X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

Segera Cair, Ini Syarat dan Tata Cara Penerima Subsidi Gaji dari Pemerintah

Bacaan 4 menit

Pemerintah Indonesia terus melakukan beragam upaya untuk memastikan roda ekonomi tetap bergerak kendati terdampak pandemi COVID-19. Terbaru, ada aturan resmi terbit perihal bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 600.000 bagi pekerja yang terdampak. Tak sembarangan, terdapat tata cara subsidi gaji yang harus dipenuhi agar bisa menerima bantuan ini.

Tata Cara Subsidi Gaji

Tata Cara Subsidi Gaji

Melansir laman Kompas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan subsidi gaji untuk pekerja swasta ini akan mulai disalurkan esok hari, 25 Agustus 2020. Peluncuran penyaluran bantuan akan dilakukan secara simbolik oleh Presiden Joko Widodo. Kedepannya, subsidi gaji akan diterima pekerja selama 4 bulan.

Bantuan subsidi upah akan disalurkan ke nomor rekening aktif pekerja secara bertahap, sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020. Terdapat tiga tahapan proses validasi pemerintah demi memastikan bantuan ini tepat sasaran.

Pertama, validasi eksternal melalui kerja sama dengan 127 bank untuk mengecek validitas nomor rekening peserta calon penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan.

Kedua, validasi di internal BP Jamsostek dengan mengacu pada kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak COVID-19.

Ketiga, validasi internal dengan mengecek kesamaan identitas nomor rekening dan kepesertaan pekerja di BP Jamsostek. Per 21 Agustus 2020, terungkap bahwa terdapat lebih dari 13,6 juta pekerja yang telah memberikan nomor rekeningnya. Hasil akhir pengecekan data, terdapat 7,5 juta pekerja yang dinyatakan sudah terdata dengan baik dan memenuhi kriteria.

Artikel terkait: Cara Kreatif Seorang Ibu Ajarkan Anak Atur Keuangan selama Pandemi, Layak Ditiru!

Tata Cara Subsidi Gaji

Oleh karena itu, peran aktif perusahaan dibutuhkan untuk mengirimkan identitas pekerjanya yang valid demi mempercepat penyaluran bantuan. Masih banyak perusahaan yang mengirimkan nomor rekening yang namanya berbeda dengan identitas yang tertera di BP Jamsostek. Ada juga satu nomor rekening yang ternyata digunakan beberapa peserta.

Nantinya, pemerintah akan mencairkan subsidi gaji dalam dua tahapan yakni pada kuartal III dan kuartal IV. Artinya, pegawai yang memenuhi kriteria berhak menerima subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta sebanyak dua kali.

Salah satu persyaratan Bantuan Subsidi Upah yang harus diperhatikan yaitu peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan data upah terlapor dan tercatat dalam BPJS Ketenagakerjaan sebesar dibawah Rp 5 juta per bulan. Lebih lengkap Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja menjabarkan tata cara dan kriteria pekerja yang berhak menerima bantuan subsidi gaji antara lain:

  • Bukan pegawai BUMN dan PNS
  • WNI yang memiliki NIK
  • Pekerja Penerima Upah terdaftar aktif di BP Jamsostek sejak bulan Juni 2020
  • Memiliki rekening bank

Lantas, bagaimana bagi pegawai yang masih menerima gaji namun tidak melalui transfer bank?

Tata Cara Subsidi Gaji

Terkait hal ini, diperlukan koordinasi antara bank dan BP Jamsostek. Pun, karyawan secara aktif dapat meminta pihak HRD untuk membuatkan nomor rekening lalu mendaftarkannya ke BPJS Ketenagakerjaan untuk kepentingan validasi.

“Gaji masih manual bisa (terima subsidi gaji), dibuatkan nomor rekening. Kantor Cabang BP Jamsostek berkoordinasi dengan perbankan juga membantu di lapangan,” tutur Utoh. Dengan kata lain, perusahaan harus proaktif bilamana selama ini memiliki kebijakan pembayaran gaji secara manual.

Selain itu, karyawan juga bisa meminta perusahaan pemberi kerja untuk mendaftarkannya sebagai penerima subsidi gaji dari pemerintah (BLT untuk gaji di bawah 5 juta atau bantuan pemerintah gaji dibawah 5 juta).

