Sebelum merencanakan liburan Natal dan Tahun Baru 2021 ke luar kota, sebaiknya Parents pelajari dulu persyaratannya. Saat ini pemerintah memperketat aturan bepergian karena kasus Covid-19 di Indonesia terus meningkat. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen. Namun, untuk anak di bawah 12 tahun tak perlu melakukan tes COVID-19.
Apa saja syarat perjalanan domestik terbaru yang diberlakukan pemerintah untuk menekan pandemi yang merah sejak Maret 2020 di Indonesia? Berikut informasi selengkapnya.
Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020, Anak di Bawah 12 Tahun Tak Perlu Tes Covid-19
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 bagi bara pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri. Surat edaran ini berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Surat edaran tersebut menyebutkan bahwa anak di bawah 12 Tahun tidak perlu melakukan tes COVID-19 jika melakukan perjalanan domestik.
Hal tersebut tertuang di halaman 3 poin ketiga huruf d dalam Surat Edaran tentang Protokol Kesehatan Perjalan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan,” tulis Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada Sabtu (19/12/2020), dikutip dari Kompas (20/12/2020).
Dalam surat edaran tersebut juga diklasifikasikan beberapa ketentuan untuk pelaku perjalanan yang akan pergi dengan tujuan domestik, khususnya untuk Pulau Jawa dan Bali.
Syarat Perjalanan di Pulau Jawa
Mengutip laman Merdeka, untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa, pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen sebagai persyaratan perjalanan. Surat keterangan tersebut bisa digunakan maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan keberangkatan.
Syarat ini berlaku untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota.
“Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api,” terangJuru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, Minggu (20/12).
Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi tidak diwajibkan tes covid-19 sebagai syarat perjalanan. Hal ini juga berlaku untuk transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek).
Mau Liburan ke Bali? Ini Syaratnya
Khusus untuk Pulau Bali, syarat perjalanan berlaku lebih ketat. Jika Parents berencana mau liburan ke Bali melalui transportasi udara, Parents dan anggota keluarga berusia di atas 12 tahun wajib menunjukan surat tes PCR dengan hasil negatif. Surat tersebut berlaku maksimal tujuh hari sebelum keberangkatan.
Sementara untuk perjalanan dari jalur laut dan darat menuju Bali baik menggunakan kendaraan pribadi maupun umum, pelaku perjalanan cukup menunjukan hasil negatif dari pemeriksaan rapid test antigen. Surat tersebut bisa digunakan maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Selain menunjukkan surat tes PCR/rapid test antigen dengan hasil negatif, Parents juga wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Pemeriksaan Acak di Beberapa Titik
Selain syarat perjalanan seperti yang disebutkan di atas, Satgas Penanganan Covid-19 Daerah juga dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR di titik-titik tertentu.
Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif atau negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan. Mereka juga diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Ketentuan ini juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif di negara asal dan berlaku 3×24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.
PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II menyediakan Airport Health Center yang merupakan fasilitas pengetesan Covid-19 bagi penumpang pesawat.
Berapa Tarif Rapid Test Antigen di Bandara?
President Director AP II Muhammad Awaludin mengatakan, saat ini layanan tes Covid-19 di bandara tidak hanya rapid test antibodi. Seperti di Airport Health Center Terminal 3 dan Terminal 2 di Bandara Soekarno-Hatta yang kini dapat melayani rapid test antibodi, rapid test antigen, dan PCR test.
Melansir laman Merdeka (19/12/2020), berikut daftar tarif rapid test antigen dan PCR di Bandara;
- PCR: di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Husein Sastranegara, tarif PCR test kini menjadi Rp800.000 untuk hasil 24 jam setelah pemeriksaan, dari tarif sebelumnya Rp 885.000.
- Rapid test: Tarif rapid test antigen menjadi Rp200.000 untuk hasil 15 menit setelah pemeriksaan, dari tarif sebelumnya Rp385.000. Sementara itu untuk rapid test antibodi tetap Rp85.000.
Itulah persyaratan melakukan perjalanan di Pulau Jawa dan Bali yang perlu Parents ketahui sebelum bepergian. Anak di bawah 12 tahun memang tak perlu tes covid-19 namun tetap harus waspada. Pastikan semua anggota keluarga dalam kondisi yang sehat sebelum berangkat. Stay safe, stay healthy!
Baca juga:
12 Perlengkapan Bayi Wajib Dibawa Saat Traveling, No. 5 Nggak Boleh Ketinggalan!
Tips mengganti popok bayi di perjalanan saat traveling
Tips traveling bersama bayi: 3 Cara agar bayi bisa tidur lelap di hotel tanpa drama!
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.