Isu pembeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar wajib daftar terlebih dahulu kini telah ditetapkan. PT Pertamina Patra Niaga mewajibkan masyarakat untuk teregistrasi di aplikasi digital MyPertamina dan website MyPertamina sebagai syarat transaksi pertalite dan solar.
Wajib Daftar Bagi Pembeli Pertalite dan Solar Berlaku 1 Juli 2022
Sumber: Unsplash
Dilansir dari CNN Indonesia, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution mengatakan pembeli pertalite dan solar wajib daftar di aplikasi digital MyPertamina dan website MyPertamina.
Website ini akan dibuka pada 1 Juli 2022. Tujuannya tidak lain untuk melakukan uji coba penyaluran BBM subsidi bagi pengguna berhak.
Setelah masyarakat mendaftar, manajemen akan mengonfirmasi apakah kendaraan tersebut berhak mendapatkan pertalite atau solar.
Nantinya, pengguna akan mendapatkan QR code yang menjadi verfikasi identitas.
“Yang terpenting adalah memastikan menjadi pengguna terdaftar di website MyPertamina, jika seluruh data sudah cocok, maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU dan seluruh transaksinya akan tercatat secara digital,” ujar Alfian Nasution dikutip dari CNN Indonesia.
Artikel Terkait: Bersiap! Sri Mulyani Berencana Kenakan Cukai Detergen dan BBM
Masyarakat Bisa Transaksi Seperti Biasa
Sumber: Unsplash
Beberapa masyarakat mengeluhkan kekhawatirannya terkait penggunaan MyPertamina sebagai alat pembayaran tunggal.
Namun rupanya opsi pembayaran bisa lebih bervariasi. Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan menjelaskan pilihan pembayaran yang bisa digunakan.
Dikutip dari Kabar Priangan, Eko menyebutkan bahwa pembayaran tunai, kartu kredit dan debit, dan pilihan non-tunai lainnya tetap bisa digunakan. Sehingga tidak terbatas pada MyPertamina saja.
Ujicoba Dilakukan di Beberapa Kota/Kabupaten Tertentu
Sumber: Unsplash
Aturan wajib daftar bagi konsumen pertalite dan solar ini akan dilakukan sebagai uji coba tahap awal di kota dan kabupaten yang tersebar di 5 provinsi.
Provinsi tersebut adalah Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan Yogyakarta.
Di Jawa Barat, ujicoba dilakukan di Bandung, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Ciamis. Sedangkan di Sumatera akan dilakukan di Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang, dan Kabupaten Tanah Datar.
Untuk Kalimantan akan dilakukan di Bajarmasin, sedangkan Sulawesi hanya Kota Manado saja.
Artikel Terkait: Menyiasati Kenaikan Harga BBM
Selain Itu, Masyarakat Mampu Diharapkan Tidak Membeli Pertalite
Sumber: Unsplash
Tujuan dari pembatasan dan wajib daftar bagi pengguna pertalite dan solar adalah penurunan konsumsi hingga 10 persen.
Hal tersebut dilakukan agar tepat sasaran dan efisiensi.
Selain itu, masyarakat mampu juga diharapkan membeli pertamax sebagai BBM penugasan. Industri pun juga dilarang membeli solar bersubsidi.
Dengan demikian harapannya distribusi BBM bisa lebih tepat guna dan berhak.
***
Baca Juga:
Modus SPBU Curang di Serang, Pakai Remote Control dari Kejauhan
7 Energi Alternatif Pengganti Bahan Bakar Fosil, Si Kecil Perlu Tahu!
7 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah, Nyaman, dan Irit Banget di 2022
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.