X
TAP top app download banner
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan Produk
Keranjang
Masuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
    • Keluarga
    • Doa Islami
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP

Cerai Saat Hamil, Sahkah di Mata Hukum Indonesia dan Hukum Islam?

Bacaan 3 menit
Cerai Saat Hamil, Sahkah di Mata Hukum Indonesia dan Hukum Islam?

Pertengkaran dalam rumah tangga dapat berujung perceraian. Namun, bagaimana kalau ingin cerai saat hamil? Apakah sah dimata hukum? Ini penjelasannya

Pertengkaran merupakan ‘bumbu’ dalam kehidupan pernikahan. Sayangnya, pertengkaran yang tidak selesai bisa berujung perceraian. Namun, bagaimana kalau ingin cerai saat hamil? Apakah perceraian tersebut akan disetujui oleh pihak pengadilan? 

Sahkah bercerai saat si istri sedang hamil? Bagaimanakah persoalan ini menurut hukum Islam? 

Semua pertanyaan tersebut akan berusaha dijawab melalui ulasan berikut ini.

Hukum Islam tentang suami yang menceraikan istri saat sedang hamil

cerai saat hamil

Melansir dari Konsultasi Syariah, Syekh Prof. Khalid Al Musyaiqih menyebutkan bahwa mentalak istri saat hamil tidak tergolong talak bid’i (talak yang tidak sesuai prosedur syariat). Bahkan talak tersebut tergolong talak yang syar’i atau talak Sunni (talak yang dilakukan sesuai prosedur syariat).

“Mentalak istri saat hamil tidak tergolong talak bid’i. Bahkan itu tergolong talak yang syar’i (talak sunni), meski dilakukan setelah suami menyetubuhinya,” tutur Prof. Khalid.

Lebih lanjut, dia juga mengatakan, “Hal ini berdasarkan hadis yang terdapat dalam Shahih Muslim, bahwa Nabi berpesan kepada Abdullah bin Umar saat dia menceraikan istrinya ketika haid: ‘Rujuklah kepada istrimu yang sudah kamu cerai itu. Tetaplah bersamanya sampai dia suci dari haid, lalu haid kembali kemudian suci lagi. Setelah itu silahkan kalau kamu mau mencerainya, bisa saat istri suci sebelum kamu ‘gauli’, atau saat dia hamil.” 

Hukum Indonesia tentang wanita yang minta cerai saat hamil

cerai saat hamil

Dilansir dari Kantor Pengacara, terdapat 2 aturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur mengenai perkawinan dan perceraian. Aturan pertama adalah Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Selanjutnya, yaitu aturan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Pada UU Perkawinan Pasal 39 Ayat 2, disebutkan bahwa perceraian boleh diajukan oleh istri kepada suami atau sebaliknya, dengan berlandaskan pada 6 alasan, yaitu:

  • Jika pasangan terbukti berbuat zina, atau memiliki kebiasaan mabuk-mabukan, berjudi, mengonsumsi narkoba, atau tindakan lain yang dianggap sulit untuk disembuhkan
  • Pasangan pergi selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dengan tanpa disertai alasan atau penyebab lain yang diluar kehendaknya
  • Jika pasangan terbukti melakukan kejahatan dan memperoleh hukuman penjara 5 tahun atau lebih
  • Pasangan melakukan tindakan penganiayaan berat atau kejam yang membahayakan nyawa
  • Pasangan memperoleh cacat tubuh atau penyakit yang membuat dirinya tidak bisa menjalankan kewajiban
  • Terjadi perselisihan antara suami dengan istri yang sulit untuk diselesaikan sehingga keduanya tidak bisa hidup rukun dalam rumah tangga.

Cerai Saat Hamil, Sahkah di Mata Hukum Indonesia dan Hukum Islam?

Artikel terkait: Penelitian: Ini 7 hal yang sering menjadi penyebab perceraian

Sementara itu, menurut KHI, ada 8 alasan yang dapat dipakai sebagai landasan pengajuan gugatan cerai oleh suami atau istri kepada pasangannya. Enam dari 8 alasan untuk mengajukan cerai memiliki kesamaan dengan UU Perkawinan. Sementara itu, 2 alasan tambahan lainnya yaitu:

  • Terjadi pelanggaran taklik talak oleh suami
  • Salah satu pasangan memilih untuk pindah agama atau murtad yang berujung pada ketidakharmonisan dalam kehidupan rumah tangga.

Merujuk dari 2 aturan hukum yang berlaku di Indonesia di atas, seorang istri yang tengah hamil, sah-sah saja untuk mengajukan gugatan cerai kepada suaminya.

Meskipun Anda bisa mengajukan gugatan cerai saat sedang hamil, baiknya Anda dan pasangan berdiskusi lebih lanjut mengenai keputusan cerai ini. Pertimbangkanlah keuntungan dan kerugian setelah bercerai, serta pertimbangkan pula dampak perceraian ini bagi anak.

Semoga informasi di atas bermanfaat!

****

Baca juga:

Perceraian : After the Love Has Gone

5 Kebutuhan Dasar Suami yang Sebaiknya Dipenuhi Istri

Membatalkan Pernikahan Saat Sedang Hamil, Apakah Bisa Dilakukan?

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Nia Lara Sari

Diedit oleh:

Fitriyani

  • Halaman Depan
  • /
  • Pernikahan
  • /
  • Cerai Saat Hamil, Sahkah di Mata Hukum Indonesia dan Hukum Islam?
Bagikan:
  • 11 Panggilan Sayang dalam Bahasa Korea untuk Pasangan, Lucu dan Romantis!

    11 Panggilan Sayang dalam Bahasa Korea untuk Pasangan, Lucu dan Romantis!

  • 5 Hal Ini Perlu Diperhatikan Saat Suami Lebih Muda dari Istri

    5 Hal Ini Perlu Diperhatikan Saat Suami Lebih Muda dari Istri

  • 50 Panggilan Sayang Bahasa Inggris untuk Pasangan, Bikin Harmonis!

    50 Panggilan Sayang Bahasa Inggris untuk Pasangan, Bikin Harmonis!

  • 11 Panggilan Sayang dalam Bahasa Korea untuk Pasangan, Lucu dan Romantis!

    11 Panggilan Sayang dalam Bahasa Korea untuk Pasangan, Lucu dan Romantis!

  • 5 Hal Ini Perlu Diperhatikan Saat Suami Lebih Muda dari Istri

    5 Hal Ini Perlu Diperhatikan Saat Suami Lebih Muda dari Istri

  • 50 Panggilan Sayang Bahasa Inggris untuk Pasangan, Bikin Harmonis!

    50 Panggilan Sayang Bahasa Inggris untuk Pasangan, Bikin Harmonis!

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
  • Tumbuh Kembang
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Home
  • TAP Komuniti
  • Beriklan Dengan Kami
  • Hubungi Kami
  • Jadilah Kontributor Kami
  • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Vietnam flag Vietnam
© Copyright theAsianparent 2025. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti