Ketentuan dan Hukum Talak Tiga, Ini Hal yang Perlu Parents Ketahui

Simak ketentuan dan hukum talak 3 serta perbedaannya dengan talak 1 dan 2 berikut ini.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Istilah talak 3 tentunya sudah tidak asing lagi di telinga. Dalam Islam, perceraian dalam hubungan pernikahan disebut juga dengan istilah talak. 

Talak atau thalaq berasal dari bahasa Arab, yang apabila diartikan secara harfiah berarti ‘melepaskan ikatan’. Berdasarkan istilahnya, talak adalah pemutusan hubungan antara suami dan istri dari pernikahan yang sah menurut syariat agama. 

Sedangkan menurut Pasal 117 dalam Ketentuan Hukum Islam (KHI), talak merupakan ikrar suami di hadapan pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. 

Hukum talak sendiri terbagi menjadi tiga; ada talak satu, talak dua, serta yang pamungkas adalah talak tiga. Lantas, seperti apa ketentuan dan hukum talak tiga? Apa saja perbedaannya dengan talak satu dan dua? Melansir berbagai sumber, berikut ulasan selengkapnya.

Artikel terkait: Pengacara Perceraian Punya Peran Krusial, Bisakah Urus Cerai Tanpa Bantuannya?

Hukum dan Ketentuan Talak 3 Menurut Islam dalam Pernikahan

Talak tiga merupakan pemutusan ikrar perceraian yang telah dilontarkan ketiga kalinya oleh pihak suami. 

Talak ketiga ini tentunya berbeda dengan talak satu dan dua, Parents. Perbedaannya adalah, talak satu dan dua apabila telah dijatuhkan oleh suami, maka ia masih bisa melakukan rujuk kembali dengan sang istri, selama istrinya tersebut masih dalam masa iddah.

Talak satu dan dua ini disebut sebagai talak raj’i. Suami bisa rujuk kembali bersama dengan istrinya apabila keduanya melakukan akad nikah lagi. 

Sementara talak tiga atau ba’in kubraa, ketika talak ketiga ini dijatuhkan, maka sang suami tak bisa melakukan rujuk kembali. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

 

 

Hal ini pun dijelaskan dalam Alquran Surat Al-Baqarah ayat 229. Di sana dijelaskan, jika seorang suami telah menjatuhkan talak yang ketiga kali kepada sang istri, maka tidak halal baginya untuk mengawini atau rujuk kembali dengan istrinya sebelum perempuan tersebut menikah lagi dengan laki-laki lain. Berikut bunyi ayat selengkapnya:

 فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Artinya: “Jika suami menceraikan perempuannya (sesudah talak dua kali), maka tidaklah halal perempuan itu baginya, kecuali jika perempuan itu telah kawin dengan lelaki lain. Dan jika diceraikan pula oleh lelaki lain itu, tiada berdosa keduanya kalau rujuk kembali, jika keduanya menduga akan menegakkan batas-batas Allah. Demikian itulah batas-batas Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang akan mengetahuinya.”

Maksud dari ayat ini adalah, seorang lelaki tidak boleh rujuk dengan istri sebelum ia menikah kembali dengan laki-laki lain. Apabila rumah tangga mantan istri tersebut berjalan tidak sesuai dan berakhir dengan perceraian, maka sang perempuan tersebut dapat menikah lagi dengan suami terdahulunya. 

Artikel terkait: 5 Hal Ini Perlu Diperhatikan dalam Pernikahan Saat Suami Lebih Muda dari Istri

Ketentuan dan hukum talak 3 juga tertulis dalam pasal 120 KHI yang berbunyi:

“Talak bain kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba’da al dukhul dan habis masa iddahnya.”

Meski begitu, pernikahan yang dilakukan sang istri dengan lelaki kedua tidak boleh dilakukan secara manipulasi. Atau, secara sengaja ketika sang suami pertama membayar lelaki lain untuk menikahi mantan istrinya hanya agar ia bisa rujuk kembali dengan sah. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Apa Itu Masa Iddah?

Nah, dalam ketentuan talak ada yang disebut sebagai masa iddah. Secara harfiah, iddah memiliki arti ‘waktu tunggu’. Ini merupakan waktu tunggu yang berlaku bagi seorang istri yang diputus perkawinannya oleh sang suami. 

Adapun mengutip laman Hukum Online, masa iddah seorang perempuan dalam keadaan perceraian itu ditentukan sebagai berikut:

  • Saat pernikahan diputus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan tiga kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari. Dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 hari. 
  • Apabila peceraian dilakukan saat perempuan sedang hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai ia melahirkan.

Adab Talak 3 dan Rujuk dalam Islam

Menjatuhkan talak dalam Islam memiliki adab tersendiri. Artinya, hal ini tidak boleh dilakukan sembarangan dan semena-mena. Ketentuan ini pun tertulis dalam Surat Al-Thalaq ayat 2 yang berbunyi:

“فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ”

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Artinya: “Apabila mereka (perempuan) telah mendekati akhir iddah-nya, maka rujukilah mereka dengan baik atau berpisahlah dengan mereka secara baik-baik.” 

Dari ayat tersebut, dijabarkan pula beberapa adab mengenai talak dan rujuk yang dianjurkan dalam Islam. Mengutip laman Islam Digest, berikut penjabaran selengkapnya:

  • Seorang suami harus menggunakan nalar yang sehat atau pertimbangan yang matang ketika ia memutuskan untuk menjatuhkan talak pada sang istri. 
  • Apabila masih talak dua dan ternyata sang istri masih pantas untuk dipertahankan, maka dianjurkan untuk segera dirujuk. 
  • Jika tidak layak dirujuk, maka suami harus menceraikan istri secara baik-baik dan damai.
  • Meski talak satu dan dua pihak suami masih diperbolehkan rujuk dengan sang istri, tapi talak ini juga tidak boleh dijatuhkan secara main-main. Pasalnya, pihak suami tidak diperbolehkan mengajak istri rujuk kembali hanya untuk mempermainkan atau menelantarkan sang istri. Apabila hal itu terjadi, maka sang suami sudah termasuk ke dalam kategori sebagai seorang yang telah berbuat zalim dan memperolok-olok ajaran Allah. 

Artikel terkait: Atasi Konflik Hingga Perkuat Komitmen, Ini 8 Manfaat Konseling Pernikahan

Itulah ulasan terkait hukum dan ketentuan talak 3 menurut ajaran Islam. Tentunya, penjatuhan talak satu, dua, maupun tiga tidak bisa dilakukan secara gegabah dan perlu dipertimbangkan secara matang terlebih dulu, ya, Parents

***

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Baca juga: 

Waspada, Kesehatan Mental Dapat Pengaruhi Kesehatan Reproduksi

8 Penyebab Krisis Pernikahan di Awal Perkawinan, Jangan Egois!

Macam-Macam Talak Menurut Hukum Islam dan Penjelasan Masa Iddah Istri