X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Ruam Popok Expert
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP

Aturan Terbaru PPKM Jawa dan Bali Seluruh Level, Berlaku Hingga 1 November 2021

Bacaan 5 menit
Aturan Terbaru PPKM Jawa dan Bali Seluruh Level, Berlaku Hingga 1 November 2021

Aturan terbaru diramu sedemikian rupa menyesuaikan level daerah masing-masing.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali kembali diperpanjang oleh pemerintah terhitung mulai 19 Oktober hingga 1 November mendatang. Menyusul hal ini, aturan terbaru PPKM dikeluarkan menyesuaikan kondisi di tanah air.

Aturan Terbaru PPKM

Sama seperti sebelumnya, pada PPKM periode ini setiap daerah dikategorikan dalam level 1-4 sesuai tingkat kasus penularan dan kematian akibat COVID-19. Beberapa aturan pun disesuaikan dengan tujuan membatasi mobilitas masyarakat, termasuk untuk syarat perjalanan udara domestik.

Aturan Terbaru PPKM

Adapun perpanjangan PPKM ini telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Seiring dengan kondisi situasi COVID-19 yang semakin baik, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang mulai dapat diberlakukan pada periode PPKM ini,” tutur Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (18/10/2021).

Artikel terkait: Penyintas COVID-19, Ini Aturan Terbaru Vaksinasi yang Perlu Diketahui

Berikut daftar penyesuaian aturan yang dimaksud:

1. Tempat Bermain dalam Mal Boleh Dibuka

Pertama yaitu pemerintah mengizinkan tempat permainan anak di mal atau pusat perbelanjaan di daerah PPKM level 2 dengan sejumlah syarat, yaitu tempat bermain anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orangtua demi kepentingan tracing.

2. Kapasitas Bioskop Jadi 70% 

Aturan Terbaru PPKM

Pemerintah juga menyesuaikan kapasitas untuk bioskop. Pada daerah PPKM level 2 dan 1, kapasitas bioskop menjadi 70%. Selain itu, anak-anak juga diperkenankan masuk bioskop untuk daerah level ini.

3. Aturan Sopir Angkutan Logistik

Lebih lanjut, Luhut menyebutkan bagi sopir angkutan logistik yang telah divaksin dua kali, maka dapat menggunakan tes antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.

“Sopir logistik yang menjadi isu kemarin, kami sudah ketemu mereka, yang sudah vaksin dua kali dapat menggunakan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik,” terang Luhut.

Untuk hal ini juga, random testing akan dilakukan kepada para sopir demi menekan angka penularan. Karenanya, sopir logistik diwajibkan melaporkan diri ke fasilitas kesehatan bila ada ketidaknyamanan yang dirasakan.

Artikel terkait: Masih PPKM, Ini Aturan Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka yang Wajib Dipatuhi!

4. Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Tempat Wisata

Jika sebelumnya mobilitas anak dibatasi, kali ini anak di bawah 12 tahun sudah diizinkan memasuki tempat wisata dengan pengawasan. Syaratnya, wajib menunjukkan dokumen hasil negatif COVID-19 sesuai moda transportasi dan daerah tujuannya dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sendiri menyatakan kelayakan PCR atau rapid tes antigen kepada anak-anak. Hal ini dipandang membantu memudahkan masyarakat khususnya jika orangtua pindah tugas, harus bekerja, dan harus melakukan perjalanan dinas.

Adapun perihal tempat wisata, uji coba akan dilakukan juga di kabupaten/kota level 3 sesuai dengan izin Kemenparekraf. Sedangkan, untuk tempat wisata air boleh dibuka pada daerah PPKM level 1 dan 2.

5. Aturan Terbaru Moda Transportasi

Aturan terbaru PPKM turut berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan beberapa penyesuaian. Mengutip laman Covid19.go.id, berikut rinciannya:

Tujuan Jawa-Bali dan Non Jawa-Bali (Inmendagri Nomor 53 tahun 2021)

Aturan Terbaru PPKM

Transportasi Udara

Wajib menunjukkan 2 dokumen, yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam sebelum keberangkatan).

