Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 pada Jumat (7/8). Dengan kata lain, gaji ke-13 PNS cair dan sudah bisa dibayarkan pada pihak yang berhak.
Pencairan gaji ke-13 PNS kali ini memang berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. Biasanya, gaji dicairkan pada pergantian tahun ajaran baru yang jatuh di bulan Juli. Namun, pandemi Corona membuat momentum ini mundur menjadi awal Agustus pekan ini.
Penjelasan Gaji ke-13 PNS Cair
Belum lama ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa gaji ke-13 cair pada bulan Agustus 2020. Kemunduran ini disebabkan fokus pemerintah menangani pandemi COVID-19 yang penyebarannya kian masif.
Berbeda pula dengan tahun sebelumnya, gaji ke-13 ini merupakan program setimulus ekonomi yang dikucurkan pemerintah di masa pandemi Corona. Komponen gaji meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat yang terdiri dari tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan.
Untuk pensiunan formula yang berlaku antara lain pensiunan pokok, tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan (gaji ke-13 pensiunan 2020). Sri Mulyani menegaskan bahwa hak gaji ke-13 hanya diperuntukkan bagi pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya. Kebijakan turut berlaku untuk institusi TNI dan Polri serta pensiunan.
“Kebijakan gaji ke-13 dan pensiun ini sesuai dengan kebijakan THR Mei lalu, yakni tidak diberikan pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II, dan pejabat setingkat. Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI, dan Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi,” terang Sri Mulyani, mengutip laman Kompas. Lantas, berapa kisaran gaji ke-13 yang berhak diterima?
Gaji ke-13 PNS Cair, Berapa Besarannya?
Berdasarkan pasal 5 ayat (1) beleid dikatakan, besaran gaji ke-13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli lalu.
“Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas,” demikian tertulis pada beleid tersebut.
Lebih lanjut, besaran gaji ke-13 yang diterima sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli untuk kriteria tertentu. Antara lain bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota polisi yang gugur dalam bertugas atau hilang. Adapun anggarannya akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut bekerja.
Sebagai informasi, belanja anggaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 28,5 triliun.
“Yang terdiri dari gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat adalah Rp 6,73 triliun. Sedangkan untuk pensiun ke-13, anggarannya Rp 7,86 triliun. Sedangkan, pembayaran ASN daerah APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun,” sambung Sri Mulyani.
Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang diterima ASN:
Pimpinan LNS
- Ketua/Kepala Rp 9,59 juta
- Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta
- Sekretaris Rp 7,99 juta
- Anggota Rp 7,99 juta
Pejabat Non-PNS Pada LNS atau Pejabat Lainnya Non-PNS yang Menduduki Jabatan Setara Eselon
- Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp 9,59 juta
- Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta
- Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta
- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta
Pegawai Non-PNS Pada LNS atau Pegawai Lainnya Non-PNS
1. Pendidikan SD/SMP/Sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,23 juta
- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 2,56 juta
- Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp 2,97 juta
2. Pendidikan SMA/D1/Sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,73 juta
- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,15 juta
- Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 3,73 juta
3. Pendidikan D2/D3/Sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,96 juta
- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,41 juta
- Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,04 juta
4. Pendidikan S1/D4/Sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,48 juta
- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,04 juta
- Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,76 juta
5. Pendidikan S2/S3/Sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,73 juta
- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,3 juta
- Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 5,11 juta
Jadi, siapa di antara Parents yang sudah menantikan gaji Ke-13 PNS cair?
Baca juga :
5 Fakta Harga Emas Antam Kian Melonjak, Ini yang Sebaiknya Parents Lakukan!
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.