Tidak semua pegawai yang bekerja di instansi pemerintah adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ada tenaga honorer yang dipekerjakan untuk mengisi posisi tertentu. Baru-baru ini, pemerintah melakukan pendataan non ASN baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah. Pendataan dilakukan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan ditujukan kepada para tenaga honorer (THK-II) yang terdapat dalam database nasional BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.
Nantinya para pegawai non-ASN akan diminta mengisi data di halaman khusus yang disediakan oleh BKN. Lantas, apa saja manfaat yang bisa diperoleh oleh pegawai non ASN yang mendaftar? Simak penjelasan dan juga cara pendaftarannya berikut ini!
Artikel terkait : Tenaga Honorer Dihapus pada 2023 dan Diganti Outsourcing, Apa Bedanya?
Pendataan non ASN Melalui BKN, Intip Skema dan Jadwalnya!
Pendataan Non ASN oleh BKN merupakan tindak lanjut didasarkan pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022. Aktivitas tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.
Mengutip laman Badan Kepegawaian Negara, pendataan tersebut dibagi menjadi beberapa tahap, yakni:
- Pertama tahap sebelum pra finalisasi, masing-masing admin/operator Instansi mendaftarkan tenaga non-ASN di lingkungannya sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Seluruh tenaga non ASN juga diminta membuat akun untuk memasukkan data ke portal BKN.
- Kedua pada tahap pra finalisasi yang berlangsung 30 September 2022, masing-masing instansi mengumumkan daftar Tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi.
- Ketiga pada tahap finalisasi yang berlangsung 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan.
Artikel terkait : Kisah Guru Honorer Alih Profesi, Gaji Rp250 Ribu Jadi Ratusan Juta Per Bulan
Apa Fungsi Pendataan non ASN Tersebut?
Mengutip surat yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara 22 Juli 2022, ada beberapa fungsi yang disoroti dalam program pendataan ini, antara lain:
- Pendataan tersebut dimaksudkan untuk mengingatkan dan mendorong setiap instansi melakukan penataan pegawai non ASN yang berada di lingkungan instansi.
- Pendataan juga dimaksudkan untuk memudahkan pemetaan kondisi dan mengetahui jumlah tenaga non ASN atau tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
- Bagi tenaga non ASN, ini juga bisa mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai.
Apa Saja Persyaratannya?
Tidak semua tenaga honorer yang bekerja di Instansi pemerintah bisa melakukan pendataan ini. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yakni sebagai berikut.
- Masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.
- Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN;
- Pegawai Non-ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah;
- Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui pihak ketiga (outsourching).
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
- Telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021;
- berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Artikel terkait : Kebijakan WFA untuk PNS Sudah Direncanakan, Bisa Kerja dari Mana Saja!
Kategori yang Tidak Termasuk Pendataan Non ASN 2022
Ada beberapa kelompok yang tidak masuk kategori tenaga honorer yang bisa mendaftar pendataan ini, yakni:
- Badan Layanan Umum (BLU)/ Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
- Petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, serta jabatan lainnya yang dibayar dengan mekanisme alih daya atau pihak ketiga (outsourcing)
- Pegawai dengan SK di atas 31 Desember 2021 atau masa kerjanya minimal 1 tahun dengan ketentuan mekanisme pembayaran APBN/APBD.
Berkas-Berkas yang Harus Dipersiapkan
Sebelum melakukan pendaftaran, sebaiknya persiapkan berbagai berkas yang diperlukan. Berikut dokumen dan persyaratan lain yang harus dipersiapkan.
- Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Kartu keluarga
- Ijazah
- Pas foto
- Swafoto atau selfie
- Surat keputusan (SK) jabatan
- Bukti pembayaran gaji
Artikel terkait : PNS Sekarang Bisa Dipecat Jika Bolos Kerja 10 Hari Berturut-turut. Ini Aturan Lainnya
Berikut Cara Pendaftaran Pendataan non ASN 2022
Proses pendaftaran oleh pegawai dilakukan setelah admin instansi mendaftarkan tenaga non-ASN berdasarkan persyaratan yang berlaku. Kemudian, bantulah tenaga honorer yang bersangkutan melakukan proses pendaftaran di laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id. Berikut tata caranya!
1. Pembuatan Akun Pendataan Non ASN 2022
- Buat akun pendataan tenaga non-ASN dengan klik “Buat Akun” pada tampilan website.
- Lakukan pengecekan ulang data yang telah didaftarkan admin instansi. Kemudian klik “Proses Pembuatan Akun”.
- Pada proses ini data masih bisa direvisi dengan klik “Kembali”.
- Jika sudah yakin data yang diisi benar klik “Iya” pada halaman konfirmasi.
- Pembuatan akun selesai.
2. Cetak Kartu Informasi
Pendaftar juga bisa mencetak kartu informasi aku dengan mengklik “Cetak Informasi Pendaftaran”,
3. Login untuk Pengisian Data
Tenaga honorer kemudian melakukan pengisian data di pendataan-nonasn.bkn.go.id, klik “Masuk Akun”, lalu login menggunakan NIK dan password.
4. Pengisian Data
Pendaftar akan diminta mengisi biodata serta mengunggah berbagai dokumen, seperti ijazah. Selain itu juga diminta mengisi riwayat pekerjaan beserta bukti pembayaran gaji dan SK jabatan. Setelah selesai, klik selanjutnya untuk melihat halaman resume.
5. Resume dan Akhiri Pendaftaran
Pada halaman resume, tenaga non-ASN sebaiknya membaca dan memeriksa kembali data-data yang diisi dan dokumen yang diunggah. Bila sudah yakin, klik tombol “Akhiri Proses Pendataan”. Pendaftar juga bisa kartu informasi akun dengan klik tombol “Cetak Kartu Informasi Akun”, dan pengisian data telah selesai.
Itulah penjelasan tentang pendataan non ASN beserta syarat dan cara pendaftarannya. Semoga bisa bermanfaat!
***
Baca juga :
Kisah guru honorer di Banten yang tinggal di WC sekolah karena rumahnya rubuh
Rekrutmen CPNS Guru Honorer Tetap Ada, Ini Prosedur yang Perlu Parents Perhatikan