X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Videos
    • Kata Pakar Parenting
    • Plesiran Ramah Anak
    • Pilihan Parents
    • Kisah Keluarga
    • Kesehatan
    • Kehamilan
    • Event
    • Tumbuh Kembang
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

Mengenal Restorative Justice, Penyelesaian Perkara Berbasis Keadilan

Bacaan 5 menit
Mengenal Restorative Justice, Penyelesaian Perkara Berbasis Keadilan

Menjunjung keadilan antara pelaku dan korban, seperti apa mekanisme keadilan restoratif yang sesungguhnya?

Beberapa tahun belakangan ini, institusi penegakan hukum seperti kejaksaan dan juga kepolisian tengah gencar menerapkan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif. Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, restorative justice adalah salah satu bentuk penyelesaian permasalahan yang dinilai bisa memenuhi rasa keadilan.

Mengutip dari laman Kompas, Jenderal Sigit Prabowo memang diketahui beberapa kali menyebut tentang restorative justice dalam penyelesaian perkara oleh anggota Polri. Selain itu, Sigit bahkan sampai mengeluarkan surat edaran yang meminta kepada penyidik untuk mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara. 

Hal tersebut dikarenakan beliau tidak ingin masyarakat merasa bahwa hukum Indonesia tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Oleh karenanya, Sigit juga secara khusus meminta kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto untuk mengawal penegakan hukum yang benar-benar adil, tanpa pandang bulu.

Pengertian Restorative Justice

Restorative Justice adalah

Menurut pakar hukum pidana, Mardjono Reksodiputro mengatakan, restorative justice adalah sebuah proses yang bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana yang peka tentang masalah korban.

Tidak hanya itu, Mardjono juga menjelaskan bahwa pendekatan ini sebenarnya adalah salah satu bentuk kritik terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia saat ini. Yang mana sistem peradilan pidana di sini lebih menekankan keadilan pada pembalasan, dan seringkali mengabaikan peran korban.

Sementara itu, menurut Kevin I. Minor dan J.T. Morrison, keadilan restoratif ini adalah sebuah tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk meringankan kerugian dan memudahkan terjadinya perdamaian antara semua pihak yang terlibat.

Sedangkan menurut Mahkamah Agung, restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan sebagai alat pemulihan dan sudah digunakan oleh MA sendiri.

Umumnya, restorative justice memiliki tujuan untuk menciptakan kesepakatan yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku. Sehingga, prinsip utama dari pendekatan ini adalah selalu mengedepankan pemulihan agar keadaan kembali seperti semula, dan memulihkan pola hubungan baik dalam suatu masyarakat.

Dalam proses restorative justice, perkara tindak pidana akan diselesaikan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku maupun korban, dan pihak lain yang terkait untuk mencari penyelesaian yang adil secara bersama-sama.

Artikel Terkait: Berteriak kepada Anak, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?

Sejarah Restorative Justice

Restorative Justice adalah

Pendekatan restorative justice pertama kali digunakan di Kanada pada tahun 1970 silam. Saat itu, terdapat sebuah program bernama Victim Offender Mediation (VOM). Yaitu sebuah program penyelesaian perkara di luar peradilan yang dilakukan oleh masyarakat setempat.

Program VOM itu awalnya dilaksanakan sebagai alternatif dalam menghukum pelaku kriminal anak. Jadi, sebelum dilaksanakan sidang, pihak pelaku dan korban diperbolehkan bertemu untuk menyusun usulan hukum. Yang nantinya usulan hukum tersebut menjadi salah satu pertimbangan hakim.

Dalam 20 tahun kemudian, pendekatan restorative justice pun mengalami perkembangan yang sangat pesat di beberapa negara Eropa lainnya, seperti Kanada, Inggris, dan lain sebagainya. Termasuk juga Indonesia yang mulai menerapkan pendekatan tersebut.

Jenis Kasus yang Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice

Restorative Justice adalah

Pada 22 Februari 2021, Kapolri menerbitkan sebuah surat edaran yang isinya membahas tentang pedoman penangan perkara kejahatan siber yang menggunakan UU ITE. Dalam surat tersebut, Kapolri juga mengungkapkan jenis kasus apa saja yang bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.

Di antaranya adalah kasus-kasus pencemaran nama baik, fitnah, atau perkara. Sehingga pelaku dari ketiga kasus tersebut tidak akan ditahan oleh penyidik Polri. 

Sedangkan, kasus yang tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan ini adalah tindak pidana yang mengandung unsur SARA, diskriminasi ras dan etnis, hingga penyebaran berita HOAX. 

