Selama ini banyak masyarakat mengeluh karena tarif yang diberlakukan para pebisnis pemeriksaan Rapid Test Antigen-SWAB gila-gilaan. Hal ini tentu saja sangat memberatkan masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah, yang ingin memeriksakan kondisinya terkait COVID-19.
Oleh karena itu, agar semua lapisan masyarakat mudah mendapatkan layanan pemeriksaan ini, Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Masyarakat membuat aturan tarif pemeriksaan Rapid Test Antigen-SWAB.
Bantu Masyarakat, Pemerintah Atur Tarif Rapid Test Antigen-SWAB
Keputusan Kemenkes RI Soal Tarif
Sejak 18 Desember 2020 pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab. Sebagai pelaksana program, Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat menetapkan tarif sebesar Rp250 ribu khusus Pulau Jawa dan Rp275 ribu untuk masyarakat yang berdomisili di luar Pulau Jawa.
Keputusan ini berlaku pada tanggal 18 Desember 2020 sesuai dengan Surat Edaran No. HK.02.02/I/4611/2020.
Layanan untuk Semua Lapisan Masyarakat
Azhar Jaya, Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, mengatakan, penetapan batas tarif tertinggi ini dilakukan agar tidak ada perbedaan jarak atau disparitas harga pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan.
“Batasan tarif pemeriksaan ini sebagai bentuk kepastian tarif pemeriksaan Rapid Test Antigen melalui pengambilan SWAB bagi masyarakat dan pemberi layanan. Serta memberikan jaminan kepada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen-SWAB,” kata Azhar dalam konferensi pers bersama Kemenkes dan BPKP mengenai hal ini di Jakarta (18/12), melansir dari Sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Harga Sudah Melalui Survei Analisis
Penetapan biaya Rapid Test Antigen-SWAB ini sudah melalui pembahasan antara Kemenkes RI dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dan tarif yang ditetapkan, menurut Deputi Pengawan Bidang Kemanan dan Pertahanan BPKP Faisal, sudah melalui hasil pertimbangan survei juga analisis dengan mempertimbangkan komponen dan juga bisnis.
Di mana prosesnya dimulai dari pengambilan sampel, pengolahan sampel hingga pengelolaan limbah medis yang dilakukan fasilitas pelayanan kesehatan.
Unsur-unsur yang lain juga ikut diperhitungkan. Di antaranya, sumber daya manusia yang meliputi dokter patologi, tenaga kesehatan mulai dari yang mengambil SWAB, pengolahan, dan tenaga yang membuat surat keterangan. Pun termasuk biaya habis pakai seperti reagen, coverall, dan biaya administrasi.
Intinya adalah, semua pihak diyakinkan tidak merasa dirugikan dengan biaya yang ditetapkan ini, khususnya kalangan masyarakat menengah ke bawah.
“Bersama Kemenkes kita telah melakukan diskusi untuk merupakan harga yang tidak memberatkan masyarakat. Selama dua hari ini kita telah menghitung struktur biaya dengan mempertimbangkan bisnis proses dari Rapid Test Antigen-SWAB,” ujar Faisal.
Harus Dilakukan di Fasilitas Kesehatan Terpercaya
Rapid Test Antigen-SWAB merupakan satu dari beberapa cara untuk mendeteksi adanya protein spesifik (materi genetik) dari virus SARS CoV-2 atau kerap disebut sebagai COVID-19.
Tidak semua orang yang terpapar virus ini mengalami gejala. Namun, orang dengan atau tanpa gejala tetap harus melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen-SWAB jika baru saja berinteraksi dengan orang yang terpapar COVID-19.
Pemeriksaan ini juga wajib dilakukan saat Anda akan melakukan aktivitas perjalanan luar kota atau negeri.
Agar hasil pemeriksaan yang dilakukan akurat dan prosesnya juga menjamin keamanan diri Anda, baiknya melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen-SWAB di fasilitas pelayanan kesehatan dengan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi, serta menggunakan standar operasional yang mumpuni.
Tarif Berlaku untuk Permintaan Mandiri
Sejak dikeluarkan, surat edaran itu langsung dikirimkan ke berbagai pihak yang disasar agar sama-sama menerapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-SWAB.
Di antaranya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Ketua Asosiasi Klinik Indonesia, Ketua Perhimpunan Klinik. Lalu, Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia, Ketua Asosisasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia, serta Ketua Ikatan Laboratorium Klinik Indonesia.
Yang perlu ditekankan adalah, tarif di atas hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri. Dengan kata lain, tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak berlaku bagi fasyankes yang mendapatkan hibah/bantuan alat/Reagen/APD/BHP dari pemerintah.
Azhar berharap, batas atas tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-SWAB ini dapat dapat diikuti oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
“Untuk itu kami harap seluruh dinas provinsi, kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan terhadap fasilitas layanan kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab Antigen,” kata Azhar.
Berita soal tarif Rapid Test Antigen-SWAB ini disiarkan secara resmi oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI. Untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas, Parents bisa menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567. Juga SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected].
Baca juga:
8 Tips Menenangkan Anak Saat Imunisasi yang Bisa Parents Lakukan
Perbandingan Jenis Vaksin COVID-19, Manakah yang Terbaik?
5 Cara Registrasi Vaksin COVID-19 dari Pemerintah, Bisa Lewat WhatsApp!
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.