Setelah diketahui melakukan modus SPBU curang dengan memodifikasi mesin dispenser, SPBU Gorda Nomor: 34-4211 akan disegel oleh pihak PT. Pertamina Patra Niaga. SPBU yang berlokasi di Jalan Raya Serang – Jakarta KM 70, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, diberikan sanksi penutupan SPBU selama 6 bulan.
Sanksi tersebut diberikan karena kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar dilakukan oleh petugas SPBU dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control.
Untuk diketahui, aksi modus curang takaran BBM tersebut sudah dilakukan sejak 2016 lalu dengan total keuntungan kurang lebih Rp 7 miliar.
Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengungkapkan, tidak akan mentolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan kecurangan takaran. Maka sanksi yang diberikan pun tidak segan-segan yakni berupa penutupan SPBU selama 6 bulan.
Artikel terkaita: 5 Fakta Kebobrokan Internal Pertamina Ini Baru Dibongkar Ahok
Kronologi Modus SPBU Curang
Kasus ini bermula saat pihak kepolisian menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan praktik kecurigaan di sejumlah titik di Kabupaten Serang. Hingga didapati aksi kecurangan di SPBU di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70, Lingkungan Gorda, Kecamatan Kibin.
Dari lokasi SPBU, polisi menyita sejumlah barang berupa 2 unit remote control, 4 alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, 1 bundel slip setoran margin.
Kemudian ada 1 bundel slip setoran surplus, 4 unit handphone, 7 bundel arsip berita acara permodalan SPBU, 4 unit CPU, 1 buah ATM, 1 buah buku tabungan dan 2 bundel rekening koran.
Dilakukan Sejak 2016
Kepala Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kompol Condro Sasongko mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, kecurangan yang dilakukan di SPBU tersebut sudah dilakukan sejak 2016 hingga Juni 2022 dengan jumlah keuntungan Rp 7 miliar.
“Dari hasil keterangan dan pengakuan tersangkan takaran kurang 0,5 sampai 1 liter per 20 liter dengan keuntungan Rp 4 juta sampai Rp 6 juta per hari,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, mereka yakni berinisial BP selaku manager SPBU, dan FT (61), selaku pemilik SPBU.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat polisi dengan Pasal 8 ayat 1 huruf c jo pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 27, pasal 30 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal Jo pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56.
Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelaku tidak ditahan karena faktor usia dan kesehatan. “Sementara untuk kedua tersangka tidak ditahan karena faktor usia dan kesehatan. Keduanya sebagai manajer dan owner,” ujarnya.
Artikel terkait: 5 Jenis Modus Kejahatan Dunia Perbankan, Jangan Sampai Jadi Korban
Himbauan untuk Masyarakat
Menurut Eko Kristiawan, langkah kepolisian sebagai pihak yang berwenang menindak oknum pelaku kecurangan ini telah tepat.
Pertamina Patra Niaga selaku operator yang ditugaskan negara dalam mendistribusikan BBM bersubsidi mendukung sepenuhnya upaya kepolisian dalam mengawal dan mengawasi jalannya pendistribusian BBM bersubsidi ini.
“Sekali lagi kami mendukung penuh upaya Polda Banten dalam mengawal pendistribusian BBM bersubsidi agar tidak merugikan konsumen,” tandasnya.
Pertamina senantiasa mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi. “Apabila menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina Call Center 135,” kata Eko.
Artikel terkait: 5 Fakta Kebakaran Pertamina Indramayu, Memakan Korban Anak hingga Lansia
Tips Menghindari Kecurangan Pengisian Bahan Bakar di SPBU
Untuk menghindari aksi kecurangan pengisian bahan bakar di SPBU, pemilik kendaraan wajib lebih teliti dan jeli saat petugas SPBU mengisi tangki bahan bakar.
Meski SPBU mengklaim memberikan layanan terbaik, namun sejumlah petugas SPBU tak jarang melakukan kecurangan. Berikut tips menghindari kecurangan petugas SPBU:
1. Mintalah Meteran dari Nol
Pengendara wajib meminta petugas SPBU memulai meteran dari nol saat akan mengisi bahan bakar. Meski banyak SPBU yang telah menerapkan hal tersebut sebagai salah satu prosedur utama. Namun tidak ada salahnya pembeli tetap mengingatkan petugas SPBU.
2. Selalu Awasi Lajunya Meteran
Meski meteran sudah dimulai dari nol, pembeli bahan bakar tidak ada salahnya mengawasi lajunya meteran SPBU. Hal ini untuk mengamati jika ada praktik kecurangan yang lain. Para pengendara tidak ada salahnya lebih jeli dan teliti.
3. Ketahui Kapasitas Tangki Kendaraan
Pengendara wajib mengenali kapasitas kendaraannya hal ini untuk menghindari modus kecurangan SPBU. Sehingga ketika mengisi bahan bakar hingga penuh, pengemudi bisa memastikan sesuai dengan kapasitas. Bila tak sesuai dan menemui kejanggalan, pemilik kendaraan bisa mengadu ke supplier bahan bakar.
3. Menggoyangkan Tangki Bahan Bakar
Selalu mengisi bahan bakar dengan menggoyangkan tangki bahan bakar. Ini dilakukan agar tangki terisi sempurna karena seperti motor ketika diisi bahan bakar kemungkinan ada udara yang masuk dan posisi miring.
4. Melapor ke Supplier Bahan Bakar
Jika pengendara menemukan aksi kecurangan segera melaporkan praktek kecurangan oleh SPBU ke supplier bahan bakar. Jika produk lokal, pemilik kendaraan bisa melaporkan pada Pertamina dengan menghubungi contact center 1 500 000. Hal serupa juga bisa dilakukan untuk bahan bakar merek lain.
Itu dia kronologi terbongkar kasus kecurangan pengisian BBM di Serang. Tetap waspada akan penipuan ya, Parents!
Baca juga:
Hati-hati! Orang ini Melakukan Penipuan Modus Baru di Kereta
Korban Arisan Bodong Rugi Miliaran, Ini Ciri Penipuan yang harus Kita Waspadai
Penting! 4 Modus Pembobolan Rekening Bank dan Cara Mencegahnya
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.