32 minggu, izin penerbangan dokter dan formulir medis harus diisi dan dilampirkan dengan maskapai sebelum naik pesawat.
Sangat penting bagi wanita hamil untuk mempertimbangkan risiko yang datang dengan terbang setelah tanda 32 minggu. Jika kehamilan dianggap “berisiko” oleh dokter, maka sangat dianjurkan bagi calon ibu untuk tidak naik pesawat dan menunggu sampai setelah melahirkan sebelum melakukan penerbangan.
Bolehkah Ibu Hamil 8 Bulan Naik Pesawat?
Ibu hamil diperbolehkan naik pesawat hingga usia kehamilan 32 minggu, dengan izin terbang dari dokter
Ibu hamil 8 bulan boleh naik pesawat jika sudah diberi izin oleh dokter. Menurut pedoman Administrasi Keamanan Transportasi, ibu hamil diperbolehkan naik pesawat hingga usia kehamilan 32 minggu, dengan syarat mengisi formulir medis dan melampirkan surat izin terbang dari dokter.
Namun, jika kehamilan ibu hamil dianggap berisiko dan dokter tidak mengizinkannya, maka dia tidak boleh naik pesawat sebelum melahirkan.
Oleh karena itu, wanita hamil harus selalu berkonsultasi dengan dokter mereka dan memastikan mereka fit untuk terbang sebelum membuat rencana perjalanan apapun.
Risiko antepartum harus dipertimbangkan saat menentukan apakah penerbangan sesuai.
Saat menentukan apakah ibu hamil 8 bulan boleh naik pesawat, risiko antepartum atau perdarahan harus dipertimbangkan. Formulir medis dan izin terbang dari dokter mengizinkan wanita hamil naik pesawat hingga usia kehamilan 32 minggu, kecuali ada risiko yang terkait dengan kehamilan.
Jika ada risiko ini dan dokter tidak memberikan izin untuk penerbangan, wanita hamil tidak boleh naik pesawat sampai setelah melahirkan.
Bumil harus berkonsultasi dengan dokter untuk mendapatkan formulir medis dan izin terbang
Penting bagi ibu hamil untuk memahami risiko keselamatan terbang pada usia kehamilan 8 bulan atau lebih. Umumnya, wanita diperbolehkan naik pesawat hingga usia kehamilan 32 minggu dengan mengisi formulir kesehatan dan melampirkan surat izin terbang dari dokter.
Namun, jika kehamilan seorang wanita berisiko dan dokternya tidak mengizinkannya, maka dia tidak boleh naik pesawat sebelum melahirkan. Untuk alasan ini, wanita harus berkonsultasi dengan penyedia layanan kesehatan untuk mendapatkan formulir medis yang relevan dan izin terbang.
Dengan cara ini, mereka dapat membuat keputusan berdasarkan informasi apakah mereka dapat naik pesawat dengan aman atau tidak saat hamil.
Ibu hamil dengan risiko komplikasi disarankan tidak naik pesawat
Dalam konteks perjalanan udara, bolehkah ibu hamil 8 bulan naik pesawat? Meskipun wanita hamil umumnya diperbolehkan naik pesawat hingga usia kehamilan 32 minggu, jika kehamilan mereka berisiko tinggi mengalami komplikasi, mereka harus dikonseling agar tidak melakukan perjalanan melalui udara.
Selain itu, formulir medis dan izin terbang dari dokter diperlukan untuk diizinkan naik pesawat. Jika dokter tidak mengizinkan, sebaiknya ibu hamil menahan diri untuk tidak naik pesawat sebelum melahirkan.
Bayi tidak boleh lahir di pesawat
Penting untuk dicatat bahwa selama wanita hamil diperbolehkan naik pesawat hingga usia kehamilan 32 minggu, bayi tidak dapat dilahirkan di pesawat. Hal ini disebabkan oleh risiko dan kurangnya sumber daya medis yang tersedia untuk kejadian yang berpotensi kompleks tersebut.
Oleh karena itu, ibu hamil 8 bulan tidak disarankan untuk naik pesawat karena komplikasi apa pun dapat menyebabkan kelahiran prematur. Penting untuk berkonsultasi dengan dokter sebelum naik pesawat dan meminta persetujuan mereka untuk memastikan keselamatan ibu dan bayi.
Singkatnya, ibu hamil diperbolehkan naik pesawat hingga usia kehamilan 32 minggu asalkan mengisi formulir kesehatan dan melampirkan surat izin terbang dari dokter. Namun, jika dokter tidak mengizinkan karena risiko kesehatan, ibu hamil tidak disarankan naik pesawat sebelum melahirkan. Seperti biasa, penting untuk berkonsultasi dengan dokter sebelum membuat keputusan apa pun terkait kesehatan seseorang.
Baca juga:
Boleh nggak, sih, naik pesawat saat hamil muda? Ini penjelasannya
Amankah Ibu Hamil Naik Pesawat Terbang?
16 Tips dan Syarat Ibu Hamil Naik Pesawat agar Tetap Aman
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.