Sudah bukan hal baru lagi di Indonesia persoalan hukum pernikahan beda agama jadi pro kontra, dan hingga saat ini pernikahan beda agama masih terus ada. Lantas, bagaimana hukum pernikahan beda agama menurut Al Qur an?
Orang-orang yang memilih tetap menikah beda agama, biasanya melakukan penyelundupan hukum dengan cara melangsungkan pernikahan di luar negeri, lalu mendaftarkannya ke Indonesia. Hakim di Indonesia pun belum seragam memandang dan menentukan keabsahan perkawinan beda agama.
Hukum di Indonesia memang belum mengakomodir pernikahan beda agama. Meski demikian, hal tersebut tak serta merta menghalangi dua insan yang ingin tetap bersatu dalam perbedaan agama.
Dalam dunia yang sangat luas ini, memungkinkan setiap orang dapat saling berinteraksi, jatuh cinta bahkan menikah. Pernikahan yang dihubungkan dengan masalah yang sakral dan diatur oleh semua kepercayaan dan agama termasuk Islam.
Namun, dalam perjalanan saat ini, banyak seorang muslim yang memiliki hubungan percintaan dengan non-muslim. Lalu bagaimana hukum pernikahan beda agama menurut Al Qur an?
Fakta Hukum Pernikahan Beda Agama Menurut Al Qur an
Hukum Pernikahan Beda Agama Menurut Al Qur an, Jangan Menikahi Seseorang yang Musyrik
Jangan Menikahi Seseorang yang Musyrik
Dalam Surah Al Baqarah: 221 Allah berfirman dan melarang hambanya untuk menikahi seseorang yang musyrik meskipun telah begitu jatuh cinta.
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahi laki-laki musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”
Artikel terkait: Pernikahan Beda Agama; Akankah Seperti Tessa Kaunang & Sandy Tumiwa?
Hukum Pernikahan Beda Agama Menurut Al Qur an Tidak Halal di Islam
Tidak Halal di Islam
Allah juga berfirman dalam surah Al Mumtahanah: 10 yang menyatakan bahwa bagi orang yang beriman harus menguji keimanannya dan tidak menikahi seseorang yang tidak menyembah Allah karena tidak halal bagi Islam.
“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka. Jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka (wanita mukmin) kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka (wanita mukmin) tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.”
Artikel terkait: Viral! Kisah Perempuan Berjilbab Menikah Beda Agama di Gereja
Menikahi Wanita Ahlul Kitab
Sebagian para ulama melakukan perdebatan mengenai pria muslim yang menikahi wanita ahlul kitab (Yahudi dan nasrani). Karena sebagian ulama ada yang mengatakan sah sah saja dalam artian diperbolehkan. Namun, ada juga sebagian yang mengatakan tidak boleh. Hal ini berdasarkan kepada firman Allah dalam surah Al-Maidah ayat 5.
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.”
Artikel terkait: 10 Keluarga Artis Dengan Latar Belakang Agama yang Berbeda-beda
Perbedaan Ahlul Kitab Menyebabkan Larangan Menikahi Agama Lain
Perbedaan Ahlul Kitab Menyebabkan Larangan Menikahi Agama Lain
Menikahi seseorang yang menganut agama lain meskipun mereka bagian dari ahlul kitab sesuai yang tercantum dalam surah Al-Maidah, alasan lainnya yang berpendapat tidak boleh menikahi wanita ahlul kitab yakni diperkuat dengan alasan bahwa Ahlul kitab yang bermunculan sekarang ini tidak lagi sama dengan ahlul kitab yang ada pada zaman Nabi Sallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ahlul kitab zaman sekarang jelas musyrik dan menyekutukan Allah yang mana menurut Yahudi mengatakan bahwa Uzair itu anak Allah dan menurut Nasrani Isa adalah anak Allah. Maka sudah jelas bahwa pernikahan beda agama dipastikan tidak akan mungkin mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warohmah.
Kesimpulannya, para ulama sepakat bahwa perempuan Muslim dilarang menikah dengan pria non-Islam. Ulama juga sepakat bahwa laki-laki muslim dilarang menikahi wanita non-muslim seperti Budha, Hindu, Khonghucu, Kristen, dan agama lain selain Islam.
Baca juga:
4 Artis Pacaran Beda Agama: Tetap Rayakan Kebersamaan!
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.