Tak sedikit pasangan yang mulai tertarik untuk membuat perjanjian setelah menikah atau postnuptial. Biasanya ini terjadi pada pasangan yang belum sempat atau belum mengetahui perjanjian pranikah sebelum menikah. Meski demikian, hingga kini, masih banyak pula masyarakat yang menilai bahwa perjanjian pascanikah adalah hal yang tabu dilakukan.
Selain itu, sebagian masyarakat masih menilai bahwa perjanjian pascanikah dibuat sengaja karena salah satu pasangan ingin bercerai. Padahal, faktanya perjanjian ini dibuat untuk melindungi pasangan atau suami istri.
Terlebih, perjanjian yang dibuat pun berdasarkan persetujuan dan kesepakatan bersama, serta tidak bertentangan dengan hukum di Indonesia. Wah, bagaimana dan seperti apa pembahasan lebih lanjut tentang perjanjian pascanikah?
Yuk, simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
Artikel Terkait: 5 Kondisi yang Membolehkan Terjadinya Pembatalan Pernikahan dalam Islam
Alasan Pasangan Membuat Perjanjian Pascanikah
Tak jarang, sejumlah pasangan membuat perjanjian pascanikah bertujuan untuk melindungi hartanya masing-masing dari risiko utang yang dilakukan oleh salah satu pihak selama pernikahan.
Umumnya, hal ini dilakukan atas dasar pertimbangan adanya kepemilikan usaha dengan skala besar. Apabila tidak ada perjanjian pra atau pascanikah, maka harta yang diperoleh akan menjadi milik bersama. Dengan demikian, jika suatu ketika suami atau istri terlibat utang, maka dapat memengaruhi kesejahteraan pihak lainnya (pasangan).
Aturan Perjanjian Pascanikah
Kini, masyarakat sudah bisa membuat atau mengajukan perjanjian pascanikah yang mana telah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.
Dengan adanya aturan tersebut, maka melengkapi aturan UU No 1 Tahun 1974 (UU Perkawinan) sekaligus memperluas pengertian perjanjian nikah sehingga tidak cuma dapat dibuat sebelum atau saat pernikahan, tetapi juga setelah menikah.
Artikel Terkait: 6 Tips Pengelolaan Keuangan Jika Parents Harus Menghadapi Perceraian
Apa Saja Syarat Membuat Perjanjian Setelah Menikah?
Meski demikian, proses pembuatan perjanjian setelah menikah ini dinilai masih cukup rumit. Selain itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dengan cermat dan saksama oleh pasangan suami maupun istri ketika akan membuat perjanjian setelah menikah.
Akan tetapi, bukan berarti Parents tidak mungkin membuatnya. Berikut ini sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi ketika membuat atau mengajukan perjanjian pascanikah:
- Menyiapkan dokumen administratif dengan memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan seperti KTP, NPWP, KK, akta kelahiran.
- Daftar kepemilikan aset yang sudah dimiliki bersama.
- Datang ke notaris atau legal consultants untuk meminta saran.
- Selanjutnya, jika semua persyaratan sudah lengkap dan terpenuhi, maka akan dibuatkan akta notaris terkait poin apa saja yang ada dalam perjanjian tersebut. Selain itu, pembuatan akta notaris ini juga harus disaksikan oleh notaris atau legal consultants untuk menjamin keabsahannya.
- Usai akta notaris dibuat, langkah berikutnya ialah pasangan harus mendaftarkan perjanjian pascanikah itu ke KUA tau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di wilayah tempat pernikahan berlangsung.
Lebih lanjut, perjanjian ini juga harus dibuat di hadapan suami dan istri, lalu disahkan oleh notaris atau pegawai pencatat nikah. Mengapa perlu disahkan? Sebab, harus memenuhi unsur publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga atau pihak dari luar pasangan suami dan istri untuk selalu taat dan mengikuti aturan yang tertulis dalam perjanjian nikah tersebut.
Artikel Terkait: Isi Perjanjian Pranikah Ria Ricis dan Teuku Ryan, Soal Keluarga Hingga Konten Youtube
Apa Perbedaan Perjanjian Pranikah dan Pascanikah?
Sumber: Pexels
Ada sejumlah perbedaan mendasar antara perjanjian pranikah dan setelah menikah. Selain perbedaan waktu pembuatan, ketika pasangan menikah, maka keduanya memiliki harta bersama yang dapat diatur dalam perjanjian tersebut.
Dalam hal ini, perjanjian pascanikah dapat dilakukan ketika pasangan suami dan istri sudah menikah dan bisa memisahkan harta terhitung dari pertama kali keduanya menikah hingga pernikahan tersebut berakhir, baik karena bercerai atau kematian.
Artinya, apabila pasangan sudah menikah selama beberapa tahun dan ingin membuat perjanjian pascanikah maka aset yang dimiliki akan dibagi dua atau dimiliki bersama pasangan.
Pembagian harta tersebut tergantung kepekatan antara suami dan istri. Apakah mereka menginginkan harta tersebut dimiliki secara bersamaan, atau akan dipisah setelah perjanjian tersebut selesai dibuat. Atau juga memilih untuk memisahkan harta tersebut sejak awal pernikahan.
Baca Juga:
6 Pasangan Selebriti yang Bikin Perjanjian Pranikah, Lesty Kejora hingga Venna Melinda
Selalu Kecup Kening dan Rajin Video Call, Begini Isi Perjanjian Pranikah Lesty Kejora!
Pentingnya Membuat Perjanjian Pra Nikah, Parents Harus Tahu!
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.