Seperti tak pernah berakhir, kejahatan seksual kembali menimpa anak di bawah umur. Kali ini seorang pendeta cabuli 6 siswi di Medan, Sumatera Utara. Pria berinisial BS yang juga Kepala Sekolah Galilea Hosana School Medan itu dituntut 15 tahun penjara.
Pendeta Cabuli 6 Siswi di Medan
Kasus ini bermula pada 12 Maret 2021 lalu. BS diketahui telah mencabuli dua orang siswi. Sebelum melakukan tindakan bejat itu, BS memanggil korban ke ruangannya.
“Dia memanggil siswi (pertama) ke kantor kepala sekolah dan hanya berdua di dalam ruangan sekitar 20 menit. Kepada anak tersebut, kemudian ini (pelaku meminta) jangan diberitahu kepada orang lain,” kata kuasa hukum dari para korban, Ranto Sibarani, demikian sebagaimana dikutip dari Kumparan.com.
Korban kedua juga mendapat modus yang sama. Korban di dalam ruangan BS selama 25 menit, dan mulanya ia hanya ditanyai kabar orang tua. Lalu kemudian, korban ditanya pernah menonton video porno dan ciuman atau tidak oleh BS.
“Satu anak lagi dipanggil 25 menit di dalam ruangan (awalnya) ditanya kabar orang tua, pernah nggak nonton video porno dan ciuman,” ujar Ranto.
Artikel terkait: 7 Hal yang Sebaiknya Diajarkan Saat Memberikan Edukasi Seksual pada Anak
Korban mengalami pelecehan seksual selama rentang waktu 2018-2019
Setelah kejadian ini, salah satu korban akhirnya melaporkan ke orang tuanya. Lalu BS hanya meminta maaf dan membuat surat perdamaian agar kasus ini tidak berlangsung ke jalur hukum.
Kabar pelecehan ini terdengar oleh orang tua murid lainnya, dan barulah korban lain membuka suara. Diduga total ada 6 siswi yang mengalami pelecehan namun hanya 3 orang saja yang berani membuka suara.
Salah satu korban mengaku pernah dibawa ke hotel oleh BS, dan dia mengalami pelecehan seksual selama rentang waktu 2018-2019 lalu.
“Dia mengaku ternyata beberapa kali dibawa ke hotel oleh oknum kepala sekolah ini. Anak ini dibawa ke hotel dan dipaksa melakukan oral seks dan terjadi pelecehan lain. Terduga pelaku juga pernah membawa korban ke rumahnya,” lanjut Ranto.
BS dilaporkan ke Polda Sumut pada Kamis, 1 April 2021. Lalu pada Mei 2021 polisi menetapkan BS menjadi tersangka.
Tersangka Pelaku Dituntut 15 Tahun Penjara
Pendeta yang juga seorang Kepala Sekolah berinisial BS ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Minggu lalu JPU Irma Hasibuan telah membaca tuntutannya. Oknum BS dituntut 15 tahun penjara,” kata Ranto.
Seperti yang diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Cara Melindungi Anak dari Kejahatan Seksual
Kejahatan seksual adalah mimpi buruk bagi semua orang tua. Mendengar kabar ini mungkin membuat Parents semakin takut dan lebih protektif terhadap anak-anak. Karena itu, ada beberapa hal yang perlu diketahui dan dilakukan Parents untuk melindungi anak dari kejahatan seksual.
Perlu diketahui, Parents juga perlu mengenali dan lebih peka terhadap tanda-tanda anak yang mengalami kekerasan atau kejahatan seksual. Seperti, perubahan emosional secara tiba-tiba, sering menyendiri, menghindar dari kegiatan keluarga, sering melamun, sering murung, mudah tersinggung, prestasi di sekolah menurun, konsentrasi dan minat belajar menurun, atau sering menutup diri dengan orang lain.
Artikel terkait: Membangun Benteng untuk Menghadapi Kekerasan pada Anak
Berikut ini beberapa tips bagi orang tua untuk melindungi anak dari kekerasan atau kejahatan seksual, dikutip dari Pusat Penyuluhan Sosial KEMENSOS (puspensos.kemensos.go.id)
- Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai ilmu kesehatan reproduksi bagi anak perempuan maupun laki-laki,
- Perbanyak kegiatan yang positif pada anak sesuai dengan minat dan bakatnya,
- Meningkatkan hubungan komunikasi dan diskusi kepada anak dalam suasana hangat dan intens,
- Mengajarkan nilai-nilai keagamaan dan norma-norma dalam berteman dengan lingkungan sekitar,
- Mengajarkan kepada anak bahwa “Tubuhmu adalah Milikmu” dengan mengatakan kepada sang anak untuk selalu menyayangi tubuhnya walau bagaimanapun bentuk dan rupa tubuh yang dimiliki, sehingga tidak boleh seseorang pun untuk melakukan hal apapun yang membuat malu ataupun merasa tidak nyaman,
- Sampaikan kepada anak bahwa di tubuh sang anak ada beberapa area sensitif yang tidak boleh dilihat atau disentuh oleh orang lain,
- Jadilah orang tua yang berperan sebagai teman, yang bisa menjadi teman cerita mengenai hal-hal yang menyenangkan dan hal-hal yang menyedihkan,
- Sang anak juga perlu diajarkan oleh orang tua jika dalam kondisi tertekan atau kondisi dipaksa yang akan menyakiti tubuh atau perasaan, beranilah untuk berteriak dan sebisa mungkin lari untuk menjauh.
- Lalu jika anak mengalami kekerasan atau kejahatan seksual jangan ragu untuk melapor ke Puskesmas, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Rumah Sakit Terdekat, Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau Balai Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial.
Semoga kita semua dapat terhindar dari kekerasan dan kejahatan sosial ya, Parents!
Baca juga
Guru Ngaji Tega Cabuli Anak di Bawah Umur
Bejat! 2 Tahun menjadi guru les, pria ini mencabuli 34 anak didiknya
Tragis! Guru lakukan pelecehan seksual pada muridnya hingga depresi
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.