X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

Presiden Jokowi Teken Peraturan Gaji Ke-13, Simak Rincian Besarannya

Bacaan 4 menit

Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 pada Jumat (7/8). Dengan kata lain, gaji ke-13 PNS cair dan sudah bisa dibayarkan pada pihak yang berhak.

Pencairan gaji ke-13 PNS kali ini memang berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. Biasanya, gaji dicairkan pada pergantian tahun ajaran baru yang jatuh di bulan Juli. Namun, pandemi Corona membuat momentum ini mundur menjadi awal Agustus pekan ini.

Penjelasan Gaji ke-13 PNS Cair

Gaji ke-13 PNS Cair

Belum lama ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa gaji ke-13 cair pada bulan Agustus 2020. Kemunduran ini disebabkan fokus pemerintah menangani pandemi COVID-19 yang penyebarannya kian masif.

Berbeda pula dengan tahun sebelumnya, gaji ke-13 ini merupakan program setimulus ekonomi yang dikucurkan pemerintah di masa pandemi Corona. Komponen gaji meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat yang terdiri dari tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan.

Untuk pensiunan formula yang berlaku antara lain pensiunan pokok, tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan (gaji ke-13 pensiunan 2020). Sri Mulyani menegaskan bahwa hak gaji ke-13 hanya diperuntukkan bagi pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya. Kebijakan turut berlaku untuk institusi TNI dan Polri serta pensiunan.

“Kebijakan gaji ke-13 dan pensiun ini sesuai dengan kebijakan THR Mei lalu, yakni tidak diberikan pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II, dan pejabat setingkat. Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI, dan Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi,” terang Sri Mulyani, mengutip laman Kompas. Lantas, berapa kisaran gaji ke-13 yang berhak diterima?

Artikel terkait: 5 Keuntungan Investasi Logam Mulia, Perhatikan Hal Ini Saat Memulainya

Gaji ke-13 PNS Cair, Berapa Besarannya?

Gaji ke-13 PNS Cair

Berdasarkan pasal 5 ayat (1) beleid dikatakan, besaran gaji ke-13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli lalu.

“Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas,” demikian tertulis pada beleid tersebut.

Lebih lanjut, besaran gaji ke-13 yang diterima sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli untuk kriteria tertentu. Antara lain bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota polisi yang gugur dalam bertugas atau hilang. Adapun anggarannya akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut bekerja.

Sebagai informasi, belanja anggaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 28,5 triliun.

“Yang terdiri dari gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat adalah Rp 6,73 triliun. Sedangkan untuk pensiun ke-13, anggarannya Rp 7,86 triliun. Sedangkan, pembayaran ASN daerah APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun,” sambung Sri Mulyani.

Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang diterima ASN:

Pimpinan LNS

  • Ketua/Kepala Rp 9,59 juta
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta
  • Sekretaris Rp 7,99 juta
  • Anggota Rp 7,99 juta

Artikel terkait: Sering Disepelekan, Ini 5 Manfaat Pentingnya Mencatat Pengeluaran Harian

Gaji ke-13 PNS Cair

Pejabat Non-PNS Pada LNS atau Pejabat Lainnya Non-PNS yang Menduduki Jabatan Setara Eselon

  • Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp 9,59 juta
  • Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta
  • Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta
  • Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta

Pegawai Non-PNS Pada LNS atau Pegawai Lainnya Non-PNS

1. Pendidikan SD/SMP/Sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,23 juta
  • Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 2,56 juta
  • Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp 2,97 juta

2. Pendidikan SMA/D1/Sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,73 juta
  • Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,15 juta
  • Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 3,73 juta

3. Pendidikan D2/D3/Sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,96 juta
  • Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,41 juta
  • Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,04 juta

4. Pendidikan S1/D4/Sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,48 juta
  • Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,04 juta
  • Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,76 juta

5. Pendidikan S2/S3/Sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,73 juta
  • Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,3 juta
  • Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 5,11 juta

Jadi, siapa di antara Parents yang sudah menantikan gaji Ke-13 PNS cair?

Cerita mitra kami
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura

Baca juga : 

5 Fakta Harga Emas Antam Kian Melonjak, Ini yang Sebaiknya Parents Lakukan!

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Erinintyani Shabrina Ramadhini

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Presiden Jokowi Teken Peraturan Gaji Ke-13, Simak Rincian Besarannya
Bagikan:
  • Segera Cair, Ini Syarat dan Tata Cara Penerima Subsidi Gaji dari Pemerintah

    Segera Cair, Ini Syarat dan Tata Cara Penerima Subsidi Gaji dari Pemerintah

  • Kapan waktu yang tepat cara sopan untuk minta kenaikan gaji?

    Kapan waktu yang tepat cara sopan untuk minta kenaikan gaji?

  • 7  Artis Melahirkan di Usia Muda, Ada yang punya 4 Anak di Usia 30 Tahun!

    7 Artis Melahirkan di Usia Muda, Ada yang punya 4 Anak di Usia 30 Tahun!

  • Segera Cair, Ini Syarat dan Tata Cara Penerima Subsidi Gaji dari Pemerintah

    Segera Cair, Ini Syarat dan Tata Cara Penerima Subsidi Gaji dari Pemerintah

  • Kapan waktu yang tepat cara sopan untuk minta kenaikan gaji?

    Kapan waktu yang tepat cara sopan untuk minta kenaikan gaji?

  • 7  Artis Melahirkan di Usia Muda, Ada yang punya 4 Anak di Usia 30 Tahun!

    7 Artis Melahirkan di Usia Muda, Ada yang punya 4 Anak di Usia 30 Tahun!

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.