Program vaksinasi dosis ketiga atau booster di Indonesia resmi dimulai sejak 12 Januari 2022. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun telah memberikan lampu hijau bagi ibu hamil untuk menerima vaksin COVID-19 dosis lanjutan atau booster.
Penelitian sejauh ini menyebutkan bahwa ibu hamil yang terinfeksi virus Corona memiliki risiko tinggi untuk mengalami gejala COVID-19 yang berat, memerlukan perawatan intensif di rumah sakit, mengalami kelahiran prematur, bahkan berisiko lebih tinggi untuk meninggal dunia akibat COVID-19. Sehingga vaksin booster tetap diperlukan oleh ibu hamil karena termasuk salah satu kelompok rentan terinfeksi virus Corona, terlebih bila ibu hamil memiliki penyakit komorbid.
Pemberian Vaksin Booster untuk Ibu Hamil Telah Diizinkan
Melansir dari CNNIndonesia.com, selain ibu hamil, sementara ini pemerintah memprioritaskan warga lanjut usia dan warga yang memiliki penyakit penyerta alias komorbid dengan immunocompromised. Sementara untuk masyarakat umum berusia di atas 18 tahun ke atas diberikan kesempatan booster pada awal Februari 2022.
“Iya, ibu hamil boleh,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, Kamis (13/1).
Prioritas pemberian vaksinasi booster pada wanita hamil lantaran mereka memiliki peningkatan risiko menjadi berat apabila terinfeksi COVID-19. Khususnya pada ibu hamil dengan kondisi medis tertentu.
Ia sekaligus mengingatkan bahwa pemberian vaksin booster untuk ibu hamil harus merujuk Surat Edaran Nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
“Beda dengan kelompok rentan, ya, kalau definisi kelompok rentan hanya terbatas yang punya komorbid dan yang kelainan imunitas,” kata dia.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes ini lantas menginformasikan bahwa program booster hanya akan dimulai pada daerah yang memenuhi syarat. Yakni kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70 persen, dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.
Artikel terkait: Mulai 12 Januari, Simak Informasi Lengkap Vaksin COVID-19 Booster dan Cara Daftarnya
Vaksin Booster Aman untuk Ibu Hamil dan Tidak Sebabkan Overdosis
Mengutip dari iNews, Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19, dr. Reisa Broto Asmoro mengungkapkan vaksin COVID-19 maupun booster aman bagi ibu hamil dan menyusui. Oleh karena itu, para ibu hamil dan menyusui tak perlu khawatir dan ragu untuk mendapatkan vaksinasi.
Ia mengatakan, ibu hamil yang telah memenuhi syarat vaksinasi yakni setelah trimester kedua dan tidak ada gangguan kesehatan maka bisa langsung divaksinasi. Walau demikian, ada baiknya memastikan kondisi kesehatan dengan dokter pribadi.
“Jadi konsultasi dulu ke dokter untuk memastikan kondisinya sehat dan kalau memang tidak ada kendala apa-apa,” kata dr. Reisa dalam sesi wawancara di laman Instagram Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Senin (17/1/2022).
Di samping itu, dr. Reisa juga mengatakan vaksinasi COVID-19 berulang kali tidak akan menyebabkan overdosis. Sebab, pemberian vaksinasi COVID-19 sudah melewati studi dan uji klinis terkait dengan khasiat dan keamanan. Oleh karenanya dipastikan aman untuk dilakukan.
“Jangan mikir, oh kebanyakan disuntik overdosis. Karena memang ternyata berdasarkan studi antibodinya akan menurun dalam waktu 6 bulan sehingga butuh di-booster,” katanya lagi.
Artikel terkait: Hasil Studi: Vaksin Booster Pfizer Disebut Efektif Lawan Covid-19 hingga 95,6 Persen
Perhatikan Syarat Saat Skrining, Berikut Ketentuan Vaksinasi Booster untuk Ibu Hamil
Berdasarkan dari Surat Edaran No. HK.02.02/II/252/2022, Jumat (14/1/2022) tentang ketentuan vaksin booster untuk ibu hamil, ketentuan vaksin booster untuk ibu hamil bisa dilihat pada proses skrining sebelum vaksinasi.
Merujuk pada Kartu Kendali Pelayanan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan/Booster Khusus Ibu Hamil, berikut syarat vaksinasi booster boleh diberikan pada ibu hamil:
- Suhu > 37,5 derajat Celcius, vaksinasi ditunda sampai suhu normal.
- Jika tekanan darah > 140/90 mmHg, pengukuran tekanan darah diulang 5 sampai 10 menit kemudian. Jika masih tinggi, vaksinasi ditunda.
- Apabila usia kehamilan kurang dari 13 minggu, vaksinasi ditunda.
- Jika ibu memiliki keluhan dan tanda preeklampsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, hingga pandangan kabur, maka vaksinasi ditunda dan dirujuk ke RS.
- Ibu hamil yang memiliki penyakit penyerta seperti jantung, diabetes melitus, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, hingga penyakit hati, tetapi dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut, maka vaksin dapat diberikan.
- Ibu hamil yang mengidap penyakit autoimun seperti lupus, namun dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut, maka vaksin dapat diberikan.
- Apabila ibu hamil sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi, maka vaksinasi ditunda.
- Jika ibu hamil sedang mendapat pengobatan immunosuppressant seperti kortikosteroid dan kemoterapi, maka vaksinasi ditunda.
- Jika ibu hamil pernah terkonfirmasi menderita COVID-19, maka vaksinasi ditunda sesuai ketentuan.
Artikel terkait: 6 Hal yang Perlu Parents Ketahui Soal Vaksin COVID-19 pada Ibu Menyusui
Ketentuan Pelaksanaan Vaksin Booster
Selain ketentuan khusus yang telah disebutkan di atas, tentunya ibu hamil juga harus memenuhi ketentuan pelaksanaan vaksin secara umum. Ketentuan tersebut di antaranya:
1. Syarat Penerima Vaksin Dosis Lanjutan (Booster)
- Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi Peduli Lindungi.
- Berusia 18 tahun ke atas.
- Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
2. Pemberian Dosis Lanjutan (Booster) Dilakukan Melalui Dua Mekanisme
- Homolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
- Heterolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
3. Regimen Dosis Lanjutan (Booster) yang Diberikan pada Bulan Januari 2022
- Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan: Vaksin AstraZeneca, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml. Atau, Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.
- Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan: Vaksin Moderna, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml. Atau, Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.
- Bila ada regimen dosis lanjutan yang baru untuk Vaksinasi Program akan disampaikan kemudian.
Demikian informasi mengenai pemberian vaksin booster untuk para ibu hamil. Apabila masih ragu terkait vaksinasi COVID-19 ini, Bunda bisa berkonsultasi lebih jauh dengan dokter, ya. Jangan ragu untuk bertanya dan berkonsultasi.
Baca juga:
Penerima Vaksin Pfizer Belum Bisa Menerima Booster, Ini Syaratnya
Siswa dan Guru Positif COVID-19, 15 Sekolah di Jakarta Tutup Sementara