Bagaimana hukumnya masturbasi saat puasa? Apakah membatalkan puasa atau tidak?
Sebelum membahas mengenai hukum masturbasi di bulan ramadhan saat siang hari, sebaiknya kita pahami dulu apa itu masturbasi dan bagaimana hukum islam memandangnya.
Istimna’ (onani dan masturbasi)
Dalam kajian fiqih dikenal istilah istimna‘ yaitu mengeluarkan sperma atau air mani tanpa melalui senggama, baik dengan tangan sendiri maupun yang lain, dengan tujuan memenuhi dorongan seksual. Istimna’ pada pria dikenal dengan istilah “onani”, sedangkan pada wanita dikenal dengan istilah “masturbasi”.
Mayoritas ulama fiqih membolehkan istimna‘, baik dengan tangan maupun dengan yang lain, bila dilakukan bersama pasangan yang sah. Ini bisa dilakukan selama tidak ada perkara yang mencegah mereka melakukan hal tersebut seperti haid, nifas, puasa, i’tikaf, atau ibadah haji. Sebab, pasangan adalah tempat menyalurkan kebutuhan seksual yang dibenarkan syariat
Sedangkan istimna‘ yang dilakukan sendiri, baik oleh pria maupun wanita, hukumnya masih diperdebatkan oleh para ulama. Ada yang mengharamkan secara mutlak. Ada pula yang mengharamkan dalam kondisi tertentu, dan membolehkan dalam kondisi yang lain. Namun, ada pula yang memakruhkan.
Artikel terkait: “Aku Melihat Anakku Masturbasi” – Lalu Apa Tindakan Ibu Ini?
Adapun para ulama yang mengharamkan adalah ulama Maliki dan Syafi‘i.
Ulama Syafi‘i beralasan bahwa Allah memerintah menjaga kemaluan kecuali di hadapan istri atau budak perempuan yang didapat dari hasil peperangan. Hal ini tercantum dalam sebuah ayat yang berbunyi:
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. (QS al-Mukminun [23]: 5-6).
Mereka yang keluar dari ketentuan ayat di atas dianggap melampaui batas, melanggar ketentuan Allah, dan keluar dari fitrah. Ini juga dijelaskan dalam selanjutnya yang berbunyi:
Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (QS al-Mukminun [23]: 7).
Di samping itu, Allah juga memerintahkan agar yang belum mampu menikah untuk bersabar menahan dorongan syahwat dan keinginan seksualnya. Hingga nanti Allah memberikan kemampuan dan kemudahan untuk menikah dengan karunia-Nya. Hal ini tercantum dalam sebuah ayat:
Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya, (QS al-Nur [24]: 33).
Dengan demikian, menurut ulama Syafi‘i, istimna (onani atau masturbasi) merupakan kebiasaan buruk yang diharamkan oleh Al-Qur’an dan Sunnah. Hanya saja dosa onani atau masturbasi lebih ringan dosanya dari berzina karena bahayanya tak sebesar yang ditimbulkan perzinaan, seperti kacaunya garis keturunan, dan sebagainya.
Artikel Terkait: Apakah masturbasi memiliki manfaat kesehatan? ini penjelasannya!
Hukum onani dan masturbasi saat puasa
Rasulullah bersabda: “Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya.” (HR. Bukhari no. 7492).
Dari hadis tersebut dijelaskan bahwa ketika berpuasa, kita tidak hanya menahan lapar dan dahaga tapi juga harus menahan nafsu syahwat dan menjauhi maksiat.
Jika puasa dilakukan dengan tetap melakukan perbuatan yang diharamkan seperti masturbasi maka puasanya tidaklah sempurna dan tidak mendapatkan amal kebaikan karena tidak disertai dengan menjaga hawa nafsu. Orang tersebut hanya akan mendapatkan lapar dan dahaga saja, tidak mendapatkan kebaikan dan pahala yang sempurna, puasa yang dilakukan akan sia sia.
Artikel terkait: Masturbasi saat jauh dari suami, apakah Islam membolehkan?
Apakah onani dan masturbasi dapat membatalkan puasa?
Lalu, apakah orang yang melakukan onani atau masturbasi otomatis puasanya batal?
Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata, “Jika seseorang mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangannya, maka ia telah melakukan suatu yang haram. Puasanya tidaklah batal kecuali jika mani itu keluar. Jika mani keluar, maka batallah puasanya. Karena perbuatan ini termasuk dalam makna qublah yang timbul dari syahwat.”
Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa jika seseorang mengeluarkan air mani ketika bermasturbasi maka puasanya akan batal. Namun, jika tidak mengeluarkan air mani maka puasanya tidak batal.
Meski tidak membatalkan puasa (jika tidak mengeluarkan air mani), dianjurkan untuk tidak melakukan onani dan masturbasi. Mayoritas ulama memandang istimna’, baik oleh laki-laki (onani) atau oleh perempuan (masturbasi) sebagai perbuatan tidak terpuji, melampaui batas, dan melanggar fitrah manusia.
Berpuasa sejatinya adalah cara melatih diri untuk menahan hawa nafsu. Oleh sebab itu, sudah seyogyanya kita mengisi bulan Ramadhan dengan perbuatan baik dan beramal ibadah dan tidak melakukan perbuatan maksiat.
Sumber: Dalam Islam, Nu.or.id
Baca juga:
Hati-Hati, Ini 5 Dampak Jika Sering Masturbasi, Nomor 3 Bisa Ancam Rumah Tangga