Artikel terkait: 5 Fakta Harga Emas Antam Kian Melonjak, Ini yang Sebaiknya Parents Lakukan!

“Diminta pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif untuk segera menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai kriteria pemerintah,” terang Utoh.

Pada kesempatan yang sama, Utoh turut meluruskan informasi keliru yang beredar di masyarakat mengenai syarat menerima bantuan tunai salah satunya dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa fotokopi buku tabungan dan kartu kepesertaan.

“Itu tidak benar (harus mendaftarkan diri langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan). Dorong HRD-nya untuk report nomor rekening,” tegas Utoh.

Bagi pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja ( PHK) akibat pandemi mereka masih bisa mendapatkan bantuan sosial atau bantuan pemerintah lainnya.

Sebagai contoh pekerja yang terkena PHK atau dirumahkan diprioritaskan untuk masuk dalam program padat karya dan program Kartu Prakerja. Sebagai informasi, program Kartu Prakerja saat ini telah masuk gelombang V dan terus dievaluasi.

“Kita minta teman-teman BPJS untuk memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan. Jadi yang melakukan validasi adalah teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Ida.

Bagi Anda yang belum melakukan validasi, batas akhir pengumpulan rekening yaitu 31 Agustus 2020 dan selanjutnya penyerahan data akan dilakukan secara bertahap.

Nah, Parents, semoga informasi tata cara subsidi gaji ini bermanfaat!

Baca juga:

Presiden Jokowi Teken Peraturan Gaji Ke-13, Simak Rincian Besarannya

Cerita mitra kami
Selain Mempersiapkan Masa Depan, Ini 5 Manfaat Mengajari Anak Menabung Sejak Dini
Selain Mempersiapkan Masa Depan, Ini 5 Manfaat Mengajari Anak Menabung Sejak Dini
Jadi Contoh yang Baik, Ini 4 Cara Melatih Anak agar Tidak Boros
Jadi Contoh yang Baik, Ini 4 Cara Melatih Anak agar Tidak Boros
5 Cara Mencintai dan Melindungi Si Kecil dengan Lebih Baik, Sudahkah Dilakukan?
5 Cara Mencintai dan Melindungi Si Kecil dengan Lebih Baik, Sudahkah Dilakukan?
4 Hal Agar Disiplin Siapkan Dana Pendidikan Anak, Bantu Kesuksesannya di Masa Depan
4 Hal Agar Disiplin Siapkan Dana Pendidikan Anak, Bantu Kesuksesannya di Masa Depan

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Erinintyani Shabrina Ramadhini

  • Halaman Depan
  • /
  • Keuangan
  • /
  • Segera Cair, Ini Syarat dan Tata Cara Penerima Subsidi Gaji dari Pemerintah
Bagikan:
  • Presiden Jokowi Teken Peraturan Gaji Ke-13, Simak Rincian Besarannya

    Presiden Jokowi Teken Peraturan Gaji Ke-13, Simak Rincian Besarannya

  • Brotoseno Menikah dengan Tata Janeeta, Tak Lagi dengan Angelina Sondakh

    Brotoseno Menikah dengan Tata Janeeta, Tak Lagi dengan Angelina Sondakh

  • 7  Artis Melahirkan di Usia Muda, Ada yang punya 4 Anak di Usia 30 Tahun!

    7 Artis Melahirkan di Usia Muda, Ada yang punya 4 Anak di Usia 30 Tahun!

  • Presiden Jokowi Teken Peraturan Gaji Ke-13, Simak Rincian Besarannya

    Presiden Jokowi Teken Peraturan Gaji Ke-13, Simak Rincian Besarannya

  • Brotoseno Menikah dengan Tata Janeeta, Tak Lagi dengan Angelina Sondakh

    Brotoseno Menikah dengan Tata Janeeta, Tak Lagi dengan Angelina Sondakh

  • 7  Artis Melahirkan di Usia Muda, Ada yang punya 4 Anak di Usia 30 Tahun!

    7 Artis Melahirkan di Usia Muda, Ada yang punya 4 Anak di Usia 30 Tahun!

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.