Perceraian menjadi salah satu pilihan yang ditempuh bagi pasangan suami istri yang mengalami keretakan dalam rumah tangga. Namun nyatanya, tidak hanya perceraian saja yang bisa sebabkan perpisahan karena ada pasutri yang justru melakukan pembatalan pernikahan. Namun, kondisi apa saja yang membolehkan pembatalan pernikahan dalam Islam?
Perlu diketahui, dalam hukum Islam, ikatan pernikahan disebut dengan istilah mitsaqon ghalizhon (perjanjian yang amat kuat), sehingga suami istri perlu menjaga komitmen dan memeliharanya dengan baik.
Dilihat dari kacamata agama Islam, pernikahan memang bersifat mubah atau dibolehkan namun tindakan ini dibenci oleh Allah. Artinya, pasangan suami istri perlu menjaga dengan baik meskipun faktanya ada beragam faktor yang kemudian menyebakan perpisahan atau perceraian terjadi.
Mengenai Pembatalan Pernikahan di Mata Hukum
Dikutip dari laman hukumonline, jika pernikahan dilakukan karena adanya paksaan, pada umumnya para pihak akan mengajukan permohonan pembatalan nikah. Tak hanya unsur paksaan, pembatalan nikah juga bisa disebebkan karena beberapa alasan seperti :
- Suami melakukan poligami tanpa izin dari Pengadilan Agama
- Perempuan yang dinikahkan ternyata masih sah menjadi istri pria lain
- Perempuan yang dinikahkan ternyata masih dalam iddah dari suami lain
- Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 Undang-undang No. 1 Tahun 1974
- Perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak;
Sementara situs resmi LBH APIK menuliskan, menurut Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan, pembatalan perkawinan dapat dilakukan jika ada pihak yang memenuhi syarat melangsungkan perkawinan.
Syarat perkawinan itu sendiri, diatur dalam Pasal 6 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Yakni: ada persetujuan kedua belah pihak, izin orang tua untuk usia di bawah 21 tahun, atau izin wali.
Menurut Khusnul Anwar, salah satu staf LBH APIK, pembatalan pernikahan bisa terjadi bila beberapa hal ini dialami.
“Misalnya ada pemaksaan pernikahan, pernikahan di bawah umur, juga pemalsuan identitas bisa dilakukan pembatalan perkawinan,” kata Anwar dikutip dari CNN. Pemalsuan identitas yang dimaksudnya, termasuk status perkawinan, nama, usia, bahkan soal agama.
Namun proses pembatalan pernikahan dan perceraian tidak sama. Bedanya ada pada hasil akhirnya. Perceraian masih mengakui pernikahan secara legal, sedangkan pembatalan perkawinan tak menganggap itu ada.
“Istilahnya, semua catatan pernikahan akan dihapus, dianggap tidak ada,” tutur Anwar. Juga, status setelah perceraian adalah duda atau janda. Sedangkan untuk pembatalan perkawinan, statusnya tetap dianggap belum menikah.
Artikel terkait: 7 Posisi seks di hotel yang akan buat liburan semakin ‘panas’
Pembatalan Pernikahan Dalam Islam
Jika beberapa kondisi yang telah dipaparkan di atas menjadi faktor yang bisa membatalkan pernikahan secara hukum, bagaimana dari sisi agama Islam?
Dalam hukum Islam (fiqih Islam) ada dua keadaan yang memungkinkan pasangan untuk memutuskan pernikahan yaitu pertama dengan talak atau cerai, kedua dengan pasakh yaitu pembatalan ikatan pernikahan antara seorang istri dengan suaminya setelah diketahui ada sebab-sebab tertentu.
Artikel terkait: Hati-hati, inilah usia pernikahan yang rawan konflik dan perpisahan!
Talak atau cerai adalah melepaskan ikatan perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri. Sedang pasakh adalah pembatalan ikatan perkawinan antara seorang istri dengan suaminya setelah diketahui ada sebab-sebab tertentu.
Pasakh terjadi akibat beberapa alasan, yaitu:
- tidak terpenuhinya syarat-syarat pernikahan sehingga menjadikan tidak sah, misalnya menikah dengan orang yang haram dinikahi dan menikah tanpa wali
- adanya hal-hal lain yang merusak pernikahan setelah terjadinya akad, misalnya salah satu pasangan berpindah agama
- adanya cacat, baik cacat mental atau cacat pada bagian-bagian tubuh tertentu yang mengakibatkan tidak terpenuhinya kewajiban sebagai suami istri. Salah satu pasangan dapat memilih apakah perkawinan tersebut akan dilanjutkan atau dibatalkan
- ketidakmampuan suami dalam memberikan mas kawin atau nafkah
- suami mahfud atau hilang tanpa kabar berita
Itulah penjelasan mengenai pembatalan pernikahan dalam Islam dan Undang-undang, semoga informasi ini bermanfaat!
****
Referensi: HUMANIORA Vol.5 No.2 Oktober 2014: 655-664
Baca juga:
Pernikahan Berjalan Tanpa Seks? Lakukan 7 Hal Ini untuk Memperbaikinya
5 Tanda Suami Romantis Menurut Islam, Pak Suami Termasuk Nggak Bun?
15 Rekomendasi Ide Hadiah untuk Suami di 2023, Bermanfaat dan Berkesan
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.