X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

Tunjangan Hari Raya untuk Presiden Jokowi, Berapa Nilainya?

Bacaan 3 menit
Tunjangan Hari Raya untuk Presiden Jokowi, Berapa Nilainya?

Bukan hanya karyawan swasta dan pegawai negeri saja yang mendapat THR. Presiden pun dapat. Begini gambaran THR Jokowi.

Bukan hanya karyawan swasta dan pegawai negeri saja yang mendapat tunjangan hari raya alias THR. Presiden dan Wakil Presiden juga mendapatkannya, lo, Parents. Penasaran berapa besaran THR Jokowi? Berikut ini pembahasannya.

Untuk tahun 2022 kali ini, pemerintah masih belum merilis aturan tentang THR. Namun pada 2021, THR untuk PNS cair pada H-10 Lebaran. Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga mendapatkannya.

Melansir dari Detik, ketentuan THR untuk presiden dan wapres diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 42/PMK.05/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

Ketentuan tersebut berbeda dengan aturan di tahun 2020, di mana Jokowi dan Ma’ruf Amin tak mendapatkan THR. Demikian halnya para menteri dan pejabat tinggi negara lainnya.

Dalam PMK tersebut, komponen THR tahun 2021 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Artikel terkait: Tips Sukses Berlebaran Meski tanpa THR

Besaran THR Jokowi Dipengaruhi oleh Nilai Gaji

Tunjangan Hari Raya untuk Presiden Jokowi, Berapa Nilainya?

Sebagaimana diketahui, besaran nilai THR dipengaruhi oleh nominal gaji pokok. Gaji pokok yang diterima presiden dan wakil presiden diterangkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pada pasal 2 ayat (1), gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Lalu pada pasal 2 ayat (2), gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Pada pasal 2 ayat (3), presiden dan wakil presiden juga memeroleh tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri.

Artikel terkait: THR Cair, Mau Digunakan untuk Beli Mobil? Perhatikan Ini Lebih Dulu

Adapun nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah gaji pokok untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2000 tentang gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara serta uang kehormatan anggota lembaga tertinggi negara.

Tunjangan Hari Raya untuk Presiden Jokowi, Berapa Nilainya?

Dengan demikian, gaji untuk presiden ialah 6 x Rp 5.040.000 yaitu sebesar Rp30.240.000 per bulan.

Lalu, gaji untuk wakil presiden ialah 4 x Rp 5.040.000 yaitu sebesar Rp 20.160.000/bulan.

Artikel terkait: 5 Pengeluaran Jelang Hari Raya Idul Fitri yang Sering Bikin ‘Kanker’

Selain itu, dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 68 tahun 2001, presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan. Dalam pasal 1 ayat (2) Keppres tersebut, tunjangan jabatan yang diberikan untuk presiden ialah sebesar Rp 32.500.000.

Merujuk pada aturan-aturan tersebut, maka penghasilan yang diterima Presiden Jokowi setiap bulan ialah Rp 30.240.000 + Rp 32.500.000, yaitu Rp 62.740.000 per bulan. Dengan demikian, nominal THR Jokowi ialah Rp 62.740.000.

Namun perlu dicatat bahwa perhitungan tersebut hanya gambaran di tahun 2021. Untuk tahun 2022 ini, aturan THR belum diumumkan.

Demikian informasi seputar THR Jokowi. Jadi, bagaimana menurut Parents? Apakah Anda juga akan mendapat THR di Lebaran tahun ini?

***

Baca juga:

11 Tradisi Lebaran yang Masih Tetap Terjaga Kelestariannya

Biar Nggak Cepat Ludes, Begini Lho Kiat Mengelola THR yang Bijak

Seperti apa hukum menerima dan memberi uang THR menurut Islam?

Cerita mitra kami
3 Alasan Penting Beli Rumah Idaman untuk Keluarga harus Jadi Prioritas
3 Alasan Penting Beli Rumah Idaman untuk Keluarga harus Jadi Prioritas
Jadi Orangtua Baru, Ini 5 Tips Parenting Positif Ala Irish Bella
Jadi Orangtua Baru, Ini 5 Tips Parenting Positif Ala Irish Bella
5 Alasan Mengapa Si Kecil Perlu Nonton Film Animasi Terbaru, Disney and Pixar’s Luca
5 Alasan Mengapa Si Kecil Perlu Nonton Film Animasi Terbaru, Disney and Pixar’s Luca
Tayang di Disney+ Hotstar, Ini 7 Fakta Film ‘Susi Susanti: Love All’ yang Belum Diketahui
Tayang di Disney+ Hotstar, Ini 7 Fakta Film ‘Susi Susanti: Love All’ yang Belum Diketahui

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

alikarukhan

  • Halaman Depan
  • /
  • Hiburan
  • /
  • Tunjangan Hari Raya untuk Presiden Jokowi, Berapa Nilainya?
Bagikan:
  • 6 Potret Prewedding Fay Nabila, Kemben Jawanya Bikin Pangling

    6 Potret Prewedding Fay Nabila, Kemben Jawanya Bikin Pangling

  • Artis Cilik Puteri Rafasya Alami Lumpuh Akibat Prank Tarik Bangku yang Dilakukan Temannya

    Artis Cilik Puteri Rafasya Alami Lumpuh Akibat Prank Tarik Bangku yang Dilakukan Temannya

  • Perjuangan Nella Kharisma Melahirkan Anak Kedua, Lahir di Tanggal Cantik!

    Perjuangan Nella Kharisma Melahirkan Anak Kedua, Lahir di Tanggal Cantik!

  • 6 Potret Prewedding Fay Nabila, Kemben Jawanya Bikin Pangling

    6 Potret Prewedding Fay Nabila, Kemben Jawanya Bikin Pangling

  • Artis Cilik Puteri Rafasya Alami Lumpuh Akibat Prank Tarik Bangku yang Dilakukan Temannya

    Artis Cilik Puteri Rafasya Alami Lumpuh Akibat Prank Tarik Bangku yang Dilakukan Temannya

  • Perjuangan Nella Kharisma Melahirkan Anak Kedua, Lahir di Tanggal Cantik!

    Perjuangan Nella Kharisma Melahirkan Anak Kedua, Lahir di Tanggal Cantik!

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.