Berbeda dengan jenazah meninggal lantaran sakit yang umum, tangani jenazah korban Corona memiliki aturan sendiri yang tidak bisa dilanggar,
Standar menangani jenazah korban Corona ini dilakukan sesuai dengan kebijakan WHO. Semua yang merawat harus memenuhi standar keamanan yang ditetapkan, hal ini perlu dilakukan agar virus yang ada di dalam tubuh jenazah tidak menyebar melalui cairan tubuh jenazah.
Protokol cara tangani jenazah korban corona
Sumber foto: Tribun Jabar.
Sayangnya, peraturan yang ditetapkan ini belum bisa dilakukan dan dipahami seluruh masyarakat Indonesia.
Baru-baru ini seorang jenazah. warga Kabupaten Kolaka, Sulwasi Tenggara (Sultra), yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dijemput oleh pihak keluarga dan dibawa menggunakan mobil milik keluarganya.
Yang lebih mengejutkan, plastik yang melapisi jenazah tersebut dibuka oleh pihak keluarga dan mereka memandikan jenazah tersebut.
Juru bicara Gugus Tubagus Covid-19 Sultra, La Ode Rabiul Awal atau dikenal dr Wayonk, menegaskan kalau sampel tenggorokan atau swab pasien tersebut memang baru dikirim ke Jakarta pada Selasa (24/3) untuk dilakukan pengujian. Memastikan apakah jenazah tersebut positif korona atau tidak.
“Belum positif korona. Jadi dia status pasien itu masih suspect korona atau terminologinya sekarang PDP. Sudah di-swab, hari ini dan sudah dikirim ke Jakarta, kita masih menunggu hasilnya tiga sampai lima hari baru keluar,” jelas dr Wayonk dikutip dari Kumparan.
Meskipun jenazah belum mendapat kepastian apakah statusnya positif Corona atau tidak, namun untuk asalan kesehatan, idealnya prosedur penanganan jenazah harus tetap dilakukan sesuai standar yang ditetapkan oleh WHO.
Alasan jenazah pasien Corona harus dibungkus rapat sebelum dimakamkan
Pemakaman Guru Besar UGM yang positif COVID-19. Dokumen foto: Humas RSUP Dr Sardjito via IDN Times
Wayonk juga mengatakah bahwa seharusnya pihak rumah sakit tidak boleh lagi mendekat, menyentuh secara langsung, apalagi membuka plastik pembungkus.
“Perlakuan kepada jenazah itu harusnya dengan standar COVID-19. Yang memandikan pun harus memakai APD, dilakukan oleh tenaga medis langsung. Misalnya sudah dibungkus dengan plastik, sudah dikafani, habis itu ada lagi pembungkus kedap udara, habis itu peti jenazah. Sebenarnya dari rumah sakit sudah dibungkus plastik. Tapi keluarga membuka plastik itu,” terangnya.
Dokter Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kendari, Kompol dr Mauluddin juga berpendapat. Menurutnya, pihak RSUD Bahteramas sudah melakukan penanganan jenazah sesuai standar.
Yaitu dengan membungkus jenazah dengan pakaiannya, mengkafaninya lalu dibungkus plastik kedap.
“Maksudnya apa, supaya kuman ataupun cairan tubuh tidak berpindah ke orang lain. Sehingga diharapkan, pada saat penyerahan jenazah ini, keluarga tidak membuka lagi bungkus dari jenazah tersebut,” kata dr Mauluddin.
Meskipun tindakan memandikan jenazah itu dilakukan sebagai bentuk kasih sayang ataupun pengormatan terakhir, namun Mauluddin menyayangkan karena pasien berstatus PDP.
“Kita bisa pahami itu adalah bentuk kasih sayang, namun masyarakat perlu memahami, meski masih PDP, kita anggap sebagai jenazah infeksi,” ucap Mauluddin.
Karenanya, Mauluddin berharap agar kejadian serupa tidak dilakukan lagi. Dia pun berharap semoga hasil tes jenazah negatif Covid-19.
Cara tangani jenazah korban corona
Sumber foto: Sigap88
Pemahaman mengenai standar penanganan jenazah pasien Corona perlu diketahui oleh semua pihak, terutama keluarga. Karena siapapun yang mengurus jenazah harus dipastikan keamanannya dan mengetahui bagaimana menangani jenazah agar jasadnya tidak menularkan virus.
Melalui Kementerian Kesehatan, pemerintah telah menyiapkan pedoman penanganan jenazah yang meninggal akibat terjangkit Covid-19. Penanganan ini dilakukan oleh petugas medis yang ditunjuk resmi oleh pemerintah.
Adapun jenazah yang beragama Islam, Kementerian Agama mengatakan kalau pemandian jenazah dilakukan berdasarkan ketentuan syariah, namun dilakukan oleh petugas medis khusus.
Berikut cara tangani jenazah korban corona sesuai standar keamanan:
1. Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular.
2. Petugas medis menggunakan pakaian pelindung, sarung tangan, dan masker, jika pasien tersebut meninggal dalam masa penularan.
3. Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus, sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.
4. Pastikan tidak ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah.
5. Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia.
6. Jika keluarga ingin melihat jenazah, diijinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah. Keluarga menggunakan APD.
7. Petugas wajib menjelaskan pada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular.
Selain itu, sensitivitas agama, adat istiadat dan budaya harus diperhatikan saat seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia.
8. Cara tangani jenazah korban corona lainnya, jenazah tidak boleh disuntik pengawet atau dibalsem.
9. Jika akan melakukan otopsi, harus dilakukan oleh petugas khusus. Tindakan ini bila diizinkan oleh keluarga dan Direktur Rumah Sakit.
10. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.
11. Jenazah dianar oleh mobil jenazah khusus.
12. Sebaiknya tidak boleh lebih dari empat jam disemayamkan di pemulasaraan jenazah.
Bagaimana menyolatkan jenazah yang beragama Islam?
Mengutip dari Kompas, pelaksanaan shalat jenazah dilakukan di rumah sakit ujukan. Jika tidak, shalat bisa dilakukan di masjid yang telah disanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfektan setelah melakukan shalat.
Shalat dilakukan sesegera mungkin dengan mempertimbangkan waktu tidak lebih dari 4 jam. Selain itu shalat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh 1 orang.
Bagaimana dengan penguburan jenazah?
Sebaiknya memilih lokasi penguburan setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum, dan bejarak setidaknya 500 meter dari permukiman terdekat.
Jenazah juga harus dikuburkan dengan kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanag setinggi 1 meter. Bila prosedur di atas telah dilakukan semua, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.
***
Baca juga
7 Pahlawan medis ini meninggal karena Covid-19, perjuangannya membuat haru
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.