X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Ruam Popok Expert
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

Pemilik Pesantren di Bandung Cabuli 14 Orang Santri hingga Hamil dan Melahirkan

Bacaan 4 menit
Pemilik Pesantren di Bandung Cabuli 14 Orang Santri hingga Hamil dan Melahirkan

Aksi bejat ini mengakibatkan beberapa korban hamil & melahirkan 9 bayi. Simak kronologinya!

Seorang guru yang juga pemilik salah satu pondok pesantren di Bandung berinisial HW (36) memperkosa belasan santrinya. Aksi bejat pemilik pesantren cabuli santri ini mengakibatkan beberapa korban hamil dan melahirkan 9 bayi.

Saat ini, kasus pemerkosaan itu sudah masuk dalam tahap persidangan di mana sidang perdananya telah digelar pada 7 Desember 2021. Berdasarkan surat dakwaan yang diperoleh, pelaku menggunakan berbagai cara untuk memaksa korbannya melakukan hubungan intim. Misalnya, seorang korban dijanjikan oleh pelaku menjadi polisi wanita atau polwan.

Lantas, bagaimana kronologi kasus tentang aksi bejat pelaku, dan bagaimana proses hukum yang saat ini sedang berjalan? Berikut ulasan terkait kasus pemilik pesantren cabuli santrina.

Artikel terkait: Viral Kasus Pelecehan Anak di Twitter, Bagaimana Mencegah Anak Jadi Korbannya?

Kronologi Pemilik Pesantren di Bandung Cabuli Santri

Pemilik Pesantren di Bandung Cabuli 14 Orang Santri hingga Hamil dan Melahirkan

HW diduga memperkosa belasan santriwatinya. Aksi itu dilakukan pelaku selama rentang waktu 2016-2021.

Jaksa dari Kejari Bandung Agus Mudjoko mengatakan, 4 anak hamil akibat perbuatan pelaku dan sudah melahirkan. Bahkan, ada seorang santriwati yang dua kali melahirkan akibat aksi keji pelaku. 

Jaksa juga mengungkapkan, pelaku mengiming-imingi para santrinya menjadi seorang polwan.

“Terdakwa menjanjikan menjadikan anak korban polisi wanita,” tulis keterangan dalam surat dakwaan, mengutip laman Kumparan.

Pelaku yang merupakan pemilik sekaligus pengajar di pesantren tersebut juga menjanjikan akan membiayai pendidikan korban hingga perguruan tinggi dan mengurusi pesantren yang dikelola olehnya.

Selain itu, pelaku juga sempat berkata istrinya enggan melayani nafsunya karena mertuanya enggan memiliki banyak anak.

“Terdakwa menceritakan mertuanya tak mau banyak anak,” tulis keterangan dalam surat dakwaan.

Artikel terkait: Kesalahan orangtua yang membuat anak perempuan rentan jadi korban kekerasan seksual

Proses Hukum Pemilik Pesantren Cabuli Santri

pemilik pesantren cabuli santri

Agenda sidang pertama dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Y Purnomo Surya Adi yang digelar secara tertutup pada 7 Desember 2021. Sejumlah saksi pun dihadirkan dalam sidang yang umumnya merupakan santri korban kebiadaban HW.

HW sendiri didakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP. Pasal ini mengatur tentang kekerasan seksual.

Bunyi Pasal 81 ayat 1 dan 3 adalah:

Pasal 81

(1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 76D

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Artikel terkait: Payudara Diremas, Seorang Ibu Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Pemilik Kontrakan

Jumlah Korban Pemerkosaan Pemilik Pesantren

pemilik pesantren cabuli santri

Menurut Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, korban pemerkosaan HW saat ini tercatat mencapai 12 orang.

“Kalau dari data yang saya dapat ada 12 anak korban,” ujarnya seperti dikutip Merdeka.com.

Dodi juga menjelaskan korban diketahui merupakan santriwati di pesantren TM yang ada di Cibiru, Kota Bandung. Usia para korban juga masih di bawah umur.

“Rata-rata usia 16-17 tahun,” kata Dodi.

Ia menuturkan dari 7 korban yang hamil, ada 9 bayi yang lahir.”Yang sudah lahir itu ada 9 bayi. Kayaknya ada yang hamil berulang. Tetapi saya belum bisa memastikan,” katanya.

Akan tetapi, menurut keterangan Jaksa Agus Mudjoko selama persidangan, total korban mencapai 14 orang.

“Terdakwa merupakan pendidik atau guru pesantren, total korban mencapai 14 orang. Korban rata-rata mengalami trauma berat, 4 di antaranya hamil, bahkan sudah melahirkan,” katanya dikutip Sindonews.

Cerita mitra kami
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura

Ia menambahkan, “Selain menghamili, terdakwa juga diketahui melakukan pencabulan berulang kali pada korban-korbannya di sejumlah tempat di Bandung.”

Itulah kronologi kasus dan proses hukum pemilik pesantren di Bandung yang cabuli santri. Semoga hukum berjalan lancar dan pelaku mendapat sanksi yang semestinya. Semoga para korban bisa pulih dari perasaan trauma mereka dan kembali hidup normal, ya, Parents!

Baca juga:

Gadis Kecil ini Ungkap Kekerasan Seksual yang Terjadi Padanya Lewat Gambar

Kasus Kakek Cabuli Cucu, Ini 4 Alasan Kekerasan Seksual Dilakukan Orang Terdekat

Kasus Kakek Cabuli Cucu, Ini 4 Alasan Kekerasan Seksual Dilakukan Orang Terdekat

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Kalamula Sachi

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Pemilik Pesantren di Bandung Cabuli 14 Orang Santri hingga Hamil dan Melahirkan
Bagikan:
  • 6 Fakta Kasus Sifilis Anak di Indonesia, Bisa Mengakibatkan Kematian

    6 Fakta Kasus Sifilis Anak di Indonesia, Bisa Mengakibatkan Kematian

  • Cerita Bayi Dijual Sejak Masih dalam Kandungan, Dipatok Puluhan Juta

    Cerita Bayi Dijual Sejak Masih dalam Kandungan, Dipatok Puluhan Juta

  • Awas! 194 Ribu NIK KTP Jakarta akan Dinonaktifkan, Anda Termasuk?

    Awas! 194 Ribu NIK KTP Jakarta akan Dinonaktifkan, Anda Termasuk?

  • 6 Fakta Kasus Sifilis Anak di Indonesia, Bisa Mengakibatkan Kematian

    6 Fakta Kasus Sifilis Anak di Indonesia, Bisa Mengakibatkan Kematian

  • Cerita Bayi Dijual Sejak Masih dalam Kandungan, Dipatok Puluhan Juta

    Cerita Bayi Dijual Sejak Masih dalam Kandungan, Dipatok Puluhan Juta

  • Awas! 194 Ribu NIK KTP Jakarta akan Dinonaktifkan, Anda Termasuk?

    Awas! 194 Ribu NIK KTP Jakarta akan Dinonaktifkan, Anda Termasuk?

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.