TAP top app download banner
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan Produk
Keranjang
Masuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
    • Keluarga
    • Doa Islami
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Event

Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santri Dihukum Mati, Ini Putusan Lengkap Hakim

Bacaan 4 menit
Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santri Dihukum Mati, Ini Putusan Lengkap Hakim

Usai melalui pergumulan cukup panjang, terdakwa Herry Wirawan akhirnya dijatuhi hukuman mati.

Kasus pemerkosaan santriwati di Bandung memasuki babak baru. Usai pergulatan panjang yang terus bergulir, hakim menetapkan Herry Wirawan dihukum mati. Kabar ini mendapat berbagai respon, baik internal kejaksaan maupun keluarga korban.

Keputusan Hakim Terbaru: Herry Wirawan Dihukum Mati

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung akhirnya mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta vonis mati terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan. 

Keputusan Hakim Terbaru: Herry Wirawan Dihukum Mati

Sumber: Harian Haluan

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” demikian vonis terbaru hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, mengutip laman Kompas.

Bisa dibilang, vonis ini adalah sesuatu yang amat dinanti karena berkaitan dengan keadilan untuk para korban. Sebelumnya, hakim menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap tersangka.

Dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Hakim beropini bahwa sebagai tenaga pendidik, seharusnya Herry melindungi dan membimbing santri yang berada di Pondok Pesantren hingga berkembang menjadi penerus yang mumpuni. Miris, tersangka malah merusak masa depan anak didiknya.

Hakim menilai Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Dalam persidangan terungkap Herry melakukan aksi bejatnya di beberapa lokasi. Antara lain gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.

Peristiwa tersebut berlangsung selama 5 tahun yakni dalam kurun waktu 2016 sampai 2021. Akibat perbuatannya, korban sampai hamil bahkan ada yang melahirkan lebih dari sekali.

Artikel terkait: 5 Fakta Ayah Perkosa Anak Kandung di Semarang hingga Meninggal Dunia

Kebingungan Jaksa Perihal Herry Wirawan

Keputusan Hakim Terbaru: Herry Wirawan Dihukum Mati

Sumber: SindoNews

Terselip kebingungan para jaksa yang akhirnya berani mendorong Herry dihukum lebih berat, yakni pidana mati. Salah satunya Jaksa Penuntut Umum, Sugeng Hariadi. Sugeng menyebutkan rasanya campur aduk usai vonis tersebut jatuh pada tersangka.

“Yang jelas terharu dan prihatin,” jelas Sugeng mengutip laman Detik. Bersama empat jaksa lainnya, Sugeng merasa sangat prihatin dengan kejadian yang dialami korban. Di usia cukup belia, mereka harus menanggung trauma yang begitu besar.

Selama proses persidangan, Sugeng juga mengingat momen di benaknya. Salah satunya ekspresi Herry yang seolah tampak santai dengan pidana mati yang ada di hadapan matanya kini.

“Kita selama menjadi jaksa kalau menuntut mati pasti ekspresi terdakwa itu ada yang pingsan, histeris atau apa. Kalau ini datar saja tidak ada ekspresi apa-apa,” tukas Sugeng.

Artikel terkait: Aksi Sadis Ibu Hamil Dibegal di Bekasi, Pelaku Diburu Polisi

Rasa Syukur Keluarga Korban

Keputusan Hakim Terbaru: Herry Wirawan Dihukum Mati

Rasa lega turut menghinggapi keluarga korban. Kuasa hukum para korban, Yudi Kurnia mengungkap rasa bahagia dan bersyukur keluarga usai mendengar vonis mati terhadap Herry.

“Alhamdulillah, keluarga sangat bersyukur sekali Herry dihukum mati,” jelas Yudi mengutip Detik. Yudi menyampaikan terima kasih keluarga kepada jaksa yang berani mengajukan banding atas vonis hakim sebelumnya.

“Keluarga mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada jaksa, juga kepada majelis hakim yang menjatuhkan hukuman yang berat bagi Herry,” katanya.

Lebih lanjut, Yudi menegaskan bahwa pidana mati sangat memenuhi rasa keadilan bagi para korban. Keluarga pun sangat mengapresiasi hal tersebut.

Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi orang tua untuk menjaga buah hatinya dari predator seksual. Pun pekerjaan rumah bagi pemerintah agar tegas menetapkan payung hukum tindak pidana kekerasan seksual.

***

Baca juga:

Tuntutan Hukum Predator Herry Wirawan, Vonis Mati hingga Kebiri Kimia

Cerita mitra kami
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
Seminar Edukasi Tenaga Kesehatan dalam Memperingati Hari Prematur Sedunia 2025
Seminar Edukasi Tenaga Kesehatan dalam Memperingati Hari Prematur Sedunia 2025

5 Fakta Ibu Buang Bayi ke Sumur, Tidak Kuat Dirundung Tetangga

Permintaannya Tidak Dituruti, Pasien Perempuan Bakar Rumah Sakit

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Erinintyani Shabrina Ramadhini

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santri Dihukum Mati, Ini Putusan Lengkap Hakim
Bagikan:
  • Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

    Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

  • Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
    Cerita mitra kami

    Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!

  • Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
    Cerita mitra kami

    Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik

  • Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

    Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

  • Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
    Cerita mitra kami

    Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!

  • Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
    Cerita mitra kami

    Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
  • Tumbuh Kembang
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Home
  • TAP Komuniti
  • Beriklan Dengan Kami
  • Hubungi Kami
  • Jadilah Kontributor Kami
  • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Vietnam flag Vietnam
© Copyright theAsianparent 2026. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti