TAP top app download banner
theAsianparent
theAsianparent
Panduan ProdukKeranjang
  • Kehamilan
  • Anak
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Nutrisi
  • Ayah manTAP!
  • Komunitas
  • VIP
  • Event
Masuk
    • Artikel
  • KehamilanKehamilan
  • AnakAnak
  • Perkembangan OtakPerkembangan Otak
  • Cari nama bayiCari nama bayi
  • Rangkaian EdukasiRangkaian Edukasi
  • TAPpediaTAPpedia
  • TAP RekomendasiTAP Rekomendasi
  • ParentingParenting
  • KesehatanKesehatan
  • Gaya HidupGaya Hidup
  • NutrisiNutrisi
  • Ayah manTAP!Ayah manTAP!
  • KomunitasKomunitas
  • VIPVIP
  • EventEvent
    • Komunitas
  • Jajak
  • Album
  • Makanan
  • Resep
  • Topik
  • Baca Artikel
    • Panduan
  • Pemantau Kehamilan
  • Pemantau Perkembangan Bayi
    • Hadiah
  • HadiahHadiah
  • Kontes
  • VIP ParentsVIP Parents
    • Lebih Banyak
  • Saran

Kebijakan PrivasiPedoman KomunitasPeta situs

Unduh aplikasi gratis kami

google play store
app store

Cerai Saat Hamil, Sahkah di Mata Hukum Indonesia dan Hukum Islam?

Bacaan 3 menit
Cerai Saat Hamil, Sahkah di Mata Hukum Indonesia dan Hukum Islam?

Pertengkaran dalam rumah tangga dapat berujung perceraian. Namun, bagaimana kalau ingin cerai saat hamil? Apakah sah dimata hukum? Ini penjelasannya

Pertengkaran merupakan ‘bumbu’ dalam kehidupan pernikahan. Sayangnya, pertengkaran yang tidak selesai bisa berujung perceraian. Namun, bagaimana kalau ingin cerai saat hamil? Apakah perceraian tersebut akan disetujui oleh pihak pengadilan? 

Sahkah bercerai saat si istri sedang hamil? Bagaimanakah persoalan ini menurut hukum Islam? 

Semua pertanyaan tersebut akan berusaha dijawab melalui ulasan berikut ini.

Hukum Islam tentang suami yang menceraikan istri saat sedang hamil

cerai saat hamil

Melansir dari Konsultasi Syariah, Syekh Prof. Khalid Al Musyaiqih menyebutkan bahwa mentalak istri saat hamil tidak tergolong talak bid’i (talak yang tidak sesuai prosedur syariat). Bahkan talak tersebut tergolong talak yang syar’i atau talak Sunni (talak yang dilakukan sesuai prosedur syariat).

“Mentalak istri saat hamil tidak tergolong talak bid’i. Bahkan itu tergolong talak yang syar’i (talak sunni), meski dilakukan setelah suami menyetubuhinya,” tutur Prof. Khalid.

Lebih lanjut, dia juga mengatakan, “Hal ini berdasarkan hadis yang terdapat dalam Shahih Muslim, bahwa Nabi berpesan kepada Abdullah bin Umar saat dia menceraikan istrinya ketika haid: ‘Rujuklah kepada istrimu yang sudah kamu cerai itu. Tetaplah bersamanya sampai dia suci dari haid, lalu haid kembali kemudian suci lagi. Setelah itu silahkan kalau kamu mau mencerainya, bisa saat istri suci sebelum kamu ‘gauli’, atau saat dia hamil.” 

Hukum Indonesia tentang wanita yang minta cerai saat hamil

cerai saat hamil

Dilansir dari Kantor Pengacara, terdapat 2 aturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur mengenai perkawinan dan perceraian. Aturan pertama adalah Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Selanjutnya, yaitu aturan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Pada UU Perkawinan Pasal 39 Ayat 2, disebutkan bahwa perceraian boleh diajukan oleh istri kepada suami atau sebaliknya, dengan berlandaskan pada 6 alasan, yaitu:

  • Jika pasangan terbukti berbuat zina, atau memiliki kebiasaan mabuk-mabukan, berjudi, mengonsumsi narkoba, atau tindakan lain yang dianggap sulit untuk disembuhkan
  • Pasangan pergi selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dengan tanpa disertai alasan atau penyebab lain yang diluar kehendaknya
  • Jika pasangan terbukti melakukan kejahatan dan memperoleh hukuman penjara 5 tahun atau lebih
  • Pasangan melakukan tindakan penganiayaan berat atau kejam yang membahayakan nyawa
  • Pasangan memperoleh cacat tubuh atau penyakit yang membuat dirinya tidak bisa menjalankan kewajiban
  • Terjadi perselisihan antara suami dengan istri yang sulit untuk diselesaikan sehingga keduanya tidak bisa hidup rukun dalam rumah tangga.

