X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Videos
    • Kata Pakar Parenting
    • Plesiran Ramah Anak
    • Pilihan Parents
    • Kisah Keluarga
    • Kesehatan
    • Kehamilan
    • Event
    • Tumbuh Kembang
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

PPKM Level 3 Liburan Natal dan Tahun Baru, Berlaku di Seluruh Indonesia

Bacaan 4 menit

Demi menekan angka penularan COVID-19, pemerintah Indonesia resmi menetapkan PPKM Level 3 Liburan Natal dan Tahun Baru. Sejumlah kegiatan yang melibatkan kerumunan dilarang.

Aturan Terbaru PPKM Level 3 Liburan Natal

Pemerintah terus berjuang menekan angka penyebaran COVID-19 dengan beragam cara. Di Indonesia sendiri, Sejak awal 2021, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi pilihan.

Aturan Terbaru PPKM Level 3 Liburan Natal

Jelang libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia. Di dalamnya termasuk larangan pesta kembang api yang ditengarai memicu kerumunan.

"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," demikian penuturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus COVID-19 pada Libur Nataru secara daring, Rabu (17/11/2021).

Muhadjir menyebutkan, larangan kegiatan ini ditujukan memperketat mobilitas masyarakat sehingga meningkatkan lonjakan kasus COVID-19 baru. Namun, pemerintah ingin roda ekonomi tetap bergerak.

Sementara itu, kebijakan PPKM level 3 sama rata dilakukan mengingat liburan Natal dan Tahun Baru diprediksi akan menggerakkan banyak orang bepergian.

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2 akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," lanjutnya. Dengan demikian, akan ada keseragaman secara nasional dalam penerapan PPKM.

Artikel terkait: Aturan Terbaru PPKM Jawa dan Bali Seluruh Level, Berlaku Hingga 1 November 2021

PPKM Level 3 Liburan Natal dan Tahun Baru Berlaku Mulai 24 Desember 2021

Aturan Terbaru PPKM Level 3 Liburan Natal

Adapun untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3. Pengetatan dan penerapan protokol kesehatan dilakukan di sejumlah destinasi.

Sebut saja gereja saat merayakan Natal, pusat perbelanjaan, serta destinasi wisata lokal. Kesepakatan juga sudah diraih bahwa aturan ini akan berlaku juga di luar Jawa-Bali. Sederhananya, kebijakan ini akan diberlakukan seragam.

"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," tukas Muhadjir. Ke depannya, kebijakan mulai berlaku setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi menteri dalam negeri (inmendagri) terbaru.

Inmendagri sendiri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan tahun baru. Inmendagri tersebut akan ditetapkan selambat-lambatnya 22 November 2021.

Muhadjir meminta kementerian/lembaga secara sektoral termasuk TNI/Polri, Satgas COVID Nasional, pemerintah daerah, serta komponen lainnya untuk menyiapkan surat edaran (SE). Demikian juga dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan tahun baru.

Artikel terkait: Izinkan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Nadiem Makarim: "Ada Syaratnya"

PPKM Level 3 Liburan Natal dan Tahun Baru Berlaku, Ini Cara Merayakan Pergantian Tahun di Rumah

Tahun 2021 tak terasa akan segera berakhir, tetapi pandemi rupanya belum menyingkir. Agar tetap nyaman bagi seluruh anggota keluarga, kenapa tidak merayakan pergantian tahun di rumah saja? Ada deretan hal yang bisa dilakukan, ini dia!

1. Membuat Pesta Kecil

Aturan Terbaru PPKM Level 3 Liburan Natal

Buat malam pergantian Tahun Baru tetap semarak dengan menggelar pesta kecil di rumah. Agar acara lebih hidup, tuan rumah bisa menentukan kostum yang sesuai. Jangan lupa siapkan makanan dan minuman segar, juga memutar musik meriah.

Anda juga bisa mendekorasi rumah bersama anggota keluarga dan membuat terompet. Tahun baru dijamin tetap berkesan! Selain pesta, Anda juga bisa membuat barbeque di rumah bersama keluarga. Siapkan panggangan dan bahan makanan, lalu masak bersama saat malam pergantian tahun.

