Saat uang tunjangan hari raya (THR) cair, tentu Anda telah memiliki tujuan finasial. Jika biasanya, sebagian THR digunakan untuk biaya mudik, namun Lebaran 2021 pemerintah RI telah menerapkan larangan mudik. Artinya, Anda bisa memanfaatkan momentum ini untuk mengalokasikan untuk rencana yang lain. Memutuskan THR untuk beli mobil, misalnya.
Memilih THR untuk beli mobil atau mengganti yang lama dengan model baru, memang bisa saja dilakukan. Namun, sebenarnya kebutuhan tersebutbukan menjadi hal utama karena umumnya masyarakat lebih mengutamakan kebutuhan pokok. Pasalnya, meski mobil adalah aset, nilai dari mobil terus mengalami depresiasi di masa yang akan datang.
Karena itu, membeli mobil bekas untuk mobilitas sehari-hari tentu lebih untung karena menjadi solusi memiliki kendaraan roda empat di tengah kondisi pandemi seperti saat ini.
Meski kita bisa menghemat biaya, ada sejumlah tantangan tersendiri saat membeli mobil bekas. Kesehatan komponen mobil bekas tentu tidak seperti mobil baru yang bisa dibilang masih prima.
Tidak menutup kemungkinan pula, biaya perawatan pascapembelian yang Anda keluarkan mencapai setengah atau melebihi harga pembelian mobil.
Nah, sebelum memutuskan memanfaatkan THR untuk membeli mobil, ada beberapa hal yang patut diperhatikan ketika seseorang ingin membeli mobil agar keuangan tetap terjaga. Berikut ini ulasan dari Financial Educator Lifepal, Aulia Akbar, CFP®.
THR untuk Beli Mobil? Jangan lupa Bayar Utang dan Amankan Keuangan
Manfaatkan THR Anda terlebih dulu untuk mengamankan kondisi keuangan. Lunasi utang-utang konsumtif berbunga besar sebut saja seperti utang pinjaman online, kartu kredit, dan sebagainya.
Jika utang tersebut adalah kredit mobil, lakukan peninjauan terhadap sisa tenor dan biaya penalti. Jika memang pembelian mobil Anda dilakukan lewat pembiayaan syariah, maka tidak akan ada denda penalti karena pelunasan dipercepat, lain halnya dengan kredit mobil di bank atau perusahaan pembiayaan konvensional.
Jika utang Anda masih dalam batas sehat atau Anda tidak memiliki utang sama sekali, tinjaulah ketersediaan dana darurat dan asuransi Anda.
Manfaatkan THR untuk menambah dana darurat atau membeli asuransi untuk melindungi keuangan Anda.
Cari Mobil yang Sesuai Bujet dan Kebutuhan
Bila sudah mengamankan kondisi keuangan, maka langkah selanjutnya yang bisa dilakukan adalah mencari mobil yang sesuai bujet dan kebutuhan.
Carilah kendaraan yang memang sesuai untuk kebutuhan, yaitu operasional sehari-hari dan sesuai bujet. Anda juga bisa memilih mobil lain dengan merek terkenal dan kualitas yang baik, serta harga yang lebih terjangkau.
Perhatikan pula ketersediaan dan harga suku cadang, ketersediaan bengkel resmi, serta hal-hal yang menjadi kendala umum dari mobil tersebut.
Jangan Habiskan Bujet untuk Membeli Mobil
Misalnya, Anda memiliki bujet Rp140 juta untuk membeli mobil bekas. Maka jangan habiskan seluruhnya untuk membeli mobil tersebut.
Sisakanlah dana tersebut dengan memakai hanya Rp100 juta atau di bawah Rp100 juta bila memungkinkan.
Hal tersebut dilakukan untuk berjaga-jaga apabila ada pergantian suku cadang atau komponen mobil bekas yang akan kita beli.
Karena itu, Anda harus mencari mobil bekas yang diinginkan di berbagai situs penjual mobil atau showroom-showroom terdekat.
Cek Dokumen Mobil Harus Lengkap
Membeli mobil bekas tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tentu saja sangat berisiko. Pasalnya, untuk mengurus dokumen-dokumen tersebut akan memakan biaya dan waktu.
Di sisi lain, ketiadaan dokumen mobil dapat menimbulkan risiko yang lebih parah. Misalnya, penjual bisa saja mengatakan bahwa BPKB hilang.
Lantas, bagaimana jadinya jika BPKB ternyata sedang dititipkan di perusahaan pembiayaan karena ada masalah kredit? Mobil yang Anda beli bisa saja ditarik oleh pihak pembiayaan atau leasing kapan pun.
Sementara itu jika BPKB ada tapi STNK yang tidak ada, maka tidak menutup kemungkinan pula pajak mobil sudah mati.
Membeli mobil tanpa dokumen atau bodong bisa dikategorikan sebagai tindak kejahatan. Anda pun berpotensi terjerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian.
THR untuk Beli Mobil, Pastikan Pajak Kendaraan Masih Hidup
Mobil bekas yang pajaknya terlambat dibayar tentu dijual murah. Daripada membuat pengeluaran jadi bengkak karena harus membayar denda pajak dan biaya perbaikan yang muncul, maka Anda harus mengetahui perhitungan denda pajak kendaraan bermotor.
