Ketika banyak negara-negara di dunia menerapkan lockdown atau karantina wilayah dalam menghadapi pandemi Covid-19, Indonesia tidak melakukannya.
Pertanyaan ini pun banyak muncul dan diajukan pada Jokowi.
Belakangan ini pun, banyak warga yang terus meminta Presiden melakukan lockdown. Tagar karantina wilayah pun menjadi trending topic di media sosial. Namun, Presiden Jokowi memilih alternatif lain yakni Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sebenarnya apa alasan Jokowi memilih PSBB alih-alih melakukan karantina wilayah?
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Alasan paling mendasar adalah karena karantina wilayah akan mengganggu perekonomian. Seperti dilansir oleh Kompas, hal ini disampaikan Jokowi usai meninjau pembangunan rumah sakit darurat Covid-19 di Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (1/4/2020).
“Lockdown itu apa sih? Orang enggak boleh keluar rumah, transportasi harus semua berhenti baik itu bus, kendaraan pribadi, sepeda mobil, kereta api, pesawat berhenti semuanya. Kegiatan-kegiatan kantor semua dihentikan. Kan kita tidak mengambil jalan yang itu,” kata Jokowi.
“Kita ingin tetap aktivitas ekonomi ada, tapi masyarakat kita semua harus jaga jarak aman, social distancing, physical distancing itu yang paling penting,” sambungnya.
Oleh sebab itu Jokowi lebih memilih menerapkan PSBB. Harapannya, skema PSBB ini dapat membatasi penyebaran Covid-19 namun aktivitas perekonomian tetap berjalan.
Bagi masyarakat yang terpaksa keluar rumah untuk bekerja, diingatkan untuk disiplin menjaga jarak satu sama lain minimal satu meter. Selain itu masyarakat juga diingatkan untuk selalu menjaga kebersihan badan dan lingkungan.
“Jadi kalau kita semua disiplin melakukan itu, jaga jarak aman, cuci tangan tiap habis kegiatan, jangan pegang hidung mulut atau mata, kurangi itu, kunci tangan kita, sehingga penularannya betul-betul bisa dicegah,” ujar Jokowi.
Seperti yang sudah ditulis dilaman Kompas, ini adalah kali pertama Presiden Jokowi buka-bukaan mengenai alasan dirinya enggan menerapkan lockdown. Sebelumnya, dalam sejumlah kesempatan Jokowi juga sempat menegaskan bahwa pemerintah tak akan mengambil jalan karantina wilayah namun tidak menyebutkan alasannya.
Jokowi: setiap negara memiliki karakter dan budaya yang berbeda-beda
Sebelumnya ketika rapat dengan gubernur seluruh Indonesia melalui video conference, Selasa (24/3/2020), Jokowi juga kembali menyinggung soal karantina wilayah. Dia mengaku kerap mendapat pertanyaan mengapa Indonesia tak melakukan lockdown seperti negara-negara lain. Namun lagi-lagi dia tidak mengungkapkan alasan yang gamblang.
“Perlu saya sampaikan bahwa setiap negara memiliki karakter yang berbeda-beda, memiliki budaya yang berbeda, memiliki kedisiplinan yang berbeda-beda. Oleh karena itu kita tidak memilih jalan itu (lockdown),” tegas Jokowi.
Local lockdown di sejumlah kota
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono usai menutup akses perbatasan Kota dan Kabupaten (Foto: KOMPAS.com/Tresno Setiadi)
Meski presiden tidak setuju dengan lockdown, sejumlah kota tetap memutuskan untuk melakukan karantina wilayah atau local lockdown dengan caranya masing-masing. Kota tersebut antara lain Tegal, Tasikmalaya, Papua, Makassar, Ciamis dan Surabaya. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belakangan juga mengajukan surat permohonan untuk karantina wilayah ibu kota kepada pemerintah pusat.
Kejadian ini membuat pemerintah pusat mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang karantina wilayah. PP ini akan menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD tak lama setelah menerima surat permohonan dari Anies.
Namun, pada akhirnya opsi untuk menerbitkan PP Karantina Wilayah itu ditolak Presiden Jokowi. Sebagai gantinya, Jokowi menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Apa bedanya PSBB dengan karantina wilayah?
Pemeriksaan kendaraan di perbatasan Kota Surabaya (Foto: ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)
Sebenarnya skema PSBB ini sudah diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan. Bedanya, pembatasan dengan skema PSBB tidak seketat karantina wilayah. Pemerintah juga tidak harus menanggung kebutuhan hidup warga selama PSBB diberlakukan.
Kepala daerah diminta untuk satu visi dalam menangani wabah virus corona. Sebab, sudah ada payung hukum yang jelas bagi pemerintah daerah untuk bertindak.
“Jangan membuat acara sendiri-sendiri sehingga kita dalam pemerintahan juga berada dalam satu garis visi yang sama,” kata Jokowi.
Dengan adanya PP yang baru disahkan ini, setiap kepala daerah bisa melakukan penerapan PSBB jika menganggap daerahnya sudah rawan penyebaran Covid-19. Namun, PSBB tersebut tetap harus diusulkan dan mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan.
Jokowi juga kembali menekankan, dengan terbitnya PP PSBB, Pemda dilarang melakukan lockdown atau karantina wilayah.
“Bahwa ada pembatasan sosial, pembatasan lalu lintas itu pembatasan wajar karena pemerintah daerah ingin mengontrol daerahnya masing-masing. Tapi sekali lagi, tidak dalam keputusan besar misalnya karantina wilayah dalam cakupan gede, atau (istilah) yang sering dipakai lockdown,” pungkasnya.
Sumber: Kompas
Baca juga:
Ketahui perbedaan status OTG, ODP, dan PDP Covid-19 serta penanganannya
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.