Sistem zonasi menjadi kebijakan terbaru dari kementerian pendidikan yang menuai banyak pro dan kontra. Meski tujuan dari diberlakukannya sistem zonasi ini baik, namun dalam pelaksanaannya, tetap saja ada masalah. Seperti yang terjadi pada para lulusan SD Sukasari di Indramayu, mereka tidak diterima SMP manapun pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.
Seluruh siswa SD Negeri 1 Sukasari tidak diterima di SMP mana pun
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Seksi Kurikulum dan Peserta Didik Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Pendi Susanto mengatakan lokasi SD tersebut berada di daerah perbatasan antara Kecamatan Arahan dan Kecamatan Lohbener.
“SD ini sebenarnya lebih dekat ke SMPN 1 Lohbener, tapi posisinya di Kecamatan Arahan, ketika mau mendaftar ke SMP terdekat di Kecamatan Arahan yang masuk zona tapi tidak diterima karena jauh,” ujar dia, Kamis (27/6/2019).
Akibatnya 28 siswa dari SD Sukasari ini tidak diterima di SMP mana pun.
“Ke SMPN 1 Arahan terlalu jauh jadi tidak diterima, ke SMPN 1 Lohbener ini sudah melewati batas wilayah jadi tidak diterima juga,” tambahnya.
Kejadian kurang menyenangkan tersebut akhirnya dilaporkan oleh sejumlah orangtua murid pada Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu. Mereka mengaku tidak terima anaknya tidak bisa meneruskan sekolah akibat sistem zonasi ini.
Menanggapi keluhan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu kemudian mencari solusi. Mereka akhirnya memberlakukan penambahan rombongan belajar (rombel) di SMPN 1 Lohbener. Namun sayangnya, kuota PPDB di SMPN 1 Lohbener itu sudah terpenuhi.
“Tapi dengan kesepakatan kelasnya ada, fasilitasnya ada, gurunya ada. Waktu itu pihak sekolah menyanggupi ya sudah akhirnya kita lakukan penambahan rombel,” ujar Pendi.
Pendi mengaku bahwa kejadian tersebut di luar prediksi Dinas Pendidikan. Permasalahan sistem zonasi di daerah perbatasan ini akan menjadi bahan Dinas Pendidikan ke depan untuk bisa mengakomodasi kebutuhan seluruh siswa secara merata.
“Beberapa titik yang tidak termasuk zona atau daerah perbatasan ini akan dievaluasi, bagaimana ke depan, solusinya seperti apa, tapi secara keseluruhan PPDB 2019 di Kabupaten Indramayu berjalan dengan baik,” tutup Pendi.
Tentang kebijakan sistem zonasi 2019
Presiden Joko Widodo mengakui telah melihat banyaknya keluhan terkait penerapan sistem zonasi sekolah di sejumlah daerah. Ia tidak menutupi kenyataan bahwa memang banyak permasalahan yang perlu dievaluasi dari penerapan sistem zonasi di PPDB pada tahun ajaran kali ini dibanding dengan sebelumnya.
Lebih lanjut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan beberapa poin terkait pelaksaan PPDB 2019 terkait sistem zonasi.
1. Sistem zonasi tidak hanya untuk PPDB
Mendikbud menyatakan bahwa pendekatan sistem zonasi tidak hanya digunakan untuk PPDB saja tetapi juga untuk berbagai hal lainnya.
“Mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, kemudian kualitas sarana prasarana. Semuanya nanti akan ditangani berbasis zonasi. Penerapan sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas sehingga diharapkan dapat mengatasi persoalan ketimpangan di masyarakat,” ujar Muhadjir Effendy seperti dikutip dari Kompas.
2. Redistribusi tenaga guru juga akan menggunakan pendekatan sistem zonasi
Dalam beberapa tahun mendatang, redistribusi tenaga guru juga akan menggunakan pendekatan sistem zonasi. Hal ini bertujuan untuk mempercepat pemerataan kualitas pendidikan, dengan begitu semua sekolah mendapatkan kualitas guru yang sama baiknya.
“Pemerataan guru diprioritaskan di dalam setiap zona itu. Apabila ternyata masih ada kekurangan, guru akan dirotasi antarzona. Rotasi guru antar kabupaten/kota baru dilakukan jika penyebaran guru benar-benar tidak imbang, dan tidak ada guru dari dalam kabupaten itu yang tersedia untuk dirotasi,” jelas Muhadjir Effendy.
3. Sistem zonasi bersifat fleksibel
Mendikbud menegaskan bahwa sistem zonasi prinsipnya fleksibel dan melampaui batas-batas wilayah administratif.
Jadi bila ada kendala akses ataupun daya tampung sekolah, maka sangat dimungkinkan pelebaran zona sesuai situasi dan kondisi di lapangan. Untuk itu, Kemendikbud tidak mengatur sampai detil sehingga pemerintah daerah dapat menyusun petunjuk teknis dengan lebih baik.
“Jadi, kalau memang daerah yang mengalami kondisi tertentu, cukup ada perjanjian kerja sama antar pemerintah daerah mengenai hal ini,” tegasnya.
4. Tujuan sistem zonasi untuk kesetaraan dan keadilan
Sistem zonasi bertujuan untuk kesetaraan dan keadilan pada seluruh siswa, tanpa melihat latar belakang kemampuan ataupun perbedaan status sosial ekonomi.
“Karena pada dasarnya anak bangsa memiliki hak yang sama. Karena itu, tidak boleh ada diskriminasi, hak ekslusif, kompetisi yang berlebihan untuk mendapatkan layanan pemerintah. Sekolah negeri itu memproduksi layanan publik. Cirinya harus non excludable, non rivarly, dan non discrimination,” ungkapnya.
5. Prestasi berasal dari siswa bukan dari latar belakang sekolah
Mendikbud berharap sekolah tidak mengklaim diri sebagai unggulan hanya karena menerima anak-anak yang pandai dan umumnya dari keluarga dengan ekonomi menengah ke atas.
“Prestasi itu tidak diukur dari asal sekolah, tetapi masing-masing individu anak yang akan menentukan prestasi dan masa depannya. Pada dasarnya setiap anak itu punya keistimewaan dan keunikannya sendiri. Dan kalau itu dikembangkan secara baik itu akan menjadi modal untuk masa depan,” ujar Muhadjir Effendy.
“Ke depan, yang unggul itu individu-individunya. Sekolah hanya memfasilitasi belajar siswa,” tambahnya.
***
Semoga informasi ini bisa membantu Anda memahami kebijakan sistem zonasi.
Baca juga
Anak Alami Bullying di Sekolah, Ini Cara Menyikapinya
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.