Bukan hanya karyawan swasta dan pegawai negeri saja yang mendapat tunjangan hari raya alias THR. Presiden dan Wakil Presiden juga mendapatkannya, lo, Parents. Penasaran berapa besaran THR Jokowi? Berikut ini pembahasannya.
Untuk tahun 2022 kali ini, pemerintah masih belum merilis aturan tentang THR. Namun pada 2021, THR untuk PNS cair pada H-10 Lebaran. Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga mendapatkannya.
Melansir dari Detik, ketentuan THR untuk presiden dan wapres diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 42/PMK.05/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Ketentuan tersebut berbeda dengan aturan di tahun 2020, di mana Jokowi dan Ma’ruf Amin tak mendapatkan THR. Demikian halnya para menteri dan pejabat tinggi negara lainnya.
Dalam PMK tersebut, komponen THR tahun 2021 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Artikel terkait: Tips Sukses Berlebaran Meski tanpa THR
Besaran THR Jokowi Dipengaruhi oleh Nilai Gaji
Sebagaimana diketahui, besaran nilai THR dipengaruhi oleh nominal gaji pokok. Gaji pokok yang diterima presiden dan wakil presiden diterangkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pada pasal 2 ayat (1), gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Lalu pada pasal 2 ayat (2), gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Pada pasal 2 ayat (3), presiden dan wakil presiden juga memeroleh tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri.
Artikel terkait: THR Cair, Mau Digunakan untuk Beli Mobil? Perhatikan Ini Lebih Dulu
Adapun nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah gaji pokok untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2000 tentang gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara serta uang kehormatan anggota lembaga tertinggi negara.
Dengan demikian, gaji untuk presiden ialah 6 x Rp 5.040.000 yaitu sebesar Rp30.240.000 per bulan.
Lalu, gaji untuk wakil presiden ialah 4 x Rp 5.040.000 yaitu sebesar Rp 20.160.000/bulan.
Artikel terkait: 5 Pengeluaran Jelang Hari Raya Idul Fitri yang Sering Bikin ‘Kanker’
Selain itu, dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 68 tahun 2001, presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan. Dalam pasal 1 ayat (2) Keppres tersebut, tunjangan jabatan yang diberikan untuk presiden ialah sebesar Rp 32.500.000.
Merujuk pada aturan-aturan tersebut, maka penghasilan yang diterima Presiden Jokowi setiap bulan ialah Rp 30.240.000 + Rp 32.500.000, yaitu Rp 62.740.000 per bulan. Dengan demikian, nominal THR Jokowi ialah Rp 62.740.000.
Namun perlu dicatat bahwa perhitungan tersebut hanya gambaran di tahun 2021. Untuk tahun 2022 ini, aturan THR belum diumumkan.
Demikian informasi seputar THR Jokowi. Jadi, bagaimana menurut Parents? Apakah Anda juga akan mendapat THR di Lebaran tahun ini?
***
Baca juga:
11 Tradisi Lebaran yang Masih Tetap Terjaga Kelestariannya
Biar Nggak Cepat Ludes, Begini Lho Kiat Mengelola THR yang Bijak
Selalu Dinanti, Ini Hukum Menerima dan Memberikan Uang THR dalam Islam
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.