Sebagai tindakan pencegahan penyebaran Covid-19, pemerintah Indonesia memutuskan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini disampaikan oleh Presiden Jokowi usai meninjau pembangunan rumah sakit darurat Covid-19 di Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (1/4/2020) seperti dilansir oleh Kompas.
Berbeda dengan karantina wilayah, pembatasan dengan skema PSBB tidak terlalu ketat. Pemerintah juga tidak harus menanggung kebutuhan hidup warga selama PSBB diberlakukan.
Tata laksana PSBB diatur oleh Permenkes nomor 9
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Jumat (3/4/2020). PMK tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Mengutip laman resmi Kemkes, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI drg. Oscar Primadi, MPH mengatakan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.
“Pembatasan tersebut meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan,” kata Oscar di Gedung Kemenkes, Jakarta, Sabtu (4/4)
Ada 7 poin penting yang perlu diketahui masyarakat luas terkait PSBB ini, antara lain:
Presiden Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan (Foto: ANTARA)
1. Lama waktu pelaksanaan PSBB
PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Lebih rinci dalam Permenkes itu dijelaskan bahwa sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
2. Pembatasan kegiatan sekolah dan tempat kerja
Peliburan sekolah yang dimaksud adalah penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang paling efektif. Namun khusus untuk lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan mendapat pengecualian.
Sementara, yang dimaksud dengan peliburan tempat kerja adalah pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja. Adapun pengecualian peliburan tempat kerja, yaitu bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan.
3. Pembatasan kegiatan keagamaan
Pada pembatasan kegiatan keagamaan, dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Di luar itu, kegiatan keagamaan dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.
4. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
Terkait pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana, dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Terkecuali bagi:
- Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
- Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan.
- Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.
5. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
Kemudian pada pembatasan kegiatan sosial dan budaya dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
6. Pembatasan moda transportasi
Pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk: a) moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan b) moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
7. Pembatasan kegiatan terkait aspek pertahanan dan keamanan
Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, dan mempertahankan keutuhan wilayah, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.
Itulah aturan PSBB yang ditetapkan pemerintah. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber: Kemkes.go.id, Kompas.tv
Baca juga:
Penelitian covid-19 terbaru: Coronavirus juga menyerang sistem saraf otak
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.