2. Kreasikan Scrapbook

Hingga tahun 2021, pandemi melanda seluruh dunia, bahkan mungkin meninggalkan kisah tersendiri bagi Anda sekeluarga. Anda bisa coba mengabadikan momen selama 12 bulan ini melalui scrapbook.

Buatlah scrapbook semenarik mungkin. Bahannya tidak perlu membeli, manfaatkan saja bahan yang ada di rumah seperti kertas berwarna, pulpen, gunting, lem, dan pensil warna. 

Artikel terkait: Aturan Terbaru, Masyarakat Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin Saat Berkunjung ke Warteg

3. Buat Resolusi

PPKM Level 3 Liburan Natal dan Tahun Baru, Berlaku di Seluruh Indonesia

Menulis resolusi merupakan hal yang biasa dilakukan saat memasuki malam pergantian tahun. Tinggal di rumah saja selama Tahun Baru membuat kita memiliki banyak waktu untuk menuliskan resolusi Tahun Baru. 

Cobalah menuliskan resolusi Tahun Baru yang mencakup karier, kesehatan, keuangan, percintaan, maupun perawatan diri. Setelah ditulis, jangan lupa mengkreasikan papan untuk menempel resolusi yang ada.

Agar praktis, Anda bisa juga memanfaatkan situs web yang tersedia di luar sana. Cetak papan yang sudah dibuat dan tempelkan di lokasi rumah yang mudah dilihat setiap waktu.

4. Video Call Keluarga

Pandemi akan kian terasa, utamanya bagi Anda yang merantau dan sudah menghitung jari bertemu keluarga berapa kali. Jangan bersedih, buatlah sesi daring untuk menghubungi keluarga nun jauh di sana.

Lama tak bertemu, sesi telepon pastinya akan menyenangkan karena ada banyak hal yang bisa diceritakan. 

5. Maraton Film

Masih khawatir menonton film di bioskop, adakan saja sesi menonton di rumah. Pilih film yang bisa ditonton oleh seluruh anggota keluarga, lalu siapkan camilan agar menonton semakin asyik.

Demikian informasi mengenai aturan terbaru PPKM Level 3 Liburan Natal semoga kita selalu sehat dan bahagia.

Cerita mitra kami
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura

Baca juga:

id.theasianparent.com/aturan-makan-di-mal

id.theasianparent.com/aturan-sekolah-tatap-muka

id.theasianparent.com/tempat-wisata-dan-bioskop-dibuka

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Erinintyani Shabrina Ramadhini

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • PPKM Level 3 Liburan Natal dan Tahun Baru, Berlaku di Seluruh Indonesia
Bagikan:
  • Hati-hati! 7 Siswa SD Keracunan Jajanan Viral Chiki Ngebul Nitrogen

    Hati-hati! 7 Siswa SD Keracunan Jajanan Viral Chiki Ngebul Nitrogen

  • 8 Langkah Antisipasi Cerdas saat Badai Dahsyat Terjadi, Selamatkan Diri dan Keluarga

    8 Langkah Antisipasi Cerdas saat Badai Dahsyat Terjadi, Selamatkan Diri dan Keluarga

  • Kabar Duka, Mak Nyak 'Si Doel Anak Sekolahan' Meninggal Dunia

    Kabar Duka, Mak Nyak 'Si Doel Anak Sekolahan' Meninggal Dunia

  • Hati-hati! 7 Siswa SD Keracunan Jajanan Viral Chiki Ngebul Nitrogen

    Hati-hati! 7 Siswa SD Keracunan Jajanan Viral Chiki Ngebul Nitrogen

  • 8 Langkah Antisipasi Cerdas saat Badai Dahsyat Terjadi, Selamatkan Diri dan Keluarga

    8 Langkah Antisipasi Cerdas saat Badai Dahsyat Terjadi, Selamatkan Diri dan Keluarga

  • Kabar Duka, Mak Nyak 'Si Doel Anak Sekolahan' Meninggal Dunia

    Kabar Duka, Mak Nyak 'Si Doel Anak Sekolahan' Meninggal Dunia

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.