Demi menekan angka penularan COVID-19, pemerintah Indonesia resmi menetapkan PPKM Level 3 Liburan Natal dan Tahun Baru. Sejumlah kegiatan yang melibatkan kerumunan dilarang.
Aturan Terbaru PPKM Level 3 Liburan Natal
Pemerintah terus berjuang menekan angka penyebaran COVID-19 dengan beragam cara. Di Indonesia sendiri, Sejak awal 2021, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi pilihan.
Jelang libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia. Di dalamnya termasuk larangan pesta kembang api yang ditengarai memicu kerumunan.
“Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang,” demikian penuturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus COVID-19 pada Libur Nataru secara daring, Rabu (17/11/2021).
Muhadjir menyebutkan, larangan kegiatan ini ditujukan memperketat mobilitas masyarakat sehingga meningkatkan lonjakan kasus COVID-19 baru. Namun, pemerintah ingin roda ekonomi tetap bergerak.
Sementara itu, kebijakan PPKM level 3 sama rata dilakukan mengingat liburan Natal dan Tahun Baru diprediksi akan menggerakkan banyak orang bepergian.
“Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2 akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3,” lanjutnya. Dengan demikian, akan ada keseragaman secara nasional dalam penerapan PPKM.
Artikel terkait: Aturan Terbaru PPKM Jawa dan Bali Seluruh Level, Berlaku Hingga 1 November 2021
PPKM Level 3 Liburan Natal dan Tahun Baru Berlaku Mulai 24 Desember 2021
Adapun untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3. Pengetatan dan penerapan protokol kesehatan dilakukan di sejumlah destinasi.
Sebut saja gereja saat merayakan Natal, pusat perbelanjaan, serta destinasi wisata lokal. Kesepakatan juga sudah diraih bahwa aturan ini akan berlaku juga di luar Jawa-Bali. Sederhananya, kebijakan ini akan diberlakukan seragam.
“Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021,” tukas Muhadjir. Ke depannya, kebijakan mulai berlaku setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi menteri dalam negeri (inmendagri) terbaru.
Inmendagri sendiri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan tahun baru. Inmendagri tersebut akan ditetapkan selambat-lambatnya 22 November 2021.
Muhadjir meminta kementerian/lembaga secara sektoral termasuk TNI/Polri, Satgas COVID Nasional, pemerintah daerah, serta komponen lainnya untuk menyiapkan surat edaran (SE). Demikian juga dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan tahun baru.
Artikel terkait: Izinkan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Nadiem Makarim: “Ada Syaratnya”
PPKM Level 3 Liburan Natal dan Tahun Baru Berlaku, Ini Cara Merayakan Pergantian Tahun di Rumah
Tahun 2021 tak terasa akan segera berakhir, tetapi pandemi rupanya belum menyingkir. Agar tetap nyaman bagi seluruh anggota keluarga, kenapa tidak merayakan pergantian tahun di rumah saja? Ada deretan hal yang bisa dilakukan, ini dia!
1. Membuat Pesta Kecil
Buat malam pergantian Tahun Baru tetap semarak dengan menggelar pesta kecil di rumah. Agar acara lebih hidup, tuan rumah bisa menentukan kostum yang sesuai. Jangan lupa siapkan makanan dan minuman segar, juga memutar musik meriah.
Anda juga bisa mendekorasi rumah bersama anggota keluarga dan membuat terompet. Tahun baru dijamin tetap berkesan! Selain pesta, Anda juga bisa membuat barbeque di rumah bersama keluarga. Siapkan panggangan dan bahan makanan, lalu masak bersama saat malam pergantian tahun.
2. Kreasikan Scrapbook
Hingga tahun 2021, pandemi melanda seluruh dunia, bahkan mungkin meninggalkan kisah tersendiri bagi Anda sekeluarga. Anda bisa coba mengabadikan momen selama 12 bulan ini melalui scrapbook.
Buatlah scrapbook semenarik mungkin. Bahannya tidak perlu membeli, manfaatkan saja bahan yang ada di rumah seperti kertas berwarna, pulpen, gunting, lem, dan pensil warna.
Artikel terkait: Aturan Terbaru, Masyarakat Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin Saat Berkunjung ke Warteg
3. Buat Resolusi
Menulis resolusi merupakan hal yang biasa dilakukan saat memasuki malam pergantian tahun. Tinggal di rumah saja selama Tahun Baru membuat kita memiliki banyak waktu untuk menuliskan resolusi Tahun Baru.
Cobalah menuliskan resolusi Tahun Baru yang mencakup karier, kesehatan, keuangan, percintaan, maupun perawatan diri. Setelah ditulis, jangan lupa mengkreasikan papan untuk menempel resolusi yang ada.
Agar praktis, Anda bisa juga memanfaatkan situs web yang tersedia di luar sana. Cetak papan yang sudah dibuat dan tempelkan di lokasi rumah yang mudah dilihat setiap waktu.
4. Video Call Keluarga
Pandemi akan kian terasa, utamanya bagi Anda yang merantau dan sudah menghitung jari bertemu keluarga berapa kali. Jangan bersedih, buatlah sesi daring untuk menghubungi keluarga nun jauh di sana.
Lama tak bertemu, sesi telepon pastinya akan menyenangkan karena ada banyak hal yang bisa diceritakan.
5. Maraton Film
Masih khawatir menonton film di bioskop, adakan saja sesi menonton di rumah. Pilih film yang bisa ditonton oleh seluruh anggota keluarga, lalu siapkan camilan agar menonton semakin asyik.
Demikian informasi mengenai aturan terbaru PPKM Level 3 Liburan Natal semoga kita selalu sehat dan bahagia.
Baca juga:
6 Aturan Terbaru Masuk dan Makan di Mal Selama PPKM Level 4
Aturan Sekolah Tatap Muka sudah Keluar, Ini 6 Tips agar Anak Siap Menjalaninya
Ingat! Ini Aturan Bioskop dan Tempat Wisata yang Mulai Buka Saat Perpanjangan PPKM
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.