Transportasi Lain (laut, darat pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota

Wajib menunjukkan 2 dokumen, yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).

Untuk tujuan Non Jawa dan Bali PPKM level 1 dan 2, seluruh moda transportasi cukup menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam). Sementara perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (pribadi atau umum) dalam satu wilayah aglomerasi secara nasional tidak membutuhkan dokumen perjalanan khusus.

Di samping itu, aturan bagi transportasi udara SE Nomor 88 berlaku efektif pada 24 Oktober 2021 mulai pukul 00.00 WIB. Secara teknis, kapasitas penumpang transportasi udara diizinkan lebih dari 70 persen.

Artikel terkait: Aturan Terbaru, Masyarakat Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin Saat Berkunjung ke Warteg

Maskapai wajib menyediakan 3 baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang bergejala. Kapasitas terminal Bandar Udara maksimal 70 persen dari jumlah penumpang pada jam sibuk di masa normal. Lebih mendetail, berikut kapasitas moda transportasi yang patut menjadi perhatian:

Cerita mitra kami
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura

Transportasi Darat

  • Wilayah dengan PPKM level 3 dan 4: maksimal 70%;
  • Wilayah dengan PPKM level 1 dan level 2: kapasitas 100%

Transportasi Laut

  • Wilayah dengan PPKM level 4: Maksimal 50%
  • Wilayah dengan PPKM level 3: kapasitas 70%
  • Wilayah dengan PPKM level 1 dan 2: kapasitas maksimal 100%

Untuk kereta api, kapasitas kereta api antar kota maksimal kapasitas 70%, dan untuk commuter line yang masih dalam kawasan aglomerasi atau satu wilayah maksimal kapasitas 32% untuk kereta rel listrik atau KRL dan maksimal 50% untuk kereta api lokal perkotaan. 

Demikian Parents deretan aturan terbaru PPKM yang berlaku saat ini. Mari bersama-sama menuruti aturan dan protokol kesehatan demi keamanan dan kenyamanan bersama.

 

Baca juga:

6 Aturan Terbaru Masuk dan Makan di Mal Selama PPKM Level 4

Aturan PPKM Dilonggarkan Jika Kasus COVID-19 Menurun, Ini Kata Presiden Jokowi

Catat, Ini Aturan Terbaru Naik Pesawat Selama PPKM Darurat Berlangsung

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Erinintyani Shabrina Ramadhini

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Aturan Terbaru PPKM Jawa dan Bali Seluruh Level, Berlaku Hingga 1 November 2021
Bagikan:
  • 55 Anak Korban Banjir Libya Keracunan Air yang Terkontaminasi Limbah

    55 Anak Korban Banjir Libya Keracunan Air yang Terkontaminasi Limbah

  • Mengenal Tradisi Kawin Tangkap di Sumba, Melestarikan Adat atau Melanggar HAM?

    Mengenal Tradisi Kawin Tangkap di Sumba, Melestarikan Adat atau Melanggar HAM?

  • Pasokan Impor Sulit Membuat Harga Beras Naik, Apa Langkah Jokowi?

    Pasokan Impor Sulit Membuat Harga Beras Naik, Apa Langkah Jokowi?

  • 55 Anak Korban Banjir Libya Keracunan Air yang Terkontaminasi Limbah

    55 Anak Korban Banjir Libya Keracunan Air yang Terkontaminasi Limbah

  • Mengenal Tradisi Kawin Tangkap di Sumba, Melestarikan Adat atau Melanggar HAM?

    Mengenal Tradisi Kawin Tangkap di Sumba, Melestarikan Adat atau Melanggar HAM?

  • Pasokan Impor Sulit Membuat Harga Beras Naik, Apa Langkah Jokowi?

    Pasokan Impor Sulit Membuat Harga Beras Naik, Apa Langkah Jokowi?

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti