Pandemi Covid-19 yang melanda hampir di seluruh dunia, membuat kita mengenal banyak istilah baru. Mungkin beberapa yang sering Anda dengar mengenai status pasien Covid-19, OTG, ODP, dan PDP.
Ketiga istilah untuk status pasien Covid-19 tersebut juga tercantum dalam Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Indonesia Kementerian Kesehatan RI. Tujuannya untuk memantau kondisi kesehatan pasien dengan bantuan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan.
Status Orang Tanpa Gejala (OTG), dikriteriakan sebagai orang yang tidak memiliki gejala sakit, dan punya risiko tertular dari orang yang positif Covid-19.
Sedangkan, Orang Dalam Pemantauan (ODP), belum menunjukkan gejala sakit, tetapi ada riwayat bertemu dengan orang yang diduga positif Covid-19.
Lain hal dengan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau orang yang memiliki riwayat gejala, seperti demam, batuk, sakit tenggorokan, dan sesak napas.
Artikel terkait: Sembuh dari corona, pasien ini tinggalkan pesan haru untuk tenaga medis
Memahami status pasien Covid-19
1. Orang Tanpa Gejala (OTG)
Mengutip dari Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Indonesia Kementerian Kesehatan RI, kriterianya sebagai berikut:
- Orang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang positif Covid-19
- Orang tanpa gejala merupakan kontak erat dengan kasus positif Covid-19
2. Orang Dalam Pemantauan (ODP)
ODP memiliki kriteria sebagai berikut:
- Orang yang mengalami demam (≥38ºC) atau riwayat demam; atau gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek, sakit tenggorokan, atau batuk. Selain itu, pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal.
- Orang yang mengalami gejala gangguan sistem pernapasan, seperti pilek, sakit tenggorokan, batuk, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probabel Covid-19.
3. Pasien Dalam Pengawasan (PDP)
- Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yaitu demam (≥38ºC) atau riwayat demam; disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti batuk/sesak napas, sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat. Selain itu, pasien pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan trasmmisi lokal.
- Orang dengan demam (≥38ºC) atau riwayat demam atau ISPA, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probabel Covid-19.
- Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat, yang membutuhkan perawatan di rumah sakit, dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
4. Konfirmasi
Pasien terinfeksi Covid-19 dengan hasil pemeriksaan tes positif melalui pemeriksaan PCR.
5. Komorbiditas atau penyakit penyerta
Penyakit penyerta (komorbid) yang menggambarkan kondisi bahwa ada penyakit lain yang dialami selain dari penyakit utamanya (misal, penyakit diabetes, hipertensi, kanker).
Artikel terkait: Garda terdepan COVID-19, Cindri Wahyuni: “Kalau saya tertular, siapa yang mengurus anak?”
Penanganan status pasien setelah terkonfirmasi
Bagaimana tata kelola Rapid Test dan pemeriksaan laboratorium pada masing-masing status di atas? Dalam Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Indonesia Kementerian Kesehatan RI, dijelaskan sebagai berikut:
1. Kelompok OTG
Kelompok ini akan melalui pemeriksaan Rapid Test (RT) antibodi, jika pemeriksaan pertama menunjukkan hasil:
- Negatif: Tatalaksana selanjutnya adalah karantina mandiri dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan physical distancing, dan melakukan pemeriksaan ulang di hari ke-10. Bila hasil pemeriksaan ulang positif, maka dilanjutkan dengan pemeriksaan RT PCR sebanyak 2 kali selama 2 hari berturut-turut, apabila tersedia fasilitas pemeriksaan RT PCR.
- Positif: Karantina mandiri dengan menerapkan PHBS dan physical distancing. Pada kelompok ini juga akan dikonfirmasi melalui RT-PCR sebanyak 2 kali selama 2 hari berturut-turut.
2. Kelompok ODP
Sama dengan kelompok OTG, kelompok ODP juga melakukan pemeriksaan RT antibodi. Pada pemeriksaan pertama bisa menunjukkan hasil:
- Negatif: Tatalaksana selanjutnya adalah karantina mandiri dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan physical distancing, dan melakukan pemeriksaan ulang di hari ke-10. Bila hasil pemeriksaan ulang positif, maka dilanjutkan dengan pemeriksaan RT PCR sebanyak 2 kali selama 2 hari berturut-turut, apabila tersedia fasilitas pemeriksaan RT PCR.
- Positif: Karantina mandiri dengan menerapkan PHBS dan physical distancing. Pada kelompok ini juga akan dikonfirmasi melalui RT-PCR sebanyak 2 kali selama 2 hari berturut-turut.
3. Kelompok PDP
Kelompok terakhir yaitu status PDP. Seseorang dengan kelompok ini juga melalui pemeriksaan yang sama dengan kelompok OTG dan ODP di atas. Pada pemeriksaan pertama bisa menunjukkan hasil:
- Negatif: Tatalaksana selanjutnya adalah karantina mandiri di rumah dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan physical distancing, dan melakukan pemeriksaan ulang di hari ke-10. Bila hasil pemeriksaan ulang positif, maka dilanjutkan dengan pemeriksaan RT PCR sebanyak 2 kali selama 2 hari berturut-turut, apabila tersedia fasilitas pemeriksaan RT PCR. Apabila mengalami perburukan gejala, lakukan perawatan di RS.
- Positif: Karantina mandiri (bila gejala ringan), dengan menerapkan PHBS dan physical distancing. Namun, pada pasien dengan gejala sedang dilakukan isolasi di RS darurat, dan isolasi di RS rujukan untuk pasien dengan gejala berat. Pada kelompok ini juga akan dikonfirmasi melalui RT-PCR sebanyak 2 kali selama 2 hari berturut-turut.
Itulah beberapa informasi mengenai status pasien Covid-19 dan tatakelola pemeriksaannya. Semoga informasi ini bermanfaat!
***
Referensi: Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Indonesia Kementerian Kesehatan RI
Baca juga:
Rapid test bisa deteksi virus corona lebih cepat, bagaimana prosedurnya?
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.