Artikel Terkait: Dilihat dari Agama dan Negara Ini Hukum Perceraian karena Istri Selingkuh

Syarat Menggunakan Restorative Justice

Mengenal Restorative Justice, Penyelesaian Perkara Berbasis Keadilan

Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, pendekatan restorative justice tidak bisa digunakan sembarangan. Tetap harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya adalah:

- Pelaku baru melakukan tindak pidana yang pertama

- Total kerugian di bawah Rp2,5 juta

- Adanya perjanjian atau kesepakatan antara pelaku dan korban

- Tersangka mengembalikan barang yang didapatkan dari tindak pidana kepada korban

- Tindak pidana hanya diancam dengan hukuman denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun

Cerita mitra kami
Pentingnya Ajarkan Bahasa Mandarin, Dukung Masa Depan Generasi Alpha
Pentingnya Ajarkan Bahasa Mandarin, Dukung Masa Depan Generasi Alpha
Cara Mendukung Kemampuan Bahasa Inggris Si Kecil, Sudah Parents Lakukan?
Cara Mendukung Kemampuan Bahasa Inggris Si Kecil, Sudah Parents Lakukan?
Bagaimana Cara Mendidik Anak Hebat? Ini 3 Hal yang Perlu Diperhatikan Menurut Psikolog dan Mam Hebat
Bagaimana Cara Mendidik Anak Hebat? Ini 3 Hal yang Perlu Diperhatikan Menurut Psikolog dan Mam Hebat
7 Cara Menyenangkan yang Membuat Si Kecil Semangat Sahur
7 Cara Menyenangkan yang Membuat Si Kecil Semangat Sahur

- Tersangka wajib mengganti kerugian korban

- Tersangka wajib mengganti biaya ganti rugi yang ditimbulkan akibat tindak pidana yang dilakukannya

Artikel Terkait: Hukum Perceraian di Indonesia dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Contoh Kasus Restorative di Indonesia

Mengenal Restorative Justice, Penyelesaian Perkara Berbasis Keadilan

Sebenarnya, banyak kasus yang menggunakan restorative justice di Indonesia. Salah satunya adalah seorang suami bernama Muhammad Arham yang terpaksa harus mencuri sebuah sepeda motor untuk bisa membayar tagihan persalinan sang istri.

Mengutip dari laman Kontan, Arham kemudian menggadaikan motor curiannya tersebut seharga Rp1,5 juta. Karenanya, dia ditahan selama dua bulan penjara. Diketahui bahwa motor yang ia curi adalah milik seorang pedagang sayur.

Beruntung, kasus tersebut berakhir damai karena menggunakan pendekatan restorative justice. Pedagang sayur itu lantas memaafkannya dan Arham pun dibebaskan.

Nah, itulah penjelasan singkat mengenai restorative justice. Semoga dengan menggunakan pendekatan tersebut, hukum di Indonesia bisa benar-benar berjalan adil, ya!

***

BACA JUGA:

Hukum Mengalungkan Jimat kepada Anak Menurut Islam, Syirik atau Tidak?

Menikah Beda Agama, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?

Supaya Tak Keliru, Simak Hukum Potong Kuku Saat Puasa Menurut Islam

Restorative Justice adalah Penyelesaian Pidana dengan Mediasi: Syarat dan Contohnya
lifestyle.kontan.co.id/news/restorative-justice-adalah-penyelesaian-pidana-dengan-mediasi-syarat-dan-contohnya?page=all.
KEADILAN RESTORATIF, ALTERNATIF BARU DALAM SISTEM PEMIDANAAN
www.jdih.tanahlautkab.go.id/artikel_hukum/detail/restorative-justice-alternatif-baru-dalam-sistem-pemidanaan
Apa Itu Restorative Justice yang Belakangan Kerap Disebut Kapolri?
nasional.kompas.com/read/2021/03/01/09271601/apa-itu-restorative-justice-yang-belakangan-kerap-disebut-kapolri?page=all
Restorative Justice: Pengertian dan Penerapannya Dalam Hukum di Indonesia
nasional.kompas.com/read/2022/02/15/12443411/restorative-justice-pengertian-dan-penerapannya-dalam-hukum-di-indonesia?page=all

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Fadhilla Arifin

Diedit oleh:

Erinintyani Shabrina Ramadhini

  • Halaman Depan
  • /
  • Rangkaian Edukasi
  • /
  • Mengenal Restorative Justice, Penyelesaian Perkara Berbasis Keadilan
Bagikan:
  • 5 Fakta Cara Berkembang Biak Hydra yang Unik, Secara Seksual dan Tanpa Pasangan!

    5 Fakta Cara Berkembang Biak Hydra yang Unik, Secara Seksual dan Tanpa Pasangan!

  • Mengenal Tumbuhan yang Berkembang Biak dengan Spora, Apa Saja?

    Mengenal Tumbuhan yang Berkembang Biak dengan Spora, Apa Saja?

  • Apa Saja Hewan yang Berkembang Biak dengan Cara Ovovivipar? Ini Penjelasannya

    Apa Saja Hewan yang Berkembang Biak dengan Cara Ovovivipar? Ini Penjelasannya

  • 5 Fakta Cara Berkembang Biak Hydra yang Unik, Secara Seksual dan Tanpa Pasangan!

    5 Fakta Cara Berkembang Biak Hydra yang Unik, Secara Seksual dan Tanpa Pasangan!

  • Mengenal Tumbuhan yang Berkembang Biak dengan Spora, Apa Saja?

    Mengenal Tumbuhan yang Berkembang Biak dengan Spora, Apa Saja?

  • Apa Saja Hewan yang Berkembang Biak dengan Cara Ovovivipar? Ini Penjelasannya

    Apa Saja Hewan yang Berkembang Biak dengan Cara Ovovivipar? Ini Penjelasannya

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.