X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

7 Poin penting Permenkes Nomor 9 tentang PSBB yang perlu Parents ketahui

Bacaan 4 menit
7 Poin penting Permenkes Nomor 9 tentang PSBB yang perlu Parents ketahui

Pemerintah telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bagaimana tata laksananya dan apa yang perlu diketahui Parents?

Sebagai tindakan pencegahan penyebaran Covid-19, pemerintah Indonesia memutuskan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini disampaikan oleh Presiden Jokowi usai meninjau pembangunan rumah sakit darurat Covid-19 di Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (1/4/2020) seperti dilansir oleh Kompas.

Berbeda dengan karantina wilayah, pembatasan dengan skema PSBB tidak terlalu ketat. Pemerintah juga tidak harus menanggung kebutuhan hidup warga selama PSBB diberlakukan.

Tata laksana PSBB diatur oleh Permenkes nomor 9

karantina wilayah

Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Jumat (3/4/2020). PMK tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Mengutip laman resmi Kemkes, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI drg. Oscar Primadi, MPH mengatakan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.

Artikel terkait: Indonesia tidak melakukan lockdown atau karantina wilayah, ini alasan Jokowi

“Pembatasan tersebut meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan,” kata Oscar di Gedung Kemenkes, Jakarta, Sabtu (4/4)

Ada 7 poin penting yang perlu diketahui masyarakat luas terkait PSBB ini, antara lain: 

PSBB

Presiden Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan (Foto: ANTARA)

1. Lama waktu pelaksanaan PSBB

PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Lebih rinci dalam Permenkes itu dijelaskan bahwa sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

2. Pembatasan kegiatan sekolah dan tempat kerja

Peliburan sekolah yang dimaksud adalah penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang paling efektif. Namun khusus untuk lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan mendapat pengecualian.

Sementara, yang dimaksud dengan peliburan tempat kerja adalah pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja. Adapun pengecualian peliburan tempat kerja, yaitu bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan.

3. Pembatasan kegiatan keagamaan

Pada pembatasan kegiatan keagamaan, dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Di luar itu, kegiatan keagamaan dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.

Artikel terkait: Cegah paparan COVID-19, ini 5 aturan masuk rumah menurut dokter Reisa

4. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum 

7 Poin penting Permenkes Nomor 9 tentang PSBB yang perlu Parents ketahui

Terkait pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana, dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Terkecuali bagi: 

  1. Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
  2. Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan.
  3. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.

5. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya

Kemudian pada pembatasan kegiatan sosial dan budaya dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

6. Pembatasan moda transportasi 

Pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk: a) moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan b) moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

7. Pembatasan kegiatan terkait aspek pertahanan dan keamanan  

Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, dan mempertahankan keutuhan wilayah, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.

Itulah aturan PSBB yang ditetapkan pemerintah. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber: Kemkes.go.id, Kompas.tv

Baca juga:

Penelitian covid-19 terbaru: Coronavirus juga menyerang sistem saraf otak

Cerita mitra kami
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Yuniati Rohmah

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • 7 Poin penting Permenkes Nomor 9 tentang PSBB yang perlu Parents ketahui
Bagikan:
  • Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta diberlakukan, ini yang harus Parents ketahui

    Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta diberlakukan, ini yang harus Parents ketahui

  • Pemprov DKI Jakarta Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal di 62 RW di Ibu Kota

    Pemprov DKI Jakarta Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal di 62 RW di Ibu Kota

  • Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta diberlakukan, ini yang harus Parents ketahui

    Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta diberlakukan, ini yang harus Parents ketahui

  • Pemprov DKI Jakarta Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal di 62 RW di Ibu Kota

    Pemprov DKI Jakarta Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal di 62 RW di Ibu Kota

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.