Kehadiran vaksin AstraZeneca menuai kontra karena LPPOM MUI menemukan tripsin babi di dalam bahan-bahan pembuat vaksin. Berikut ini beberapa keterangan yang perlu Anda ketahui mengenai vaksin COVID-19 produksi AstraZeneca.
Fakta Vaksin AstraZeneca yang Diduga Mengandung Babi
1. LPPOM MUI Menemukan Tripsin Babi pada Vaksin
Melansir Tempo, Minggu (21/3/2021), disebutkan vaksin COVID-19 produksi AstraZeneca mengandung tripsin dari babi. Hal ini ditemukan sendiri oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI.
Menurut Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF, LPPOM sendiri yang meneliti bahan-bahan vaksin yang dikirimkan AstraZeneca di labnya. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, Komisi Fatwa MUI menetapkan vaksin tersebut haram karena mengandung unsur tripsin babi.
Artikel terkait: 5 Cara Registrasi Vaksin COVID-19 dari Pemerintah, Bisa Lewat WhatsApp!
2. Fatwa MUI: Vaksin AstraZeneca Boleh Digunakan
Meski dikatakan haram, Komisi Fatwa MUI tetap menyatakan vaksin AstraZeneca boleh digunakan dengan mempertimbangkan unsur kedaruratan. Dalam kesempatan terpisah, Wakil Presiden Ma’ruf Amin pun memberikan komentarnya soal ini.
“Saya kira yang sekarang dipersoalkan seharusnya pada boleh atau tidak boleh, bukan pada halal atau tidak,” kata Ma’ruf saat ditemui di Lampung, Senin (22/3/2021) melansir Tempo.
Ada beberapa alasan mengapa Komisi Fatwa MUI mengizinkan vaksi AstraZeneca boleh digunakan. Di antaranya adalah tingkat penyebaran virus COVID-19 yang masih sangat tinggi, stok vaksin yang dimiliki pemerintah masih sangat terbatas, serta sebagai gerakan dukungan kepada pemerintah untuk mencapai kekebalan komunitas alias herd immunity.
3. AstraZeneca Membantah Menggunakan Tripsin Babi
Menyoal vaksinnya yang dinilai haram oleh Komisi Fatwa MUI, pihak AstraZeneca mengeluarkan rilis resminya seperti mengutip dari Kompas.com, Sabtu (20/3/2021). Mereka memberikan bantahan dan menegaskan bahwa vaksinnya sama sekali tidak bersentuhan dengan produk turunan babi juga produk hewani lainnya.
“Kami menghargai pernyataan yang disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia. Penting untuk dicatat bahwa vaksin COVID-19 AstraZeneca merupakan vaksin vektor virus yang tidak mengandung produk berasal dari hewan, seperti yang telah dikonfirmasikan oleh Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris,” katanya.
“Semua tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya,” katanya lagi.
Mereka juga menjelaskan bahwa vaksin AstraZeneca ini sudah disetujui di lebih dari 70 negara di seluruh dunia, termasuk negara-negara muslim. Seperti Arab Saudi, UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair, Maroko, serta beberapa Dewan Islam di seluruh yang mengizinkan vaksin ini boleh digunakan para Muslim.
Artikel terkait: Mungkinkah Terinfeksi COVID-19 Setelah Divaksin? 4 Penyebab Ini Perlu Dipahami
4. Kantongi Izin Penggunaan Darurat (EUA) BPOM
Vaksin AstraZeneca sudah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) atau Izin Penggunaan Darurat dari Badan POM pada 22 Februari 2021 dengan nomor EUA2158100143A1. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan POM RI Penny K. Lukito dalam konferesi pers, Selasa (9/3/2021).
Penny mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi keamanan dan dari data hasil uji klinik, pemberian vaksin AstraZeneca 2 dosis dengan interval 4-12 minggu pada total 23.745 subyek dinyatakan aman, dan dapat ditoleransi dengan baik. Sejauh ini, vaksin memberikan khasiat dalam merangsang pembentukan antibodi pada tubuh populasi dewasa juga lansia.
5. Vaksin AstraZeneca Sudah Sampai dan Segera Didistribusikan
Sementara, 1.113.600 vaksin AstraZeneca yang sudah sampai di Indonesia pada Senin (8/3/2021) dan disimpan di gudang PT Bio Farma di Bandung. Pemerintah akan mendistribusikan vaksin tersebut ke seluruh wilayah Indonesia mulai Senin pekan depan.
6. Soal Efek Samping Pembekuan Darah
Diberitakan Kamis (11/03/2021) di Norwegia, Denmark, ada beberapa penerima vaksin yang mengalami pembekuan darah (trombotik) setelah menggunakan vaksin AstraZeneca. Dari Italia pun dilaporkan seorang lelaki berusia 50 tahun meninggal karena mengalami trombosis vena pasca vaksinasi.
Meski demikian, regulator obat-obatan di Uni Eropa sudah meneliti dan tetap yakin vaksin tersebut tidak menimbulkan indikasi peningkatan risiko penggumpalan darah. Begitu juga dengan European Medicines Agency (EMA) yang mengatakan tidak ada indikasi bahwa vaksinasi menyebabkan kondisi penggumpalan darah. WHO (World Health Organization) juga sudah membuat rilis agar pemberian vaksin ini tidak perlu dihentikan karena masalah tersebut.
Yang pasti, kejadian pembekuan darah tersebut masih terus diselediki. Hingga kini belum diketahui, apakah kasus pembekuan darah tersebut terjadi secara kebetulan atau disebabkan vaksinasi –vaksinasi sangat jarang meningkatkan risiko trombotik.
Artikel terkait: Efek Samping Vaksin COVID-19 yang Wajib Parents Ketahui
7. Berasal dari Inggris
Melansir Forbes (12/5/2020), AstraZeneca berdiri 17 Juni 1992 itu bermarkas di Cambridge, Inggris. Ini merupakan perusahaan induk yang bergerak di bidang riset, pengembangan, dan manufaktur produk farmasi. Produknya sudah banyak digunakan di bidang kesehatan, meliputi onkologi, kardiovaskular, ginjal, metabolisme, dan pernapasan.
Selama proses pembuatan vaksin COVID-19, perusahaan farmasi ini bekerja sama dengan Universitas Oxford, Inggris. Seperti yang ditulis di laman resminya (30/4/2020), AstraZeneca dan Universitas Oxford telah sepakat untuk mengembangkan dan mendistribusikan vaksin COVID-19.
Tertulis dalam kesepakatan, AstraZeneca bertanggung jawab dalam hal pengembangan, manufaktur global, dan pendistribusian vaksin AZD1222 ke seluruh dunia.
Demikian hal-hal yang perlu Parents ketahui mengenai vaksin COVID-19 produksi AstraZeneca. Selalu utamakan keselamatan Anda dengan tetap menjalankan protokol kesehatan selama berada di dalam dan luar rumah.
Baca juga:
Resmi Diberikan, Ini 5 Hal Penting Tentang Vaksinasi COVID-19 untuk Lansia
id.theasianparent.com/daftar-orang-yang-tidak-dianjurkan-vaksin-covid-19