Modus pelecehan seksual pada anak di bawah umur kembali terjadi. Sedihnya lagi, pelaku merupakan sosok yang dharapkan bisa memberikan pendidikan dan mengayomi anak. Anak korban pedofil guru musik terjadi di daerah Sukabumi, Jawa Barat.
Tak tanggung-tanggung, korban anak di bawah umur tersebut mencapai sekitar 30 orang dan diperkirakan jumlahnya masih akan terus bertambah.
Kejadian ini tentu saja membuat orangtua resah akan keselamatan buah hati. Di sisi lain, mengingatkan kita semua bahwa pelecehan seksual ataupun pemerkosaan bisa dilakukan oleh orang terdekat korban.
Mengingat sang pelaku merupakan guru musik anak-anak tersebut, sebenarnya bagaimana kejadian ini bisa terjadi?
Artikel Terkait : Waspada! Inilah yang diincar oleh Predator Seksual dari Foto Anak yang Tersebar di Media Sosial
30 Anak korban pedofil guru musik
Sebanyak sekitar 30 anak menjadi korban pencabulan oleh guru musik di Sukabumi, Jawa Barat.
Tindakan tak manusiawi tersebut dilakukan oleh seorang oknum guru warga Kecamatan Kalapanunggal yang berinisial FC, berusia 25 tahun. Aksi bejatnya ini diketahui sudah dilakukannya selama dua tahun berturut-turut.
Satu persatu korban pun diperiksa dan didampingi. Pendampingan tersebut dilakukan bersama sejumlah anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Kabupaten Sukabumi dan personel Kanit Reskrim Polsek Kalapanunggal, dan Unit PPA Polres Sukabumi.
Awalnya hanya sekitar 4 orang anak yang terdeteksi sebagai korban. Setelah ditelusuri, korban pun kian bertambah. Sudah sebanyak dua belas dari tiga puluh anak laki-laki telah diperiksa oleh Tim medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekarwangi-Cibadak.
Rata-rata, korban anak berusia sekitar 14 hingga 16 tahun. Didampingi oleh berbagai pihak terkait bersama orangtua, anak-anak tersebut diperiksa secara maraton.
Pemeriksaan pun dilakukan tak terlalu lama, hanya sekitar 10-15 menit. Terkait dengan bukti fisik, tim rumah sakit pun telah melakukan serangkaian visum pada korban.
“Kami telah melakukan serangkaian visum terhadap belasan anak dibawa umur. Pengambilan visum sesuai permintaan Polres Sukabumi,” kata Humas RSUD Sekarwangi Cibadak, Ramdansyah.
Artikel Terkait : Ibu bagikan foto kecelakan anak 12 tahun yang menolak pakai helm, sebagai peringatan ke sesama orangtua
Melakukan modus transfer ilmu Kanuragan
Pelaku melakukan modus untuk transfer ilmu Kanuragan untuk melakukan aksi bejatnya tersebut.
Pelaku pun masih terus diperiksa oleh personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satuan Reserse dan Kriminalitas (Satreskrim) Markas Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi mengungkapkan bahwa pelaku mengakui aksi bejatnya tersebut. Sang pelaku pun mengungkapkan melakukan perbuatan asusila tersebut dengan modus transfer ilmu Kanuragan.
Pihak kepolisian mengaku masih terus mendalami kasus pencabulan anak dibawah umur ini. Dikhawatirkan, korban masih banyak terlebih telah tersebar informasi bahwa pelaku melakukan perbuatan serupa pada puluhan anak.
Artikel Terkait : Kisah Nyata: Pengakuan Seorang Pedofil yang Melakukan Kekerasan Seksual Pada Lebih dari 1000 Anak
“Sesuai pengakuan pelaku, sebanyak tiga puluh orang anak di bawah umur telah diperiksa. Bahkan sebanyak 17 orang didampingi tim medis dan P2TP2A Jabar dan Kabupaten Sukabumi telah dimintai keterangan,” kata Kapolres Sukabumi AKBP M. Lukman Syarif dalam Konferensi Pers.
Lukman mengungkapkan bahwa pelaku melakukan modus untuk membujuk soal ilmu mistik pada anak-anak. Perbuatannya tersebut dilakukan di rumahnya sendiri, tepatnya di kamar yang juga menjadi tempat melatih musik.
“Pelaku tidak hanya membujuk, tapi memperdaya para korban menawarkan soal bacaan atau semacam rapalan ilmu kepada korban. Termasuk memberikan persyaratan kepada korban, termasuk puasa dan menjalani ritual,” katanya.
Karena perbuatannya tersebut, pelaku terangan kurungan 15 tahun penjara dan tambahan hukuman karena jumlah korban yang banyak.
Lukman menyatakan tersangka FC dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 4 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu RI perlindungan anak menjadi Undang-undang acaman. Hukuman yang diberikan pada pelaku maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman maksimal tadi dikarenakan korban lebih dari satu orang.
Artikel Terkait : Haru, ini pesan terakhir ibu yang bayinya selamat dari kecelakaan maut truk bermuatan timpa mobil
Kejadian ini tentunya perlu menjadi perhatian bersama bagi setiap orangtua dan anak untuk selalu mewaspadai oknum pedofil yang bisa mengancam keselamatan buah hati. Tentu, kita tak berharap kejadian serupa kembali terjadi pada anak.
Parents mari lindungi buah hati dari bahaya pedofil maupun tindakan pelecehan lainnya. Jangan ragu untuk melaporkan pada pihak berwajib bila kejadian serupa sampai dialami.
Kasus 30 anak korban pedofil guru ini juga mengingatkan kita semua pentingnya untuk mengajarkan pendidikan seks pada anak. Dimulai dengan memberikan pemahaman area tubuh mana saja yang pribadi sehingga tidak boleh dilihat dan disentuh oleh orang lain. Sudahkah Parents melakukannya?
Baca Juga :
Pilu, jadi korban kekerasan seksual, remaja ini menderita kanker rektum
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.