Bulan November lalu pemerintah Indonesia sempat menetapkan pemberlakuan PPKM Level 3 saat liburan Natal dan Tahun Baru atau Nataru. Namun, di awal Desember 2021, pemerintah justru membatalkan penerapan PPKM Level 3 saat Nataru.
Pembatalan penerapan PPKM Level 3 Nataru ini berlaku secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Namun, PPKM tetap masih ada mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku dan dengan beberapa pengetatan.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang merupakan Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali. Menurutnya, pemerintah memutuskan membuat kebijakan lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan semua wilayah Indonesia saat momen liburan Nataru.
“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Nataru terhadap semua wilayah,” papar Luhut dalam keterangan pers, melansir dari laman resmi Kemenko Marves.
Artikel terkait: 5 Resep hidangan Natal khas Indonesia, menghangatkan perayaan bersama keluarga tercinta
Pencapaian Vaksinasi yang Baik Jadi Alasan PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan
Keputusan pembatalan PPKM Level 3 Nataru ini berdasarkan pada pencapaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76% dan dosis 2 yang mendekati 56%.
Di sisi lain, vaksinasi lansia terus digencarkan, hingga saat ini sudah mencapai 64% dan 42% untuk dosis 1 serta 2 di Jawa-Bali. Hasil sero-survei pun menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19 yang tinggi.
Artikel terkait: Liburan saat Pandemi, Ibu Hamil Wajib Perhatikan 7 Tips Ini!
Syarat Perjalanan Jarak Jauh Tetap Berlaku Saat Nataru
Walaupun penerapan PPKM Level 3 dibatalkan saat momen liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah Indonesia tetap memberlakukan syarat perjalanan jarah jauh dalam negeri. Seperti wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap, termasuk karena alasan medis tertentu, tidak diizinkan untuk berpergian jarak jauh. Lalu, untuk anak-anak masih bisa melakukan perjalanan, tetapi harus tes PCR terlebih dahulu dan berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara, atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat dan laut.
Artikel terkait: 7 Tips Aman Anak Bertemu Teman di Masa Pandemi, Parents Perlu Tahu
Aturan Perayaan Tahun Baru dan Operasional Tempat Hiburan
Masih mengutip dari laman resmi Kemenko Marves, saat momen pergantian tahun nanti, pemerintah akan menerapkan pelarangan untuk segala jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.
Sedangkan untuk operasional pusat perbelanjaan, bioskop, restoran, dan tempat wisata masih diizinkan, tetapi dengan kapasitas maksimal 75% dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” pungkas Menko Luhut, mengutip dari Kemenko Marves, Selasa (7/12).
Pemberlakuan PPKM Level 3 saat liburan Natal dan Tahun Baru atau Nataru memang dibatalkan oleh pemerintah Indonesia. Namun, hal ini jangan sampai membuat Parents lengah begitu saja dengan ancaman COVID-19. Terlebih saat ini muncul varian baru COVID-19 yang bernama Omicron. Oleh karenanya, tetap patuhi protokol kesehatan di mana pun dan kapan pun.
Baca juga:
Waspada! Penggunaan Masker Katup Bisa Picu Penularan Varian Covid-19 Omicron
COVID-19 Varian Omicron Rentan Menyerang Anak-Anak, Begini Tips Mencegahnya
Singapura Temukan Dua Kasus COVID-19 Omicron, Siapa Mereka dan Apa Gejalanya?