Pemerintah Indonesia terus melakukan beragam upaya untuk memastikan roda ekonomi tetap bergerak kendati terdampak pandemi COVID-19. Terbaru, ada aturan resmi terbit perihal bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 600.000 bagi pekerja yang terdampak. Tak sembarangan, terdapat tata cara subsidi gaji yang harus dipenuhi agar bisa menerima bantuan ini.
Tata Cara Subsidi Gaji
Melansir laman Kompas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan subsidi gaji untuk pekerja swasta ini akan mulai disalurkan esok hari, 25 Agustus 2020. Peluncuran penyaluran bantuan akan dilakukan secara simbolik oleh Presiden Joko Widodo. Kedepannya, subsidi gaji akan diterima pekerja selama 4 bulan.
Bantuan subsidi upah akan disalurkan ke nomor rekening aktif pekerja secara bertahap, sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020. Terdapat tiga tahapan proses validasi pemerintah demi memastikan bantuan ini tepat sasaran.
Pertama, validasi eksternal melalui kerja sama dengan 127 bank untuk mengecek validitas nomor rekening peserta calon penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan.
Kedua, validasi di internal BP Jamsostek dengan mengacu pada kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak COVID-19.
Ketiga, validasi internal dengan mengecek kesamaan identitas nomor rekening dan kepesertaan pekerja di BP Jamsostek. Per 21 Agustus 2020, terungkap bahwa terdapat lebih dari 13,6 juta pekerja yang telah memberikan nomor rekeningnya. Hasil akhir pengecekan data, terdapat 7,5 juta pekerja yang dinyatakan sudah terdata dengan baik dan memenuhi kriteria.
Oleh karena itu, peran aktif perusahaan dibutuhkan untuk mengirimkan identitas pekerjanya yang valid demi mempercepat penyaluran bantuan. Masih banyak perusahaan yang mengirimkan nomor rekening yang namanya berbeda dengan identitas yang tertera di BP Jamsostek. Ada juga satu nomor rekening yang ternyata digunakan beberapa peserta.
Nantinya, pemerintah akan mencairkan subsidi gaji dalam dua tahapan yakni pada kuartal III dan kuartal IV. Artinya, pegawai yang memenuhi kriteria berhak menerima subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta sebanyak dua kali.
Salah satu persyaratan Bantuan Subsidi Upah yang harus diperhatikan yaitu peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan data upah terlapor dan tercatat dalam BPJS Ketenagakerjaan sebesar dibawah Rp 5 juta per bulan. Lebih lengkap Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja menjabarkan tata cara dan kriteria pekerja yang berhak menerima bantuan subsidi gaji antara lain:
- Bukan pegawai BUMN dan PNS
- WNI yang memiliki NIK
- Pekerja Penerima Upah terdaftar aktif di BP Jamsostek sejak bulan Juni 2020
- Memiliki rekening bank
Lantas, bagaimana bagi pegawai yang masih menerima gaji namun tidak melalui transfer bank?
Terkait hal ini, diperlukan koordinasi antara bank dan BP Jamsostek. Pun, karyawan secara aktif dapat meminta pihak HRD untuk membuatkan nomor rekening lalu mendaftarkannya ke BPJS Ketenagakerjaan untuk kepentingan validasi.
“Gaji masih manual bisa (terima subsidi gaji), dibuatkan nomor rekening. Kantor Cabang BP Jamsostek berkoordinasi dengan perbankan juga membantu di lapangan,” tutur Utoh. Dengan kata lain, perusahaan harus proaktif bilamana selama ini memiliki kebijakan pembayaran gaji secara manual.
Selain itu, karyawan juga bisa meminta perusahaan pemberi kerja untuk mendaftarkannya sebagai penerima subsidi gaji dari pemerintah (BLT untuk gaji di bawah 5 juta atau bantuan pemerintah gaji dibawah 5 juta).
“Diminta pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif untuk segera menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai kriteria pemerintah,” terang Utoh.
Pada kesempatan yang sama, Utoh turut meluruskan informasi keliru yang beredar di masyarakat mengenai syarat menerima bantuan tunai salah satunya dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa fotokopi buku tabungan dan kartu kepesertaan.
“Itu tidak benar (harus mendaftarkan diri langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan). Dorong HRD-nya untuk report nomor rekening,” tegas Utoh.
Bagi pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja ( PHK) akibat pandemi mereka masih bisa mendapatkan bantuan sosial atau bantuan pemerintah lainnya.
Sebagai contoh pekerja yang terkena PHK atau dirumahkan diprioritaskan untuk masuk dalam program padat karya dan program Kartu Prakerja. Sebagai informasi, program Kartu Prakerja saat ini telah masuk gelombang V dan terus dievaluasi.
“Kita minta teman-teman BPJS untuk memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan. Jadi yang melakukan validasi adalah teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Ida.
Bagi Anda yang belum melakukan validasi, batas akhir pengumpulan rekening yaitu 31 Agustus 2020 dan selanjutnya penyerahan data akan dilakukan secara bertahap.
Nah, Parents, semoga informasi tata cara subsidi gaji ini bermanfaat!
Baca juga:
id.theasianparent.com/gaji-ke-13-pns-cair
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.