Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, baru saja mengganti dan meresmikan 22 nama baru jalan di wilayah Jakarta yang berubah menggunakan nama tokoh-tokoh Betawi. Menurutnya, penamaan dengan nama tokoh itu sebagai penghormatan terhadap pribadi tokoh Betawi.
Anies menilai pergantian nama menjadi nama tokoh Betawi tersebut sangat penting. Ia mengaku tujuan pergantian nama ini adalah sebagai penanda bagi generasi baru untuk mengenang perjuangan para tokoh lintas waktu tersebut.
“Mereka adalah pribadi-pribadi yang kita kenang, karena mereka telah memberikan manfaat bagi sesama. Mereka ini adalah pribadi-pribadi yang kita kenang, kita ingat karena hidupnya dihibahkan untuk kemajuan,” ungkap Anies.
Anies mengatakan kalau di tanah Betawi semua orang dari seluruh Indonesia berkumpul, difasilitasi dan disambut hangat. Maka dari itu, tanah Betawi dianggap berkontribusi besar terhadap berbagai sektor.
Selain itu, tokoh-tokoh Betawi juga memiliki peran yang tidak kalah penting dalam memberikan manfaat bagi sesama dengan memberikan kemajuan di Tanah Air selain Pahlawan Nasional.
Artikel terkait: Simak! 5 Fakta Aturan Ganjil Genap yang Kembali Berlaku di Jakarta
Masalah Administrasi
Sementara itu, terkait masalah administrasi, Anies memastikan pihaknya akan bekerja sama dengan polisi dan Pemerintah Kota (Pemkot) DKI Jakarta untuk memperbarui data nama jalan tersebut secara bertahap.
Hal itu dilakukan untuk meminimalisir masalah yang akan terjadi. Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tak perlu khawatir ada kerumitan administrasi data kependudukan imbas perubahan sejumlah nama jalan tersebut.
“Insya Allah nggak ada masalah dan nanti di kependudukan Dukcapil jadi KTP, Kartu Keluarga dan lain-lain secara bertahap bisa langsung diperbaharui dengan nama yang baru sehingga tidak menimbulkan masalah bagi semuanya,” tutur Anies.
Menurut dia perubahan nama jalan di Jakarta ini merupakan salah satu upaya mempermudah masyarakat. Pasalnya, banyak nama jalan yang menurutnya saat ini sulit dihafal.
“Ada banyak ruas-ruas yang amat panjang yang kita tidak tahu lagi ini jalannya mana, karena jalannya amat panjang namanya, kemudian kita tata sehingga menjadi penunjuk yang sesungguhnya,” katanya.
Nama Jalan Jakarta Berubah dengan Nama Tokoh Betawi
Nama Jalan Jakarta Berubah
- Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)
- Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)
- Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)
- Jalan H. Bokir Bin Dji’un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)
- Jalan Raden Ismail
- Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)
- Jalan H. Roim Sa’ih (sebelumnya Bantaran Setu Babakan Barat)
- Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya Bantaran Setu Babakan Timur)
- Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)
- Jalan KH. Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara)
- Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)
- Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5).
- Jalan H. Imam Sapi’ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)
- Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76).
- Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara).
- Jalan H. M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan).
- Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII).
- Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke).
- Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat).
- Jalan Guru Ma’mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya).
- Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang).
- Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang).
- Jalan Bang Pitung (sebelumnya Jalan Raya Kebayoran Lama)
Nama Kampung dan Gedung
- Kampung MH Thamrin (sebelumnya bernama Zona A)
- Kampung KH. Noer Ali (sebelumnya bernama Zona Pengembangan)
- Kampung Abdulrahman Saleh (sebelumnya bernama Zona B)
- Kampung Ismail Marzuki (sebelumnya bernama Zona C)
- Kampung Zona Embrio (sebelumnya bernama Zona Embrio)
- Gedung Kisam Dji’un (sebelumnya Gedung PPSB Jakarta Timur)
- Gedung H. Sa’aba Amsir (sebelumnya Gedung PPSB Jakarta Selatan)
Artikel terkait: Diperpanjang! Ini 9 Aturan PSBB Transisi Jakarta Hingga 22 November
Seperti Apa Aturan Penggantian Nama Jalan di Indonesia?
Aturan pemberian nama jalan di Indonesia, umumnya masih menggunakan peraturan daerah masing-masing.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa di seluruh Indonesia, tidak ada pola atau aturan yang jelas tentang penamaan jalan. Hal inilah yang membuat walikota daerah masing-masing, bahkan di tempat lain ditentukan oleh seorang gubernur.
Peraturan Terkait Penamaan Jalan
Seperti yang dilansir dari Hukumonline.com, Kabag Litbang Hukum dan Kerjasama Pemprov DKI Jakarta Maulizar, mengatakan bahwa penabalan nama seseorang menjadi nama jalan bisa atas usulan perseorangan, kelompok organisasi, atau inisiatif Pemda sendiri. Permohonan tersebut bisa diajukan secara tertulis dan ditujukkan kepada Gubernur.
Nantinya usulan tersebut akan dinilai oleh tim Badan Pertimbangan Pemberian Nama Jalan, Taman, dan Bangunan. Penetapan nama jalan juga bisa didasarkan atas sifat promosi nama yang dipilih, mudah dikenal masyarakat, dan tidak bertentangan dengan kesopanan dan ketertiban umum.
Bagaimana dengan Administrasi Warga?
Seperti yang sudah dijelaskan di atas. Penamaan nama jalan di suatu daerah tergantung pada aturan dan peraturan dari daerah tersebut. Namun, bagaimana jika nama jalan berubah, apakah warga perlu mengganti kartu identitas, surat tanah dan surat-surat lainnya terkait dengan perubahan tersebut?
Pada saat beberapa nama jalan di Surabaya mengalami perubahan, pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengantisipasi dampak dari perubahan tersebut terhadap administrasi kependudukan warga.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan bahwa pihaknya akan siap untuk membantu warga yang akan mengganti kartu identitas karena berubah nama jalan di sana. Menurut Agus, pihak Dispendukcapil Surabaya sendiri berusaha supaya urusan publik tidak ada kendala karena perubahan nama jalan.
Sejumlah jalan di Kota Pahlawan tersebut berubah nama, maka kartu kependudukan dan administrasi warga lainnya akan mengalami perubahan.
Parents, itulah sekilas info mengenai nama jalan Jakarta berubah belum lama ini. Semoga bermanfaat.
Baca juga:
Pemprov DKI Jakarta Setujui Tarif Integrasi MRT, LRT, dan TransJakarta
Aturan Sekolah Tatap Muka sudah Keluar, Ini 6 Tips agar Anak Siap Menjalaninya
Jokowi Rencanakan Aturan Jam Malam Anak
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.