Cerai Saat Hamil, Sahkah di Mata Hukum Indonesia dan Hukum Islam?

Artikel terkait: Penelitian: Ini 7 hal yang sering menjadi penyebab perceraian

Sementara itu, menurut KHI, ada 8 alasan yang dapat dipakai sebagai landasan pengajuan gugatan cerai oleh suami atau istri kepada pasangannya. Enam dari 8 alasan untuk mengajukan cerai memiliki kesamaan dengan UU Perkawinan. Sementara itu, 2 alasan tambahan lainnya yaitu:

  • Terjadi pelanggaran taklik talak oleh suami
  • Salah satu pasangan memilih untuk pindah agama atau murtad yang berujung pada ketidakharmonisan dalam kehidupan rumah tangga.

Merujuk dari 2 aturan hukum yang berlaku di Indonesia di atas, seorang istri yang tengah hamil, sah-sah saja untuk mengajukan gugatan cerai kepada suaminya.

Meskipun Anda bisa mengajukan gugatan cerai saat sedang hamil, baiknya Anda dan pasangan berdiskusi lebih lanjut mengenai keputusan cerai ini. Pertimbangkanlah keuntungan dan kerugian setelah bercerai, serta pertimbangkan pula dampak perceraian ini bagi anak.

Semoga informasi di atas bermanfaat!

****

Baca juga:

Perceraian : After the Love Has Gone

5 Kebutuhan Dasar Suami yang Sebaiknya Dipenuhi Istri

Membatalkan Pernikahan Saat Sedang Hamil, Apakah Bisa Dilakukan?

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Nia Lara Sari

Diedit oleh:

Fitriyani

  • Halaman Depan
  • /
  • Pernikahan
  • /
  • Cerai Saat Hamil, Sahkah di Mata Hukum Indonesia dan Hukum Islam?
Bagikan:
  • 60 Panggilan Sayang Bahasa Inggris untuk Pasangan, Bikin Harmonis!

    60 Panggilan Sayang Bahasa Inggris untuk Pasangan, Bikin Harmonis!

  • 12 Cara 'Memainkan' Miss V dan U-Spot yang Bikin Perempuan Melayang

    12 Cara 'Memainkan' Miss V dan U-Spot yang Bikin Perempuan Melayang

  • 60 Ucapan Pernikahan Bernuansa Islami, Kristen, hingga Bahasa Inggris

    60 Ucapan Pernikahan Bernuansa Islami, Kristen, hingga Bahasa Inggris

  • 60 Panggilan Sayang Bahasa Inggris untuk Pasangan, Bikin Harmonis!

    60 Panggilan Sayang Bahasa Inggris untuk Pasangan, Bikin Harmonis!

  • 12 Cara 'Memainkan' Miss V dan U-Spot yang Bikin Perempuan Melayang

    12 Cara 'Memainkan' Miss V dan U-Spot yang Bikin Perempuan Melayang

  • 60 Ucapan Pernikahan Bernuansa Islami, Kristen, hingga Bahasa Inggris

    60 Ucapan Pernikahan Bernuansa Islami, Kristen, hingga Bahasa Inggris

Beranda

Beranda

Dapatkan artikel seputar parenting, gaya hidup, opini pakar, di ujung jari Anda

Jajak

Jajak

Ikutan isi polling menarik, dan lihat apa yang orangtua lain pikirkan!

Album

Album

Bagikan foto orang-orang tersayang Anda di komunitas yang aman

Topik

Topik

Gabung di komunitas dengan sesama Bunda dan Ayah

Panduan

Panduan

Pantau kehamilan, dan juga perkembangan bayi Anda dari hari ke hari!

theAsianparent

Unduh aplikasi gratis kami

Google PlayApp Store

theAsianparent di seluruh dunia

Singapore flag
Singapore
Thailand flag
Thailand
Indonesia flag
Indonesia
Philippines flag
Philippines
Malaysia flag
Malaysia
Vietnam flag
Vietnam

Partner Brands

Rumah123VIP ParentsMama's ChoiceTAP Awards

© Copyright theAsianparent 2026 . All rights reserved

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti