X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

Siap-siap! Pemerintah Bagikan Subsidi Gaji 1 Juta, Ini Syarat-syaratnya

Bacaan 4 menit
Siap-siap! Pemerintah Bagikan Subsidi Gaji 1 Juta, Ini Syarat-syaratnya

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan rencana pemberian subsidi gaji sebesar 1 juta rupiah. Ini syarat-syaratnya Parents.

Di tengah masa pandemi, pemerintah melakukan berbagai kebijakan untuk mengatasi krisis yang terjadi, salah satunya dalam hal eknomi. Terkait dengan hal ini, pemerintah direncanakan akan melanjutkan program bantuan subsidi gaji atau disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2021 ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan rincian mengenai program tersebut melalui konferensi pers, Rabu (21/07). Lalu, seperti apa program tersebut akan dijalankan dan apa saja syaratnya?

Pemerintah Berikan Subsidi Gaji bagi Pekerja yang Memenuhi Kriteria

Siap-siap! Pemerintah Bagikan Subsidi Gaji 1 Juta, Ini Syarat-syaratnya

Menurut Ida, BSU ini diberikan pada para pekerja yang memiliki penghasilan berupa gaji maksimal Rp3,5 juta. Di sisi lain, bila ada pekerja di wilayah PPKM yang upah minimumnya di atas nominal tersebut, akan menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

“Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ida dalam konferensi pers, melansir Kompas.com.

Saat ini, pemerintah tengah membuat paying hukum berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan untuk menyalurkan bantuan tersebut.

“Nanti subsidi upah ini payung hukumnya akan kami buat dalam Permenaker di mana kami mengusulkan bahwa bantuan pemerintah merupakan program stimulus yang kami koordinasikan dengan Komite PEN, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Ida kembali.

Artikel Terkait: Segera Cair, Ini Syarat dan Tata Cara Penerima Subsidi Gaji dari Pemerintah

Besaran Subsidi yang Diberikan

Siap-siap! Pemerintah Bagikan Subsidi Gaji 1 Juta, Ini Syarat-syaratnya

Ida mengungkap nominal yang akan diberikan bagi para pekerja. Subsidi tersebut sebesar Rp500.000 yang dibayarkan selama dua bulan dalam sekali pencairan dana. Artinya, para pekerja akan menerima BSU sebesar Rp 1 juta dalam sekali pencairan.

“Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp 1 juta,” ujar Ida.

Apa Saja Syarat-syaratnnya?

Meski demikian, bantuan tidak bisa diberikan pada sembarang pekerja. Ada beberapa syarat yang hendaknya terpenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut, di antaranya:

  • Warga Nergara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK
  • Pekerja terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibutkikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
  • Upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pekerja ada di daerah pandemi COVID-19 level 4 sesuai dengan instruksi dari Menteri Perdagangan RI. Ada pun daftar wilayah yang masuk kategori level 4 tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.
  • Para pekerja ada di industri-industri yang ditetapkan misalnya saja barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri properti, dan real estate.
  • Memiliki akun bank yang aktif
  • Terdaftar dalam data penerima bantuan

“Data penerima bantuan kami akan ambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021, sehingga hanya yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut yang mendapat BSU,” ungkap Ida.

Artikel Terkait: Cara Kreatif Seorang Ibu Ajarkan Anak Atur Keuangan selama Pandemi, Layak Ditiru!

Tujuan Pemberian Subsidi

Siap-siap! Pemerintah Bagikan Subsidi Gaji 1 Juta, Ini Syarat-syaratnya

Ida mengungkapkan bahwa nantinya pemerintah akan menyalurkan subsidi upah ini melalui bank penyalur dengan melakukan pemindahbukuan dana. Prosesnya ini dilakukan dari bank penyalur ke rekening pekerja penerima bantuan melalui bank BUMN.

Pihaknya pun mengusulkan dana sekitar Rp 8 triliun untuk 8 juta pekerja di wilayah terdampak. Bagi para pekerja yang sudah memenuhi kriteria dan terdaftar, ia menganjurkan untuk segera memberikan nomor rekening pada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Ida berharap agar kebijakan ini bisa membantu subsidi para pekerja di luar sektor kritikal untuk bisa bertahan. Khususnya di kondisi pembatasan aktivitas masyarakat karena adanya kebijakan untuk menekan angka kejadian pandemi.

Itulah kabar mengenai rencana subsidi gaji serta syarat-syaratnya. Semoga bermanfaat.

Artikel Terkait: Kena PHK akibat pandemi Corona, ini 5 nasihat penting perencana keuangan

****

Baca Juga:

Kakeibo, cara atur keuangan ala Jepang ini bikin Parents tidak boros

Jangan Terlambat! Ini Usia yang Tepat untuk Siapkan Dana Pensiun

Jangan sampai salah! Begini cara kelola keuangan saat pandemi Covid-19

 

Cerita mitra kami
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Anisyah Kusumawati

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Siap-siap! Pemerintah Bagikan Subsidi Gaji 1 Juta, Ini Syarat-syaratnya
Bagikan:
  • Jadwal Libur Puasa Anak Sekolah 2023 dan Libur Hari Raya Idulfitri

    Jadwal Libur Puasa Anak Sekolah 2023 dan Libur Hari Raya Idulfitri

  • Atlet Bulu Tangkis Berbakat Syabda Perkasa Belawa Meninggal Dunia

    Atlet Bulu Tangkis Berbakat Syabda Perkasa Belawa Meninggal Dunia

  • Kronologi Telapak Kaki Bayi di Medan Melepuh Usai Lakukan Skrining

    Kronologi Telapak Kaki Bayi di Medan Melepuh Usai Lakukan Skrining

  • Jadwal Libur Puasa Anak Sekolah 2023 dan Libur Hari Raya Idulfitri

    Jadwal Libur Puasa Anak Sekolah 2023 dan Libur Hari Raya Idulfitri

  • Atlet Bulu Tangkis Berbakat Syabda Perkasa Belawa Meninggal Dunia

    Atlet Bulu Tangkis Berbakat Syabda Perkasa Belawa Meninggal Dunia

  • Kronologi Telapak Kaki Bayi di Medan Melepuh Usai Lakukan Skrining

    Kronologi Telapak Kaki Bayi di Medan Melepuh Usai Lakukan Skrining

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.