Kabar baik, Parents! Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau UU KIA kini sudah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Selasa, 4 Juni 2024.
Rancangan Undang-undang (RUU) KIA itu disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Diharapkan, UU KIA tersebut bisa meningkatkan kesejahteraan serta menjamin tumbuh kembang anak, terutama sejak fase seribu hari pertama kehidupan.
“Alhamdulillah sudah disahkan. Semoga bermanfaat ke depannya, berguna bagi seribu hari pertama anak untuk Indonesia emas 2045,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani melansir laman resmi DPR RI.
Artikel Terkait: Bukan Ikut Menyusui, Ini Manfaat dan Pentingnya Cuti Melahirkan untuk Ayah!
UU KIA Disahkan, Fokus pada 1000 Hari Pertama Kehidupan Anak
UU KIA terdiri dari 9 bab, 46 pasal, yang pengaturannya meliputi hak dan kewajiban, tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, serta pendanaan juga partisipasi masyarakat, Parents.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka.
Dia juga mengatakan, fokus perubahan pengaturan dalam UU KIA ini adalah mengoptimalkan fase seribu hari pertama kehidupan, yaitu kehidupan anak sejak terbentuknya janin dalam kandungan hingga anak berusia dua tahun.
Poin Penting UU KIA: Ibu Hamil Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan
Dengan disahkannya UU KIA, maka ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan maksimal selama enam bulan.
Meski begitu, ada ketentuan yang perlu diperhatikan, Parents.
Berikut ini poin penting soal ketentuan cuti melahirkan bagi ibu pekerja yang tertuang pada UU KIA dalam ketentuan Hak Ibu pada Pasal 4:
1. Ibu bekerja berhak mengambil cuti melahirkan paling singkat 3 (tiga) bulan pertama.
2. Selanjutnya, untuk tiga bulan berikutnya, bisa mengambil cuti apabila terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
3. Setiap ibu bekerja yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak bisa diberhentikan dari pekerjaan.
4. Kemudian, berdasarkan ayat 2 (b), apabila mengalami keguguran, ibu mendapat waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan.
5. Setiap ibu bekerja memiliki kesempatan dan fasilitas layak untuk pelayanan kesehatan gizi serta melakukan latasi selama waktu kerja
6. Diberikan waktu yang cukup terkait memberikan yang terbaik bagi anak, serta diberikan akses pada penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.
Hak Cuti Melahirkan Bagi Suami
Sementara itu, ditetapkan juga kewajiban suami untuk mendampingi istri selama masa persalinan dalam pasal 6 ayat 2 (a).
Seorang suami berhak mendapatkan cuti dua hari dan dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja.
“(Suami) berhak mendapatkan hak cuti pendampingan atau melahirkan paling lama 40 hari,” isi Pasal 6 ayat 2 (a) RUU KIA.
Bagi istri yang mengalami keguguran, suami berhak mendapat cuti dua hari.
Artikel Terkait: 6 Alasan Pentingnya Ada Cuti Melahirkan untuk Suami
Ketentuan Pembayaran Gaji Bagi Ibu Cuti Melahirkan
Parents tak perlu khawatir, ibu bekerja juga akan tetap mendapatkan hak gaji selama menjalani cuti melahirkan.
Nah, gaji saat cuti melahirkan 6 bulan ini diatur dalam Pasal 5 ayat 2 dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Bunda mendapatkan gaji penuh selama cuti di 3 bulan pertama
2. Mendapat gaji penuh juga di bulan keempat
3. Untuk cuti bulan kelima dan keenam, mendapatkan hak sebesar 75 persen dari gaji.
Mengapa tidak diberikan gaji full di bulan kelima dan keenam?
Jawabannya, hal ini karena cuti melahirkan 3 bulan tambahan hanya diperuntukan bagi ibu dengan kondisi khusus, Parents.
Ibu dengan kondisi khusus ini adalah yang mengalami gangguan kesehatan, komplikasi setelah bersalin, serta ibu dengan anak yang mengalami masalah kesehatan atau komplikasi tertentu.
Maka itu, cuti 3 bulan tambahan harus memerlukan surat keterangan dari dokter.
Artikel Terkait: Bumil, Ini 8 Tips Merencanakan Cuti Melahirkan yang Perlu Disimak
Nah, itulah poin penting dan ketentuan dari UU KIA yang sudah resmi disahkan.
UU KIA ini berlaku bagi seluruh ibu pekerja sebagai upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pemulihan ibu pascamelahirkan dan tumbuh kembang anak di seribu hari pertama kehidupannya.
Semoga bermanfaat!
***
Baca Juga:
Viral ASI Diolah Jadi Bubuk, Ini Kata Dokter Soal Keamanan dan Kandungan Nutrisinya
Metode Melahirkan di Air (Water Birth): Persiapan, Risiko, dan Manfaatnya
Proses Melahirkan Normal, dari Pembukaan hingga Pengeluaran Plasenta