Orangtua mana yang tak merasa sakit hati melihat anaknya yang masih belia menjadi korban pelecehan seksual. Seperti halnya Anang, seorang ayah yang anaknya jadi korban perkosaan di Tebo, Jambi. Pencabulan anak di Jambi ini mirisnya hanya dihukum ringan, yakni vonis 3 bulan penjara dan denda 10 juta rupiah saja, Parents.
Karena merasa tidak puas akan putusan ini, Anang pun nekat berjalan kaki bersama istri dan anak dari Jambi menuju Jakarta untuk bertemu Presiden Joko Widodo. Seperti apa perkembangan kasusnya kini? Berikut TheAsianaprent rangkum untuk Anda.
Artikel Terkait: Pencabulan Anak oleh Pengurus Gereja Akhirnya Terungkap, Begini Kesaksian Ayah Korban
Pencabulan Anak di Jambi Divonis Ringan, Begini Ungkapan Protes sang Ayah dan Bunda
Atas pelanggaran pencabulan dan perkosaan yang terjadi pada anak di bawah umur, Pengadilan Tebo menetapkan terdakwa Budi, warga Suku Anak Dalam (SAD) divonis 3 bulan penjara. Melihat vonisnya yang terlalu ringan, Anang pun berniat mencari keadilan dengan nekat melakukan aksi berjalan kaki hingga 800 km.
Aksi tersebut dimulai pada Senin, 22 Januari 2023 dari tempat tinggalnya di Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi. Membawa serta istri dan anak, Anang pun hanya membawa bekal seadanya, Parents.
Artikel Terkait: Berkaca Kasus Pencabulan Anak di Malang, Bagaimana Memulihkan Trauma untuk Korban Pemerkosaan?
“Tujuan saya mencari keadilan!”
Anang merasa hukuman tersebut sangat tidak adil untuk putrinya. Pihaknya melalui JPU Kejari Tebo sudah melakukan banding atas putusan PN Tebo tersebut. Akan tetapi, hingga saat ini putusan banding masih belum ditetapkan. Ia pun berniat bertemu langsung dengan Jokowi untuk menyampaikan keluhannya tersebut supaya keadilan bisa ditegakkan.
“Tujuan saya mencari keadilan ingin berjalan kaki sampai menghadap Bapak Presiden Joko Widodo di Jakarta. Sampai saat ini kasus pemerkosaan anak saya belum diputuskan bandingnya. Kemarin diputus Pengadilan Tebo hanya 3 bulan dan saya tidak terima,” ujar Anang, melansir Detik.com.
Akan Berhenti Hanya Jika Putusan yang Dikeluarkan Sesuai
Anang mengungkap, ia bermaksud berjalan kaki ke Jakarta sambil menunggu putusan pengadilan. Bila Pengadilan Tinggi Jambi mengabulkan banding dan menetapkan hukuman yang sesuai, ia pun akan berhenti berjalan kaki dan pulang.
Sebaliknya, kalau putusan banding tersebut masih belum keluar atau tidak sesuai yang diharapkan, ia akan lanjut berjalan kaki ke Jakarta. Anang pun selalu membawa serta handphone untuk mengetahui kabar terkini dan perkembangan kasus sang anak.
Hasil Vonis Ringan karena Pertimbangan Aspek Sosiologis
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Tebo menjatuhkan vonis 3 bulan penjara dan denda 10 juta. Bila nominal tersebut tak dibayarkan, akan diganti 1 bulan penjara. Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara.
Padahal Parents, Budi sudah secara sah telah mengakui bersalah karena tindangan pidana dengan melakukan ancaman kekerasan pada anak di bawah umur untuk bersetubuh. Hal yang menjadi pertimbangan hakim ialah aspek sosiologis dari tersangka yang merupakan warga Suku Anak Dalam (SAD)
Artikel Terkait: 30 Anak Jadi Korban Pedofil Guru Musik, Peringatan Bagi Parents
Itulah kabar dan perkembangan kasus pemerkosaan dan pencabulan anak di Jambi. Kita doakan semoga kasus ini bisa terselesaikan dengan adil, ya.
****
Baca Juga:
Bocah kelas 6 SD, korban pemerkosaan di Pasaman, melahirkan anak laki-laki
Keji! Kakek 72 Tahun Tega Perkosa Anak Tetangga yang Masih Kelas 3 SD
Keji! Puaskan Fetish Suami, Pengasuh Tega Cabuli Bayi Majikan