Berikut ini adalah perhitungannya:
Denda PKB = Biaya PKB x 25% x n/12
Huruf “n” menunjukkan jumlah bulan keterlambatan. Anda bisa menghitung denda berdasarkan bulan keterlambatan tersebut.
Usahakan Tidak Membeli Secara Kredit
Ada alasan kuat, mengapa tidak disarankan membeli mobil bekas secara cicilan atau kredit. Alasannya yaitu karena pengeluaran bulanan kita bisa semakin membengkak.
Cicilan mobil tentu memunculkan pengeluaran pasif yang harus dibayarkan per bulan. Ketika mobil yang kita kredit juga membutuhkan pergantian suku cadang, maka sudah pasti pengeluaran bulanan kita membengkak.
Ada dua cara untuk mengukur kemampuan Anda membeli mobil:
– Pastikan saja dana darurat Anda tidak terpakai untuk membelinya
– Pastikan ketika Anda membelinya secara tunai, jumlah aset lancar Anda masih di kisaran 15% hingga 20% dari kekayaan bersih.
Dana darurat adalah dana tunai simpanan yang digunakan hanya pada kondisi darurat, seperti apabila terjadi pemutusan hubungan kerja atau salah satu anggota keluarga mengalami kecelakaan atau sakit berat. Maka, amat tidak bijak apabila mengorbankan dana darurat untuk membeli mobil.
Sementara itu, nilai rasio aset lancar berbanding kekayaan bersih didapat dari perbandingan total nilai aset lancar (tabungan, kas, dan setara kas) dan kekayaan bersih (total aset – total utang).
Jika terpaksa harus membelinya secara kredit, pastikan saja usia mobil bekas yang ingin Anda beli masih satu tahun pemakaian. Ini dimaksudkan untuk menghindari risiko-risiko pergantian suku cadang di kemudian hari.
Anda juga harus memastikan cicilan per bulannya tidak melebihi 35% dari pemasukan bulanan, dan total utang tertunggak Anda tidak melebihi 50% dari total nilai aset.
Lakukan dengan Cara Benar Jika Membeli Mobil Secara Over Kredit
Over kredit secara singkat dapat diartikan sebagai proses jual beli terhadap mobil yang berstatus belum lunas alias masih dalam proses cicilan.
Pembelian ini sah-sah saja dilakukan asal, tidak di bawah tangan, yakni tanpa bantuan atau sepengetahuan lembaga pemberi kredit.
Over kredit di bawah tangan memang terlihat lebih cepat, namun sangat lemah dari sisi hukum. Tindakan ini pun merupakan perbuatan yang dilarang dalam undang-undang.
Adapun undang-undang over kredit mobil terikat oleh perjanjian jaminan fidusia dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia).
Pada, Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Bila Tidak Memahami Mobil, Ajak Pemilik ke Bengkel Resmi
Membeli mobil bekas tentunya harus hati-hati. Terburu-buru membeli bisa menyebabkan kerugian finansial di masa yang akan datang.
Karena itu, Anda harus mengecek kondisi mobil tidak hanya dari eksterior atau penampilan luar. Melainkan, bagian interior, mesin, hingga kaki-kaki mobil harus diperiksa lebih lanjut.
Jika Anda kurang memahami hal tersebut, maka ajaklah si penjual ke bengkel resmi. Bayarlah uang muka sebagai tanda Anda serius membeli mobil tersebut, dan lakukanlah general check up di bengkel resmi untuk mengetahui suku cadang mana yang harus diganti.
Laporan dari general check up tentu bisa menjadi bahan pertimbangan kita untuk melakukan negosiasi harga ke pemilik mobil.
Beri Perlindungan Maksimal Mobil Bekas yang Dibeli
Membeli mobil bekas berarti harus menyiapkan kemungkinan tidak terlindungi asuransi mobil. Sebagai pemilik baru, Anda harus memberikan perlindungan untuk mobil tersebut demi menghindari kerugian finansial atas risiko yang muncul.
Ada dua jenis asuransi mobil yang bisa dipilih, yaitu asuransi asuransi all risk atau comprehensive dan total lost only (TLO), yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan Anda.
Comprehensive memberikan ganti rugi jika kendaraan nasabah mengalami kerusakan ringan hingga parah. Jenis asuransi ini bakal menanggung apapun risiko yang terjadi, termasuk lecet di bagian badan, asal sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sedangkan TLO hanya menanggung biaya pertanggungan ketika mobil hilang atau mengalami kerusakan hingga rusak total yang nilainya mencapai 75 persen dari harga kendaraan.
Itulah hal-hal yang patut Anda ketahui jika ingin mengalokasikan THR untuk membeli mobil bekas. Namun, sebelum memutuskan untuk membeli mobil, tanyakan lagi pada diri Anda sendiri, apakah memang saat ini sedang membutuhkannya?
Pastikan keputusan Anda menggunakan THR untuk beli mobil didasarkan karena membutuhkannya, bukan sekadar menginginkannya.
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.